Pendahuluan
Ajaran
filsafat yang komprehensif telah menduduki status tinggi dalam kebudayaan
manusia, yakni sebagai ideology bangsa dan Negara. Seluruh aspek kehidupan
suatu bangsa diilhami dan berpedoman ajaran-ajaran filsafat bangsa itu sendiri.
Dengan demikian, kehidupan social, polotik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan,
bahkan kesadaran atas nilai-nilai hukum dan moral bersumber dari ajaran
filsafat.
Sebagaimana
dinyatakan di muka, eksistensi suatu bangsa adalah eksistensi dengan ideology
atau filsafat hidupnya. Demi kelangsungan eksistensi itu, diwariskanlah
nilai-nilai itu pada generasi selanjutnya. Dan untuk itu, jalan dan proses yang
efektif untuk ditempuh hanya melalui pendidikan. Pada prinsipnya, setiap
masyarakat dan bangsa melaksanakan aktivitas pendidikan untuk membina kesadaran
nilai-nilai filosofis bangsa itu sendiri, baru kemudian untuk pendidikan
aspek-aspek pengetahuan dan kecakapan lain. Kesadaran dan sikap mental yang
menjadi criteria manusia ideal dalam system nilai suatu bangsa bersumber pada
ajaran filsafat bangsa dan Negara yang dianutnya.
Pancasila sebagai
filsafat hidup bangsa
Disamping
menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga merupakan kebudayaan yang
mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat
dikembangkan keselarasan dan keseimbangan. Pancasila yang dimaskud disini
adalah pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
terdiri dari 5 sila dan penjabarannya sebanyak 36 butir yang masing-masing
tidak dapat dipahami secara terpisah satu kesatuan.[2]
Sangatlah
wajar kalau Pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa karena, menurut
Mohammad Noor Syam (1983: 346), nilai dasar dalam sosio budaya Indonesia hidup dan berkembang sejak awal peradabannya,
yang meliputi:
a.
Kesadaran
ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana;
b.
Kesadaran
kekeluargaan, di mana cinta dan keluarga sebagia dasar dan kodrat terbentuknya
masyarakat dan sinambungannya generasi;
c.
Kesadaran
musyawarah dan mufakat dalam menetapkan kehendak bersama;
d.
Kesafaran
gotong royong, tolong-menolong;
e.
Kesadaran
tenggang rasa, atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan;
hormat-menghormati dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan
kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
Itulah
yang termaktub dalam Pancasila dengan 36 butirnya. Dengan begitu, pada dasarnya
masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pancasila, walaupun sifatnya masih
merupakan kebudayaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut
sudah berabad lamanya mengakar pada kehidupan bangsa Indonesia, karena itu
pancasila dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa.
Filsafat
Pendidikan Pancasila[3]
filsafat pendidikan Pancasila merupakan terapan dari filsafat
Pancasila[4],
maka selama membahas filsafat pendidikan Pancasila akan berangkat dari filsafat
Pancasila. Filsafat pendidikan Pancasila menggunakan cara kerja dan
hasil-hasil filsafat Pancasila, berupa pemikiran manusia tentang realitas,
pengetahuan dan nilai-nilai Pancasila. Sebagai Filsafat, Pancasila harus
menampakkan diri sebagai indikator karakteristik mentalitas bangsa Indonesia.
Rumusan mentalitas itu sebagai sosok acuan bangsa, termasuk pendidikan sehingga
dimensi karakteristik mentalitas itu menjadi tujuan pendidikan. Tujuan
pendidikan itulah yang dielaborasi menjadi tujuan konstitusional pendidikan (dalam
UUD 1945), tujuan institusional (lembaga pendidikan), tujuan kurikuler, dan
tujuan instruksional.
Kedudukan filsafat dan filsafat pendidikan Pancasila sangat
berperan sentral, terutama pada penentuan tujuan pendidikan. Yaitu bagaimana
menjabarkan/ mengelaborasikan filsafat hidup atau tujuan hidup menjadi tujuan
pendidikan. Kesesuaian antara filsafat hidup dan tujuan pendidikan dapat
menentukan hasil pendidikan yang akan dicapainya. Jadi, Pancasila menjadi
filsafat pendidikan Pancasila berkenaan dengan kepastian mekanisme penyerapan
kristalisasi nilai yang menjadi harapan masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi
tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan pendidikan nasional Indonesia yang
bersifat filosofis, yaitu filsafat pendidikan Pancasila.
Pancasila
sebagai filsafat pendidikan Nasional[5]
Perjalanan Negara kita yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,
telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan kita.
Sistim pendidikan sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh
dalam pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidian tidak berdiri sendiri, tetapi
selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, social, ekonomi dan
kebudayaan.
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peran
yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
yang bersangkutan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan,
sosial budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideology suatu Negara kepada
generasi selanjutnya yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan, maka bukan
rahasia lagi apabila pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti
ideologi bangsa yang dianut, karenanya system pendidikan nasional Indonesia
dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila. Sementara cita dan karsa
bangsa kita , tujuan nasonal dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila. Sedangkan
filsafat pendidikan pancasila adalah subsistem dari system Negara pancasila.
Dengan kata lain, system Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan
didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak mungkin sistim pendidikan
nasional dijiwai dan didasari oleh system filsafat pendidikan yang lain selain
pancasila, hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat
dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.
Penutup
filsafat
pendidikan Pancasila sangat berperan sentral, terutama pada penentuan tujuan
pendidikan. Yaitu bagaimana menjabarkan/ mengelaborasikan filsafat hidup atau
tujuan hidup menjadi tujuan pendidikan. Kesesuaian antara filsafat hidup dan
tujuan pendidikan dapat menentukan hasil pendidikan yang akan dicapainya. Jadi,
Pancasila menjadi filsafat pendidikan Pancasila berkenaan dengan kepastian mekanisme
penyerapan kristalisasi nilai yang menjadi harapan masyarakat, kemudian
dirumuskan menjadi tujuan pendidikan sehingga arah dan landasan pendidikan
nasional Indonesia yang bersifat filosofis, yaitu filsafat pendidikan Pancasila
Referensi
Noor Ms Bakry. “Pancasila Yuridis
Kenegaraan”. Cet 3. (Yogyakarta: PT Liberty. 1999)
Jalaluddin. Prof. Dr. H. dkk. Filsafat
Pendidikan Manusia, Filsafat, Dan Pendidikan. (Jogjakarta: Ar-Ruzzmedia.
2007)
http//pengertian_definisi_pancasila_info2034.html.
[2]
Noor Ms Bakry.
“Pancasila Yuridis Kenegaraan”. Cet 3. (Yogyakarta: PT Liberty. 1999),P.
14
[3]
Prof. Dr.
H.Jalaluddin dkk,”. Filsafat Pendidikan Manusia, Filsafat, Dan Pendidikan. (Jogjakarta:
Ar-Ruzzmedia. 2007), P.165
[4] Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara
Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah adapun
pada lambang
negara RI "Garuda Pancasila" Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi
negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia. Maka falsafah
pancasila merupakan nilai-nilai fundamental, yang menjiwai bangsa Indonesia,
menjadi roh atau jiwa bangsa Indonesia. Diambil di pengertian_definisi_pancasila_info2034.html.
[5] Prof. Dr.
H.Jalaluddin, dkk,” Filsafat…, p.168
0 komentar:
Posting Komentar