Home »
Ekonomi Islam
» Wilayah Halal Dan Haram Dalam Aktivitas Bisnis
Wilayah Halal Dan Haram Dalam Aktivitas Bisnis
PENDAHULUAN:
Seperti yang kita ketahui bahwa berbisnis adalah segala kegiatan produsen untuk memproduksi dan memasarkan barang/jasa kepada konsumen untuk memperoleh laba (profit). Tapi, dalam Islam berdagang atau berbisnis tidak hanya mencari keuntungan saja, melainkan ada aturan-aturan dan batasan-batasannya seperti yang terdapat di dalam alqur'an hadits.
PEMBAHASAN:
Pengertian bisnis[1]
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari- hari.
Menurut Huat, T Chwee (1990) : Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat(bussiness is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society).
Menurut Griffin dan Ebert : Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value)melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Aktivitas bisnis menurut pandangan syari'ah[2]
Syariah Islam merupa kansistem hidup yang memiliki karakteristik menyeluruh (komprehensif) (QS. 16:89) dan universal yang mencakup aqidah, syariah dan ahlaq. Konprehensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial ( muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga keimanan, dan ketaatan kepada sang Khaliq . Dan juga ibadah senantiasa mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi aturan main ( rules of the game) dalam kehidupan sosial ekonomi.
Universal bermakna dapat diterapkan setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Keuniversalan ini dapat dilihat pada masalah muamalah yang mempunyai cakupan yang sangat luas dan fleksible, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim.
Secara umum tugas kekhalifahan manusia adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan (QS. 6:165) serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas (QS. 51:56). Untuk menunaikan tugas tersebut Allah SWT memberi manusia dua nikmat utama, yaitu manhaj al-hayat ‘ sistem kehidupan’ dan wasila al-hayat ‘sarana kehidupan.
Manhaj al-hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al-qur’an dan sunnah Rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan sesuatu atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaiknya meninggalkan sesuatu. Aturan tersebut dikenal dengan ‘al-ahkamu taklifiyah; yakni wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa & raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda maupun keselamatan nasab keturunan. Hal semua ini merupakan kebutuhan pokok atau primer seluruh manusia (al-hajat adh-dharuriyyah) yang merupakan tujuan pokok syariah Islam . Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan akan melahirkan tatanan kehidupan yang baik ‘hayatan thayyibah’ (QS. 16:97).
Sebaliknya menolak sistem ini maka berbagai krisis, resesi, kesulitan hidup, kesengsaraan, kehidupan yang hampa, rusaknya nilai-nilai moral/ahlaq, kekacauan, ketakutan , kesempitan hidup, kezaliman dan sebagainya akan terjadi secara simultan ‘ma’isyatan dhanka’ (QS. 20:124-126). Aturan-aturan ini juga diperlukan untuk mengelola wasilah al- hayah atau segala sarana prasarana kehidupan (air, tanah, tumbuhan, hewan ternak , dan harta benda lainnya) yang diciptakan Allah SWT untuk kepentingan hidup manusia secara keseluruhan (QS. 2:29). Sesuai pradigma diatas aktifitas bisnis dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.Pemiliki mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi ini termasuk harta benda adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia sifatnya relatif dan sementara, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai ketentuan-Nya (QS. 57:7). Karena sesungguhnya setiap manusia lahir ke dunia dalam keadaan tidak membawa apa-apa dan akan meninggalkan dunia juga tidak membawa apa-apa kecuali amal sholehnya.
B.Bagaimana status harta yang dimiliki oleh manusia ?
Pertama, harta sebagai amanah yang harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan Allah SWT. Sebab harta yang diperoleh dan yang dimanfaatkan akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat tentang bagaimana cara mendapatkan harta dan dimana dibelanjakan atau dimanfaatkan. Olehnya itu pemanfaatan dan pengelolaan harta tidak boleh bertentangan dengan syariah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh manusai sehingga manusia dapat melaksanakan ibadah kepada Allah dengan baik sebagai hakekat dari penciptaan-Nya. Amanah ini tidak boleh disia-siakan dalam bentuk maksiat, boros, dan hanya untuk kepentingan diri sendiri.
Kedua, harta sebagai perhiasan dan kesenangan hidup. Sebagai perhiasan dan alat kesenangan hidup harta dapat memberikan motivasi hidup sehingga seseorang dapat memaksimalkan potensinya untuk bekerja mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup atau prestise dari harta kekayaan . Sehingga mendorong terjadinya dinamika kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sebaliknya harta dapat memperdayakan dan melalaikan diri terhadap kewajiban kepada Allah. Karena sesungguhnya harta dan dunia secara umum adalah kesenangan yang menipu (QS.57:20). Olehnya harus senantiasa berhati-hati terhadap tipuan harta kekayaan. Karena harta ibarat meminum air laut semakin diminum semakin haus. Bahkan Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seandainya seseorang diberikan satu lembah emas, setelah dimiliki dia tidak puas, dia mau dua, tiga dan seterusnya sampai kematian menjemputnya.
Ketiga, Harta sebagai ujian keimanan., Harta adalah ujian Allah terhadap hamba- hamba-Nya. Harta adalah sarana yang bersifat netral tergantung kepada siapa yang memegang dan memanfatkannya. Ia bisa dipergunakan dalam rangka kebajikan maupun kejahatan, untuk membangun maupun merusak. Ia akan membawa kebaikan dan keselamatan hidup didunia dan diakhirat, manakala dipergunakan dalam jalan yang benar, demi menegakkan tugas hidup beribadah dan bertauhid. Sebaliknya ia bisa menjadi bencana dan kecelakaan dunia dan akhirat manakala dimanfaatkan demi memuaskan dorongan hawa nafsu semata (QS. 3:186, 8:28). Tujuan Allah menguji manusia berupa harta agar Allah mengetahui, apakah kalian bersyukur kepad-Nya atas limpahan nikmat tersebut dalam rangka ketaatan kepad-Nya, ataukah disibukkan oleh harta kekayaan sehingga lalai mentaati-Nya dan bahkan mendurhakai-Nya? Ujian ini berupa kebaikan dengan banyak harta kekayaan atau keburukan berupa kekurangan harta kekayaan (QS. 21:35). Dan kebanyakan manusia tidak lulus ujian dengan melimpahnya harta kekayaan yang dimiliki, bahkan umumnya mereka menyombongkan diri dan mendurhakai Allah serta memandang enteng orang yang dibawahnya.
Keempat, Harta sebagai bekal ibadah. Harta kekayaan bukan tujuan hidup melainkan sarana beramal dan beribadah kepada Allah. Hampir semua ibadah terkait dengan harta kekayaan, hal ini dapat mendorong seseorang untuk lebih produktif agar dapat beramal lebih banyak. Berinfaq/sedekah, berzakat, naik haji, membangun sarana ibadah dan sarana umum, membantu jihad fiisabilillah semua nya membutuhkan harta kekayaan yang banyak.
C.Pemilikan harta dilakukan melalui usaha (a’mal) atau memiliki mata pencaharian (ma’isyah) Dalam Al-qur’an dan hadis Nabi SAW mendorong seseorang untuk mencari nafkah secara halal (QS. 67:15). Syariah Islam sangat mengecam orang yang malas, tidak mau bekerja dan suka meminta-minta kepada sesama manusia padahal ia sanggup untuk bekerja. Rasulullah SAW memotivasi kita dengan berdoa’ agar terhindar dari penyakit lemah, sedih, susah, hina dan malas. Setiap orang wajib bekerja, kalau dia berkelebihan maka dia wajib mendermakannya. Bekerja merupakan kewajiban kepada Allah, kepada diri sendiri, kepada anak dan istri, kepada kerabat dan kewajiban membantu orang lain yang lemah. Bekerja yang halal merupakan kehormatan dan kemuliaan dan ibadah kepada Allah. Selanjutnya bekerja harus ihlas dan professional sehingga dapat menghasilkan produktivitas yang optimum (QS. 28:26).
Rasulullah SAW menegaskan bahwa sesengguhnya Allah SWT mencintai seseorang bekerja secara professional. Dalam bekerja kita tidak boleh cepat puas dari hasil yang diperoleh tetapi hendaklah setelah selesai pekerjaan melanjutkan pekerjaan berikutnya atau yang lain (QS. 94:7). Prinsipnya adalah bagaimana hidup ini fuul manfaat baik untuk urusan dunia maupun untuk urusan akhirat. Sebagaimana Rasullah SAW mengatakan bahwa sebaik -baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya kepada orang lain. Tangan diatas (memberi) lebih baik dari pada tangan dibawah (menerima). Disini juga pentingnya tanggungjawab pemerintah bagaimana membuat regulasi sehingga masyarakat mudah bekerja dan mengembangkan pekerjaan sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat.
D. Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang melupakan kematian (QS. 102:1-2), melupakan dzikrullah (QS. 63:9) ,melupakan sholat dan zakat (QS. 24:37), memusatkan kekayaan hanya pada kelompok orang kaya atau konglomerat saja. (QS. 59:7).
Syariah Islam mengajarkan pentingnya hidup yang seimbang. Seimbang antara urusan dunia dan akhirat, kehidupan jasmani dan spiritual. Syariah Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan merupakan karunia Allah SWT yang harus diperoleh dengan memaksimalkan doa’ ,ikhtiar serta menyempurnakan tawakkal. Meskipun demikian tidak boleh dengan alasan karena bekerja mencari karunia Allah kita melupakan hak dan kewajiban kita kepada Allah. Olehnya itu setiap orang , lembaga, instansi atau perusahaan tidak boleh menghalagi seseorang untuk melaksanakan ibadah karena alasan pekerjaan. Justru seharusnya yang dilakukan adalah bagaimana membuat sistem dan kebijakan dimana setiap orang dapat melaksanakan ibadah kepada Allah ditengah kesibukannya bekerja dengan tenang. Karena sesungguhnya ibadah itu dapat menjadikan seseorang lebih matang jiwanya, spirit kerja semakin fit, dapat melahirkan aspirasi yang cemerlang. Ibadah dapat meningkatkan stamina lahir dan batin.
E. Dilarang menempuh usaha yang haram dalam mendapatkan harta kekayaan seperti; kegiatan transaksi riba (bunga) (QS. 2:273-281), perjudian, jual-beli yang terlarang atau haram (QS.5: 90-91), mencuri,menipu, merampok, menggasak, korupsi, nepotisme (QS. 5:38), curang dalam timbangan dan takaran (QS. 83:2-3), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (QS. 2: 188) dan melalui suap menyuap. Karena melakukan aktifitas bisnis yang bertentangan dengan syariah dapat merugikan pihak lain (zalim) dan merusak tatanan perekonomian masyarakat. Selain itu bisnis yang dikembangkan tidak memberi berkah dan maslahat terhadp kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
F. Harta harus berkembang dan manfaat. Harta/modal harus dimanfaatkan agar dapat mengembangkan harta/modal. Harta/modal tidak boleh diam (idle) atau ditimbun (ikhtikar) atau hanya berputar pada orang tertentu saja (QS. 59:7). Kalau seseorang tidak bisa mengelola hartanya dia boleh Kerjasama (mudharabah/musyarakah) dengan orang lain yang memiliki kemampuan bisnis . sehingga dapat mengembangkan usaha dan membuka kesempatan kerja.
Adapun bisnis yang islami yang lainnya adalah sebagai berikut:
1. MUSYARAKAH[3]
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
1. MUDLARABAH[4]
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
2. MURABAHAH[5]
Murabahah adalah Perjanjian jual-beli antara Bank dengan NasabahBank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi pada dasarnya berarti Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut Musawamah
Etika bisnis islam[6]
Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.
Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita,yaitu :
1. KEJUJURAN
Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).
Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2. MENOLONG ATAU MEMBERI MANFAAT KEPADA ORANG LAIN
Menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi social kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak- banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran member kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. TIDAK BOLEH MENIPU
Tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah:
ويل للمطففين ◌ الذين إذااكتالوا على الناس يستوفون ◌ وإذا كالوهم أووزنوهم يخسرون ◌
"Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 1-3).
4. TIDAK BOLEH MENJELEKKAN BISNIS ORANG LAIN
Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).
5. TIDAK MENIMBUN BARANG
Tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
6. TIDAK MELAKUKAN MONOPOLI
Tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.
Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
7. KOMODITAS BISNIS YANG DIJUAL BARANG YANG SUCI DAN HALAL
Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).
8. BISNIS YANG DILAKSANAKAN BERSIH DARI RIBA
Bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah,:
يا أيها الذين آمنو اتقو الله وذروا ما بقي من الربى إن كنتم مؤمنون◌
"Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278).
الذ ين يأكلون الربوا لا يقومون إلا كما يقوم الذى يتخبطه الشيطان من المس....
Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan. Firman Allah : (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
9. BISNIS YANG DILAKUKAN DENGAN TANPA PAKSAAN
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah,
ياأيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم يبنكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم......
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).
10. MEMBAYAR UPAH PADA WAKTUNYA
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
Ahmad Juwaini adalah Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika
[muslimdaily.net/dtk]
Enam Perbuatan Haram dalam Dunia Bisnis[7]
Pada prinsipnya, setiap pelaku bisnis syariah diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya. Pintu ijtihad sangat terbuka lebar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa menurut ketentuan asal, sesuatu itu dibolehkan, selagi belum ada dalil yang mengharamkan. (Imam Suyuti, al-Asybah wa an-Nazhair, 1/33).
Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram.
1. ZALIM
Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah terpenuhi. Seperti yang tertulis di dalam alqur'an:
.....لا تظلمون ولا تظلمون
"kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain". (QS Al-Baqarah [2]: 279).
2. RIBA
Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. Seprti yang tertulis di dalam alqur'an:
يا أيها الذين آمنو اتقو الله وذروا ما بقي من الربى إن كنتم مؤمنون◌
فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون◌
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu."(QS.Al-Baqarah[2]:278-279).
Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam shahih al-Jami',no.3375).
3. MAYSIR (PERJUDIAN)
Allah SWT berfirman:
يا أيها الذبن آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبواه لعلكم تفلحون◌
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan."(QS.Al-Maidah[5]:90).
4. GHARAR (PENIPUAN)
"Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan al-Darimi). Kelima, risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
5. HARAM
Keenam, haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).
6. MAKSIAT
Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).
PERBEDAAN ANTARA BISNIS ISLAMI DAN NON-ISLAMI[8]
Bagaimana membedakan berbisnis yang Islami dengan yang non-Islami? M. Ismail Yusanto dan M. Karebet W dalam bukunya “Menggagas Bisnis Islami”, diterbitkan Gema Insani Press Jakarta, 2002, memberikan panduan ringkas sebagai berikut.
ISLAMI
KARAKTERISTIK BISNIS
NON-ISLAMI
Aqidah Islam (nilai-nilai transendental)
ASAS
Sekulerisme (nilai-nilai material)
Dunia-Akhirat
MOTIVASI
Dunia
Profit dan benefit, pertumbuhan, keberlangsungan, keberkahan
ORIENTASI
Profit, pertumbuhan, keberlangsungan
Tinggi, bisnis adalah bagian dari ibadah
ETOS KERJA
Tinggi, bisnis adalah kebutuhan duniawi
Maju dan produktif, konsekwensi keimanan dan manifestasi kemusliman
SIKAP MENTAL
Maju dan produktif sekaligus konsumtif, konsekwensi aktualisasi diri
Cakap dan ahli dibidangnya, konsekwensi dari kewajiban seorang muslim
KEAHLIAN
Cakap dan ahli dibidangnya, konsekwensi dari reward & punishment
Terpercaya dan bertanggungjawab, tujuan tdk menghalalkan cara
AMANAH
Tergantung kemauan individu (pemilik kapital), tujuan menghalalkan cara
Halal
MODAL
Halal dan haram
Sesuai dengan akad kerjanya
SDM
Sesuai dengan akad kerjanya atau sesuai keinginan pemilik modal
Halal
SUMBERDAYA
Halal dan haram
Visi dan misi organisasi terkait erat dengan misi penciptaan manusia di dunia
MANAJEMEN STRATEGIK
Visi dan misi organisasi ditetapkan berdasarkan pada kepentingan materi belaka
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah
MANAJEMEN OPERASI
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat
Jaminan halal setiap masukan, proses & keluaran keuangan
MANAJEMEN KEUANGAN
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran keuangan
Pemasaran dalam koridor jaminan halal
MANAJEMEN PEMASARAN
Pemasaran menghalalkan cara
SDM profesional & berkepribadian Islam, SDM adalah pengelola bisnis, SDM bertanggungjawab pada diri, majikan & Allah swt.
MANAJEMEN SDM
SDM profesional & SDM adalah faktor produksi, SDM bertanggungjawab pada diri, dan majikan
PENUTUP:
Setelah kita mengetahui pengertian dari bisnis secara global maupun menurut syari'ah islam kita dapat menghindari bisnis-bisnis yang di dalamnya ada unsur-unsur yang diharamkan atau dilarang oleh syari'at Islam. Karena bisnis yang islami tidak hanya mencari keuntungan di dunia semata akan tetapi harus berlandaskan beribadah dan dapat memberi keuntungan bagi orang lain.
[1] .www.scribd.com
[2] .www.mujiani.blogspot.com
[3]. www.wikipedia.com
[4] . www.wikipedia.com
[5] .www.wikipedia.com
[6] . http://www.scribd.com/doc/7937632/Etika-Bisnis-Islam
[7] www.republika.co.id
. http://zonaekis.com/search/makalah-perbedaan-bisnis-islami-dan-non-islami[8]
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
|
0 komentar:
Posting Komentar