TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Praktek Mal Bisnis Perspektif Islam

    Praktek Mal Bisnis Perspektif Islam


    Pendahuluan
         Perkembangan dunia bisnis yang semakin kompetitif menyebabkan perubahan besar luar biasa dalam persaingan, produksi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan penanganan transaksi antara perusahaan dengan pelanggan dan perusahaan dengan perusahaan lain. Persaingan yang bersifat global dan tajam menyebabkan terjadinya penciutan laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang memasuki persaingan tingkat dunia. Hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan pada tingkat dunia yang mampu memuaskan atau memenuhi kebutuhan konsumen, mampu menghasilkan produk yang bermutu, dan cost effective .
         Perubahan-perubahan tersebut mendorong perusahaan untuk mempersiapkan dirinya agar bisa diterima di lingkungan global.Keadaan ini memaksa manajemen untuk berupaya menyiapkan, menyempurnakan ataupun mencari strategi-strategi baru yang menjadikan perusahaan mampu bertahan dan berkembang dalam persaingan tingkat dunia.Oleh karena itu perusahaan dalam hal ini manajemen harus mengkaji ulang prinsip-prinsip yang selama ini digunakan agar dapat bertahan dan bertumbuh dalam persaingan yang semakin ketat untuk dapat menghasilkan produk dan jasa bagi masyarakat.
         Kunci persaingan dalam pasar global adalah kualitas total yang mancakup penekanan-penekanan pada kualitas produk, kualitas biaya atau harga, kualitas pelayanan, kualitas penyerahan tepat waktu, kualitas estetika dan bentuk-bentuk kualitas lain yang terus berkembang guna memberikan kepuasan terus menerus kepada pelanggan agar tercipta pelanggan yang loyal. Sehingga meningkatnya persaingan bisnis memacu manajemen untuk lebih memperhatikan sedikitnya dua hal penting yaitu keunggulan dan nilai .1

         Penilaian atau pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang penting dalam perusahaan.Selain digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan, pengukuran kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan sistem imbalan dalam perusahaan, misalnya untuk menentukan tingkat gaji karyawan maupun reward yang layak.Pihak manajemen juga dapat menggunakan pengukuran kinerja perusahaan sebagai alat untuk mengevaluasi pada periode yang lalu.

    Pembahasan
         Praktek mal-bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum (business crimes,business tort, ecomomic crimes atau disebut juga white collar crimes). Adapun di antara jenis-jenis praktek mal-bisnis yang tertera dalam al-Qur’an adalah pengurangan timbangan atau takaran, penimbunan, bisnis yang didamnya terdapat gharar, riba dan lain-lain. Untuk mengungkap karakteristik praktek mal bisnis, karena realitas jenis-jenis bisnis kini semakin berkembang dan bervariasi maka, dapat dilakukan dengan cara mengungkap karakter-karakter yang selalu terdapat dalam praktek mal bisnis. Dalam tulisan ini, prinsip al-bathil, adz-dzalim dan al-fasad diasumsikan sebagai karakter yang menyatu dalam praktek mal-bisnis baik secara sendiri-sendiri atau sekaligus.

    Al-Bathil
          Al-bathil dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 36 kali dalam berbagai derivasinya. Bathala disebut satu kali dalam surat al-A’raf (7): 11, tubthilu dua kali dalam surat al-Baqarah (2): 264 dan Muhammad (47): 33, yubthilu, satu kali dalam al-Anfal (8): 8 dan sayubthiluhu, satu kali dalam Yunus (10): 81. Dibanding bentuk-bentuk lainnya bentuk bathilun disebut paling banyak yaitu 24 kali dalam al-Qur’an. Bathilan, disebut dua kali dan al-mubthilunaqi, 1981:123-124). disebut lima kali (B Menurut pengertiannya, al-bathil yang berasal dari kata dasar bathala, berarti fasada atau rusak, sia-sia, tidak berguna, bohong. Al-Bathil sendiri berarti; yang batil, yang salah, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan (al-Munawwir, 1984: 99-100).

    Al-Fasad
         Prinsip kedua dari praktek mal bisnis adalah al-fasad. Terma ini disebut 48 kali dalam al-Qur’an. Derivasi yang dipakai adalah; lafasadat, lafasadata, afsaduha, latufsidunna, tufsidu, linufsida, yufsida, liyufsidu, yufsidun, al-fasad, fasadan, al-mufsidun, mufsidi n. Dari bentuk-bentuk tersebut yang paling banyak digunakan adalah mufsidi n, sebanyak 18 kali, al-fasad, 8 kali, yufsidun, 5 kali, tufsidu, 4 kali, fasadan 3 kali, lafasadat, yufsidu, al-mufsidun, masing-masing 2 kali dan selainnya masing-masing satu kali (Baqi, 1981: 518-519). Dalam penggunaannya terma al-fasad kebanyakan mempunyai pengertian kebinasaan, kerusakan, membuat kerusakan (yang rugi), kekacauan di muka bumi, menimbulkan kerusakan, atau mengadakan kerusakan di muka bumi. Misalnya dalam QS. Al-Baqarah (2): 27, 205, al-Maidah (5): 32, al-Anfal (8): 73, Hud (11): 116, ar-Ra’d (13): 25, an-Nahl (16): 88, as-Syu’ara (26): 152, an-Naml (27): 48, al-Qashash (28): 77, ar-Rum (30): 41, al-Mukmin (30): 41, al-Fajr (89): 12.
         Dalam surat Hud (11): 85 ditegaskan bahwa mengurangi takaran dan timbangan merupakan kedzaliman. Demikian pula dalam surat QS. al-A’raf (7): 85, atau QS al-Baqarah(2): 205, ditegaskan tentang perintah menyempurnakan takaran dan timbangan disandingkan dengan larangan mengadakan kerusakan (kedzaliman ) di muka bumi.
         Di tempat lain pada surat al-Maidah (5): 32 al-Qur’an menyatakan bagaimana besar dan luasnya akibat yang ditimbulkan oleh suatu kezaliman, “…barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. “2

    Azh-Zhalim
    Selain al-bathil dan al-fasad, terma azh-zhulm, mempunyai hubungan makna yang erat, terutama dalam konteks bisnis dan ekonomi yang bertentangan dengan etika bisnis. Azh-zulm terambil dari kata dasar zh-l-m bermakna, meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan, penindasan, tindakan sewenang-wenang, kegelapan (al-Munawwir, 1984: 946-947).3
         Praktek Mal bisnis adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, (secara moral) terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain, maupun yang meliputi aspek pidana dalam bisnis yaitu perbuatan – perbuatan tercela yang dilakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain.Selanjutnya saya akan paparkan sedikit tentang jenis – jenis praktek mal bisnis .

    1.Riba
         Riba dilarang bukan hanya dikalangan muslim saja,tetapi juga dilarang dalam kalangan agama lain, terutama agama – agama samawi. Dalam konteks hukum Eropa, riba disebut dengan istilah interest atau usury, rented an Woeker (Belanda). Dlama pemaknaannya istilah – istilah tersebut mempunyai perbedaan.Rente adalah tingkat suku bunga tetapi dalam batas yang kewajaran, sedangkan Woeker adalah tingkat suku bunga yang terlalu tinggi presentasinya, sehingga dianggap sebagai riba.Dengan demikian dalam hukum Eropa, Interest dalam konteks woeker dianggap sebagai riba.Jauh sebelum hukum Eropa, riba telah dikenal bahkan dikutuk.Plato (427- 347 SM) misalnya termasuk yang mengutuk pembungaan uang.Pada masa itu di yunani riba disebut rokos, yaitu sesuatu yang dilahirkan oleh suatu makhluk organic.Menurut aristoteles fungsi uang yang utama adalah untuk memperlancar arus perdagangan.Uang tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menumpuk harta kekayaan.Memperanakkan uang yang bersifat inorganic menurut Aristoteles dianggap sebagai bertentangan dengan hukum alam.

         Dari sisi bahasa riba berakar dari kata ra- ba yang berarti ziyadah (tambah) dan nama(tumbuh). Pertambahan dapat disebabkan oleh factor intern maupun ekstern.Dalam al –Qur’an terdapat beberapa kata yang seakar dengan kata riba meskipun kata- kata tersebut mempunyai sedikit perbedaan. Pada surat ar- Rad (13) ayat 17 terdapat kata Rabiyan yang berarti mengapung diatas. “Mengapung” dapat dipahami lebih tingginya sesuatu diatas permukaan air. Pada surat al – Haqqah (69) ayat 10  terdapat kata Rabiyah yang berarti siksaan yang amat berat. Siksaan dapat dipahami bertambahnya derita yang tidak dikehendaki. Pada suarat al – Baqarah (2) : 265 terdapat kata Rabwah yang berarti dataran tinggi yang dapat dipahami sebagai sebagai dataran yang lebih tinggi dari tanah disekitarnya. Dengan demikian dari pemahaman diatas dapat diambil benang merah bahwa riba pada dasarnya merupakan suatu kelebihan yang disengaja dari modal. Secara tegas riba dilarang diantaranya dalam al – Qur’an pada ayat 275-276 dan 278- 279 surat al- Baqarah.

         Dengan demikian riba adalah suatu proses bisnis yang terjadi dengan adanya keharusan kelebihan dari modal baik kelebihan ini ditetapkan diawal perjanjian maupun ditetapkan ketika si peminjam pada batas waktu yang ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan piutangnya, sehingga dengan otomatis piutang itu menjadi berlebih dari sebelumnya. Aktivitas riba selalu menampilkan orang kaya sebagai pemberi pinjaman dan orang miskin sebagai peminjam, dimana si peminjam mengalami kesulitan dan keberatan dalam proses pengembalian piutangnya, oleh karena beban riba yang harus ditanggungnya. Dan praktek riba seperti juga penimbunan, pencegatan, mengarah kepada praktek monopoli yang menjauhkan manusia dari sifat tolong – menolong.Riba dengan demikian bertentangan dengan prinsip ekonomi atau bisnis yang ditawarkan oleh Rasul yang berpijak kepada asas kemanusiaan yang diwujudkan dalam bentuk tolong menolong.4


         Dalam Al –Qur’an, perilaku meminjamkan atau memberikan utang kepada sesama disebutnya sebagai memberikan pertolongan atau mengtangkan kepada Allah. Dengan landasan ini maka, utang piutang seharusnya diberlakukan dalam konteks memberikan pertolongan.Sebaliknya perilaku riba dengan cara Riba berlawanan dengan misi pemberian utang – piutang., karena itu secara moral, riba merupakan praktek yang banyak membawa kemudharatan.

    2. Mengurangi Timbangan atau takaran
          Dalam system bisnis yang sederhana, alat timbangan atau takaran memainkan peranan penting sebagai alat bagi keberlangsungan suatu transaksi antara si penjual barang dan pembeli, yang barang tersebut bersifat material.Untuk mendukung system ini kemudian dikenal ukuran – ukuran tertentu seperti ukuran berat jenis dari ons hingga ton, dan takaran literan. Pada kenyataanya,tidak sedikit penjual yangt menggunakan alat timbangan atau takaran, Karena bertujuan mencari keuntungan dengan cepat, mereka melakukan kecurangan dalam timbangan atau takaran. Dalam al – Qur’an secara tegas tidak membenarkan dan membenci perilaku ini dengan menyebutnya sebagai orang – orang yang curang.  Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al – Muthaffifin (83), yang artinya :
    “ Kecelakaanlah besar bagi orang – orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang – orang yang apabila menerima takaran dri orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi ”.
         Sangatlah jelas bahwa perilaku pengurangan takaran atau timbangan temasuk jenis praktek mal bisnis karena terdapat unsur penipuan dengan sengaja mengurangi hak orang lain. Mal bisnis jenis ini bersifat potensial terutama dalam bisnis, hal ini terlihat dari ancaman al – Qur’an dengan menggunakan kata al – wail, yang mengisyaratkan ancaman kecelakaan dan kenistaan bagi pelakunya. Dalam bisnis modern media takaran dan timbangan sudah sedemikian rupa bentuk dan ragamnya. Meskipun demikian yang menjadi problem moral dalam bisnis bukan terletak pada media takaran maupun timbangannya, melainkan pada eksistensi kecurangan yang dengan sengaja dilakukan baik demi tujuan keuntungan bisnis maupun tujuan – tujuan lainnya.

    3. Gharar dan Judi
        Gharar pada arti asalnya bermakna al –khatar, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dari arti itu, gharar dapat berarti sesuatu yang lahirnya menarik, tetapi dalamnya belum jelas diketahui. Bisnis gharar dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian dan tidak dapat dipercaya dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangnya, keselamatannya – kondisi barang –waktu memperolehnya. Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak mengetahui batas – batas hak yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Dalam konsep fiqh termasuk ke dalam jenis gharar adalah membeli ikan dalam kolam, membeli buah – buahan yang masih mentah di pohon. Praktek gharar ini, tidak dibenarkan salah satunya dengan tujuan menutup pintu bagi munculnya perselihan dan perebutan kedua belah pihak.
         Adapun judi dalam bahasa Arab disebut al – maisir, alqimar, rahanahu fi al – qimar li ‘bun qimar,muqamarah, maqmarah (rumah judi). Termasuk dalam bentuk judi adalah model bisnis yang dilakukan dengan system pertaruhan.
         Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh al – Qur’an. Judi atau al – maisir ditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama – sama dengan larangan khamr dan mengundi nasib, karena termasuk perbuatan syaitan.
    Dari sudut pandang bisnis, baik gharar maupu judi, tidak dapat memperilihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan (laba) yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak bergantung kepada keahlian, kepiawaian dan kesadaran melainkan digantungkan pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi bukan upaya rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar untung – untungan.5

    4. Penipuan
         Al – Gabn menurut bahasa bermakna al- khada yang berarti penipuan. Dikatakan :Ghabanahu ghabanan fi – al – bai’I wasy- syira ; khada’ ahu wa ghalabahu (dia benar – benar menipunya dalam jual beli yaitu menipunya dan menekannya). Penipuan model ghabn ini disebut penipuan bila sudah sampai taraf yang keji.
         Adapun penipuan tadlis adalah penipuan baik pada pihak penjual maupun pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan ketika terjadi transaksi.. Dalam bisnis modern perilaku ghabn atau tadlis bisa terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wan prestasi.6

    5. Penimbunan
         Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang – barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang – barang tersebut.Penimbunan dalam bahasa Arab disebut ihtikar bermakna istibadda yang berarti bertindak sewenang – wenang.
         Al- Qur’an secara tegas menjelaskan bahwa, penimbunan diancam dengan siksa yang pedas ;
         “Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang- orang alim Yahudi dan rahib Nasrani benar – benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang – halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakannya kepada mereka) : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari ) apa yang kamu simpan itu”.

         Pada ayat ini menimbun harta secara eksplisit dicontohkan dengan menimbun emas dan perak yang dalam masyarakat umum termasuk klasifikasi kebutuhan tersier, tetapi perbuatan inipun sangat dibenci al –Qur’an. Dalam ayat ini dengan tegas dijelaskan bahwa menimbun harta atau komoditas yang merupakan kebutuhan masyarakat merupakan praktek bisnis yang terdapat didalamnya landasan kebathilan, kerusakan dan kezaliman sekaligus. Dengan demikian praktek ini jelas sangat bertentangan dengan etika bisnis al – Qur’an.
         Dari sudut pandang ahli hukum Islam (fiqh), para ulama bersepakat tentang ketidakbolehan (keharaman) praktek ikhtikar. Penimbunan atau al – ihtikar dilarang oleh Islam karena akan mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Dengan demikian hal ini bertentangan dengan prinsip pokok dari fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi. Dengan demikian disamping masyarakat, pemerintah mempunyai keharusan dalam melarang praktek ikhtikar ini.
         Dari sudut pandang ekonomi, dengan demikian ihtikar tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan tidak transparan dan keruhnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar. Menimbun, membekukan, atau menahan dan menjauhkannya dari peredaran akan menimbulkan bahaya terhadap perekonomian dan moral.
         Lebih jauh perbuatan menimbun ini bertentangan dengan sifat – sifat kemanusiaan.Orang yang melakukan penimbunan adalah manusia yang tidak mengetahui tujuan mencari harta. Harta benda adalah perantaraan hidup manusia untuk mencapai kehidupan kehidupan yang bahagia.7

    Daftar Pustaka
    1.      http://aisaliem.wordpress.com/2010/04/03/jenis-jenis-praktek-mal-bisnis
    2.      http://aoshywii.blogspot.com/2009/01/praktek-mal-bisnis.html
    3.      Keraf,Sonny 1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya,Yogyakarta,Kanisius,edisi khusus.
    4.      Naqvi,Syed Nawab,1993,Ethict and Economics:An Islamic Syntes di terjemahkan oleh Husen Ani Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sintesis Islami,Bandung:Mizan.

    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger