TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM

    KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM

    I.  PENDAHULUAN
     Ekonomi Islam yang merupakan rahmatan lil alamin, kembali bangkit menorehkan Blue Print-nya.  Keberadaannya sangat penting untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kegagalan ekonomi konvensional. Bahkan, Ekonomi islam memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia saat ini.
    Sebenenarnya, Ekonomi islam adalah bagian dari sistem islam yang bersifat umum yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil (tawadzun).  Islam, menyeimbangkan kehidupan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat.  Keseimbangan antara jasmani dan rohani, antara akal dan hati dan antara realita dan fakta merupakan keseimbangan yang ada dalam individu.  Sedangkan dalam bidang ekonomi, islam menyeimbangkan antara modal dan aktivitas, antara produksi dan konsumsi, dan sebagainya. 
    Adapun nilai pertengahan dan keseimbangan yang terpenting, yang merupakan karya Islam dalam bidang ekonomi selain masalah harta adalah Hak Kepemilikan (Ownership Rights)Dalam memandang hak milik ini islam sangat moderat.  Dan sangat bertolak belakang dengan sistem kapitalis yang menyewakan hak milik pribadi, sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik individu. 
    Meskipun demikian, Masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi seorang manusia. Oleh karena itu, Islam sangat mengakui adanya kepemilkan pribadi disamping kepemilikan umum.  Dan menjadikan hak milik pribadi sebagai dasar bangunan ekonomi.  Dan Itu pun akan terwujud apabila ia berjalan sesuai dengan aturan ALLAH swt, misalnya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal.  Islam melarang keras kepemilikan atas harta yang digunakan untuk membuat kezaliman atau kerusakan di muka bumi.
    Karena begitu pentingnya aspek kepemilikan dalam bidang ekonomi, maka dalam makalah ini saya mencoba membahas dan memaparkan tentang “Konsep Hak Milik (Private Ownership) dalam Islam ” sesuai dengan urgensinya.

    I.   KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK

    :     Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
    Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta.  Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.

    :     Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
    Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.

    :     Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
    Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak.  Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu.  Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu.  Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini.  Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain.  Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal. 

    :     Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
    Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal.  Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

    II. DEFINISI HAK MILIK

    ·         Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
    Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284). 
    ·         Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
    ·         Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “  Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.  Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.

    III.  JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM

    Hak Milik Pribadi
    1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
    Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
    a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
    b.  Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
    c.  Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
    d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
    e.  Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.

    2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
    Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini,  ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.  Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat).  Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain.  Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi.  Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.

    3.   Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh
    ketentuan syariat
                Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta.  Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya.  Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan.  Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang.  Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut.  Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat.  Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat. 

      Hak Milik Umum (Kolektif)
                Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif).  Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis.  Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu.  Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum.    Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf. 

    Hak Milik Negara
                Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara.  Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.  Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah).  Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat.  Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara. 
                Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.  Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan. 

     KONSEP HARTA MENURUT ISLAM
    Harta dari segi bahasa adalah setiap barang atau segala sesuatu yang benar-benar dimiliki, diawasi dan dimanfaatkan (hiyaazah) oleh seseorang baik harta itu yang berwujud dan mengandung manfaat. Sebagai contoh emas, perak dan dalam segi manfaat seperti memakai dan mendiami rumah hal ini tidak berlaku bagi barang yang tidak diawasi oleh manusia seperti contoh burung yang terbang dan sebagainya. Sedangkan harta dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan barang milik seseorang, baik kekayaan berwujud atau tidak berwujud dan bernilai dan menurut hukum dimiliki oleh seseorang. Dalam bahasa arab harta disebut al-Mal yang artinya segala sesuatu yang dimiliki manusia dari pakaian, perhiasan, dan kekayaan. para ahli mendefinisikan bahwa harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan dimasyarakat. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT, yang dititipkan kepada manusia. Berbeda halnya dengan pemahaman kapitalis dan aliran lainnya yang memandang harta sebagai tujuan dari hidup, sehingga masa hidupnya hanya untuk harta. Selanjutnya menurut ulama bahasa Ibn Manzuur mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dikenali, dan apa yang kamu miliki dari keseluruhan benda. Dalam al-Qaamuus al-Muhiit juga dikatakan bahwa harta adalah apa yang kamu miliki dari semua benda. Berdasarkan perkataan Ibn Manzuur bahwa harta itu dikenali dikalangan orang-orang Arab. Hal ini menunjukkan bahwa perkataan harta merujuk pada kebiasaan orang Arab. Harta pada asalnya yaitu apa yang dimiliki dari emas dan perak, kemudian digunakan kepada barang yang berwujud dan kebanyakan perkataan harta yang digunakan oleh orang-orang arab adalah untuk unta, karena waktu itu hanya unta yang menjadi harta mereka.
    Para fuqaha‟ telah berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta, sebab perbedaan pendapat itu kembali pada pemilihan dan penentuan “illah” untuk harta, apakah termasuk kedalam barang atau benda berwujud atau ke dalam barang atau benda tak berwujud berdasarkan keterangan diatas para fuqaha‟ berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta, hal ini dapat dilihat dari munculnya dua pendapat. Pendapat pertama muncul dari fuqaha‟ mutaqaddimin dari mazhab Hanafi bahwa mereka mengatakan harta dilekatkan kepada barang atau benda yang berwujud. Sedangkan pendapat yang kedua muncul dari kalangan fuqaha‟ muta‟akhkhirin dari mazhab Hanafi dan para fuqaha‟ bermazhab Syafi‟i, Hanbali dan Maliki yang mengatakan bahwa harta tidak hanya dilekatkan kepada barang atau benda yang berwujud tetapi juga merangkum hak (perkara ma‟nawi). Menurut fuqaha‟ terdahulu dari mazhab Hanafi harta adalah merupakan benda atau barang yang berwujud yang boleh diawasi dan diambil manfaat darinya. Imam Muhammad Ibn al-Hasan al-Shaybaani mengatakan bahwa harta adalah setiap apa yang dimiliki oleh manusia baik uang, hewan, barang dan lain sebagainya. Demikian juga Imam al-Zarkasyi mendefinisikan harta segala sesuatu untuk dapat memenuhi kepentingan-kepentingan manusia. Sedangkan menurut Ibn Mahmuud al-Qaabisii, beliau mengatakan bahwa harta adalah nama untuk selain manusia yang diciptakan untuk keperluan manusia dan boleh diambil serta diurus dengan bebas. Imam Ibn Abidin berkata dalam permulaan kitabnya al-Buyuu‟ beliau mengatakan bahwa harta adalah apa yang disukai oleh naluri kemanusian dan boleh disimpan untuk waktu yang diperlukan, serta dibenarkan menggunakannya sesuai dengan ketentuan hukum syara‟ dan beliau juga mengatakan bahwa harta itu adalah barang yang berwujud yang boleh diambil dan dipegang. Kemudian ia juga berkata harta sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli usul fiqh adalah sesuatu yang digunakan sebagai uang dan disimpan untuk keperluan dan khusus bagi barang atau benda yang berwujud. Selain itu adapula yang mengatakan bahwa harta adalah barang yang disukai oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk saat yang diperlukan dan harta tersebut bisa beralih atau tidak dialihkan sama sekali berdasarkan definisi-definisi yang disebutkan diatas tadi, kebanyakan para fuqaha‟ Hanafiyyah tidak secara jelas menyatakan bahwa harta hanya ditujukan kepada barang berwujud. Oleh karena itu harta menurut mazhab Hanafi hanya ditujukan kepada barang atau benda yang berwujud saja yang pada akhirnya mempunyai nilai dikalangan manusia. Oleh karena itu harta menurut fuqaha‟ hanafiyyah mempunyai dua asas yaitu barang yang berwujud yang boleh diambil dan disimpan serta mempunya nilai kebendaan dikalangan manusia.
    1. Barang yang berwujud yang boleh diambil dan disimpan
    Dalam mazhab Hanafi hanyalah barang yang berwujud yang boleh diambil manfaat dan hak bukanlah harta tetapi melainkan milik.
    2. Memiliki Nilai di Kalangan Manusia
    Harta menurut mereka bukan hanya sebatas benda berwujud, tetapi juga memiliki nilai dan bisa diambil manfaatnya.oleh karena itu sesuatu yang tidak bernilai dan tidak bermanfaat baik secara lansung ataupun tidak, tidak bisa dikatakan harta, sebagai contoh daging busuk, makanan yang beracun, walaupum ada kalangan tertentu yang mengambil manfaat dari hal diatas tetapi menurut sebahagian besar masyarakat menganggap tidak ada nilai dan manfaat, dan pada akhirnya hal tersebut tidak dianggap sebagai harta. Dikatakan manfaat dan punya nilai apabila dilakukan secara terus menerus dalam hal yang biasa dilakukan manusia, akan tetapi apabila dilakukan dalan keadaan darurat hal itu tidaklah menjadikan nya sebagai harta, karena hal tersebut hanya termasuk dalam pengecualian. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan bahwa sesuatu itu baru akan menjadi harta apabila ada sebagian diantara mereka yang menganggap hal tersebut sebagai harta. Sebagai contoh babi atau arak yang merupakan harta, sebab digunakan oleh orang yang bukan beragama Islam. Berdasarkan keterangan tersebut diatas bernilai dan bermanfaat suatu barang atau benda bergantung dan merujuk kepada adat (urf). ‟Urf menurut ulama ialah apa yang dikenal dan dilaksanakan dikalangan manusia dan urf yang boleh menjadi sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan hukum syara‟ dan fuqaha‟ Hanafiyyah juga menekankan bahwa harta yang mempunyai nilai adalah harta yang disukai oleh naluri manusia. Dengan demikian bahwa naluri menjadi sebuah tolak ukur benda atau barang tersebut termasuk harta atau tidak pendapat ini kurang tepat, karena ada beberapa benda yang tidak disukai oleh naluri manusia tetapi ia dianggap sebagai harta seperti obat-obatan yang pahit dan lain sebagainya. Selain dari itu tabiat manusia berbeda-beda tidak bisa dijadikan sebagai tolak ukur. Selain itu adapula harta menurut Jumhur Fuqaha’ yang mengatakan bahwa harta tidak hanya ditujukan kepada benda berwujud tetapi juga kepada benda yang tidak berwujud yang dalam hal ini disebut sebagai Hak. Dari mazhab Hanafi imam al-Kaasaanii mengatakan bahwa harta adalah apa yang secara hakikat bermanfaat boleh diambil secara mutlak yang sudah tentu tidak melanggar ketentuan syara‟ ia juga mengatakan benda yang berwujud dan tidak berwujud memiliki hukum-hukum tertentu. Oleh karena itu asas harta menurutnya adalah disandarkan kepada manfaat. Apa saja barang yang berwujud dan tidak berwujud yang tiak memiliki manfaat tidak dinamakan harta.Sedangkan menurut fuqaha‟ syafi’iyyah, bahwa Imam Syafi‟i berkata tidak dinamakan harta kecuali atas sesuatu yang punya nilai jual dan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak terbatas dengan ukuran kwantitas. Disini ia juga menekankan pada nilai yang terkandung dalam benda atau barang tersebut. Harta menurut Imam Syafi‟i juga sama ada yang berwujud dan ada yang tidak berwujud (Manfaat dan Hak). Dalam definisi ini jug menunjukkan bahwa asas penentuan sebuah harta adalah Urf, dimana beliau mengatakan apa saja yang ada nilai dikalangan manusia. Kata „apa‟ disini, dalam bahasa arab (maa) adalah perkataan umum. Jadi nilai suatu barang atau benda ada manfaatnya dapat diukur oleh manusia. Seperti yang dikatakan Ibn Abd al-Salaam bahwa manfaat adalah maksud yang paling diutamakan dalam sebuah harta. Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa barang tersebut hendaknya dapat dipertanggung jawabkan apabila terjadi suatu kerusakan. Dan manfaat suatu barang bewujud dapat dikatakan harta, sekalipun nilai manfaat nya sudah berkurang ditengah-tengah manusia. Definisi harta yang dijelaskan oleh Imam Syafi‟i, dijelaskan pula oleh para fuqaha‟ Syafi‟iyyah antara lain al-Zarkasyii yang mana beliau mengatakan bahwa harta adalah barang atau benda yang bermanfaat. Sedangkan menurut Imam Nawawii dalam kitabnya „al-Bay‟ ialah syarat sah jual beli adalah barang yang dibeli itu adalah harta, apa saja yang tidak memiliki manfaat bukanlah harta. Oleh karena itu unsur utama dalam penentuan harta terhadap barang atau benda pada mazhab Syafi‟i adalah manfaat dan Urf. Kemudian menurut kalangan Fuqaha’ Malikiyyah dalam hal ini Iman al-shaatibii mendefinisikan harta sebagai apa yang menjadi hak milik dan pemiliknya menguasai barang atau benda tersebut dan didapat dari jalan yang tidak bertentangan dengan syara‟. Imam al-Qurtubii juga berkata bahwa apa saja yang dimiliki oleh seseorang itulah yang dinamakan harta. Berdasarkan pendapat ini keduanya memberikan pengertian bahwa harta adalah sesuatu barang atau benda baik yang berwujud atau tidak berwujud yang boleh dimiliki.
    Menurut Fuqaha’ Hanabilah yang dalam hal ini Ibn Qudaamah al-Maqdisii mengatakan bahwa harta apa saja yang ada manfaat dan dapat dibenarkan selain daripada keadaan darurat. Selain itu menurut Imam al-Bahuutii juga mengatakan bahwa harta menurut sharah‟ adalah apa yang dibenarkan manfaatnya secara mutlak pada setiap keadaan atau dibenarkan memilikinya tidak dalam keadaan darurat. Berdasarkan dari definisi diatas, jadi menurut mazhab
    Hanbali azaz penentuan sesuatu itu sebagai harta atau tidak terletak pada manfaat, bukan kepada berwujud atau tidak berwujud. Walaupun sesuatu itu berwujud tapi tidak ada manfaat maka tidak dapat dikatakan sebagai harta. Sedangkan menurut Ulama Semasa berpegang kepada pendapat Jumhur fuqaha‟ yang mana penentuan suatu barang atau benda yang dikatakan sebagai harta baik yang berwujud atau tidak bergantung kepada manfaat. Muhammnad Yusuf Muusa telah merumuskan definisi harta menurut jumhur fuqaha‟ terdahulu bahwa harta adalah setiap apa yang boleh dimiliki oleh manusia dan pemanfaatannya dengan cara yang benar. Dr. Ahmad al-Hasrii, mengatakan bahwa harta adalah setiap apa yang ada nilai material dikalangan manusia dan boleh dimanfaatkan menurut syara‟, dalam keadaan biasa bukan ketika darurat. Definisi ini merupakan definisi Jumhur ulama dimana mereka meluaskan makna harta mencakupi barang-barang material dan manfaat-manfaat. Sekali lagi bahwa harta adalah apa yang memiliki nilai material dikalangan manusia dan dapat diambil manfaatnya dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum dalam keadaan biasa bukan dalam keadaan darurat atau terpaksa. Darah manusia termasuk harta bahkan Hak Kekayaan Intelektual pun termasuk harta. Sebagai kesimpulan dari berbagai definisi dari jumhur fuqaha terdahulu dan ulama semasa bahwa harta merujuk pada Urf. Imam al-Sayuutii berkata setiap apa yang disebut dalam syara‟ secara mutlak tanpa ada penentu dikembalikan kepada urf, menurut urf harta itu adalah sesuatu yang punya nilai baik pada barang yang berwujud atau kepada barang yang tidak berwujud, dan nilai tersebut diukur pada manfaat barang tersebut. Oleh karena itu urf memainkan peranan besar dalam menentukan harta dalam islam. Dengan syarat urf tersebut mematuhi segala ketentuan syara‟. Dari banyaknya pembahasan diatas tentang harta ada beberapa istilah yang selalu dipakai yaitu manfaat dan hak.
    Manfaat menurut bahasa adalah bermaksud satu nama yang merujuk pada apa yang dimanfaatkanya, apabila dikatakan sesuatu memanfaatkannya, maka dia mendapat manfaat darinya. Ia juga bermaksud suatu nama lawan dari kemudaratan. Manfaat adalah kebaikan dan membantu manusia untuk mendapatkan apa yang diingininya. Sedangkan menurut syara‟ ialah faedah yang didapati dengan menggunakan barang berwujud seperti manfaat yang didapat dari rumah dengan mendiaminya dan lain sebagainya.
    Para fuqaha‟ berbeda pendapat dalam mengkategorikan manfaat sebagai harta, yang dalam hal ini ada dua kelompok. Kelompok yang pertama para fuqaha‟ terdahulu yang bermazhab Hanafi berpendapat bahwa manfaat tidak termasuk dalam konsep harta, tetapi ia termasuk dalam konsep milik dalam fiqh Islam. Kelompok yang kedua jumhur fuqaha‟ berpendapat bahwa manfaat termasuk dalam konsep harta dalam fiqh Islam. Kesan yang timbul dari perbedaan ini dapat dilihat dalam persoalan pewarisan. Menurut jumhur fuqaha‟ Hanafiyyah bahwa manfaat tidak diwarisi. Suatu manfaat akan berakhir pemilikannya apabila wafatnya pemilik. Sebagai contoh penyewa rumah, jika masa kontrak sewaan masih ada pada waktu wafatnya penyewa maka kontrak tersebut secara otomatis akan batal, dan pewaris dari penyewa yang meninggal tersebut tidak punya hak untuk mengambil menfaat dari rumah tersebut. Sedangkan menurut fuqaha‟ manfaat adalah harta, oleh karena itu ia boleh diwarisi. Dalam contoh diatas dengan wafatnya penyewa, kontrak sewaan yang masih ada tidaklah terbatas bahkan boleh diserahkan kepada ahli warisnya sampai masa kontrakan tersebut berakhir. Teori tentang harta diatas memberikan kesimpulan bahwa hasil karya intelektual manusia dalam bentuk hak cipta adalah pekerjaan dan merupakan harta yang bisa dimiliki, baik oleh individu maupun kelompok. Selain itu pula ada juga definisi hak dalam Islam. Melihat dari segi istilah para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hak dalam pandangan Islam. Hal dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang yang terjadi dikalangan mereka. Para fuqaha‟ terdahulu dan ulama usul fiqh dalam mendefinisikan hak menurut perspektif bahasa arab. Sedangkan ulama semasa melihat hak itu sebagaimana yang dilihat dalam peraturan perundang-undangan baik dari segi aspek kandungan dan aplikasinya. Menurut fuqaha‟ terdahulu (Mutaqaddimin) yang dalam hal ini Ibn Nujaym dari fuqaha‟ Hanafiyyah mendefinisikan hak sebagai sesuatu yang wujud dalam segala aspek. Namun pendapat ini kurang tepat karena hanyak merujuk kepada satu sisi dan jangkauannya hanya terbatas kepada hak Allah SWT secara khusus. Selanjutnya Imam al-Ayat juga memberikan definisi bahwa hak adalah sebagai apa yang berhak atas seseorang pendapat inipun terdapat kekurangan, yang dalam hal ini hanya terbatas kepada hak individu saja.
    Al-shaykh Daamaad Afandi dari fuqaha Hanafiyyah juga berkata tentang hak bahwa ketahuilah sesungguhnya hak menurut adat disebut sebagai apa yang mengikuti dalam urusan jual beli dari kepemilikan barang tersebut. Namun pendapat ini lagi-lagi hanya menyebutkan salah satu bentuk-bentuk hak yang ada.Menurut al-Ghaznawi bahwa hak ialah suatu pengibaratan dari apa yang menjadi kuasa seorang manusia dengan cara mengambil manfaat dan hak keatas orang lain. Definisi ini juga memiliki beberapa kelemahan dan masih sangat jauh dari yang diinginkan. Definisi ini tidak menggambarkan jenis-jenis hak secara keseluruhan, karena ia hanya dikhususkan pada hak individu saja. Selain itu hak bukanlah kuasa yang diberikan, hanya saja setelah diberikan kepada seseorang, maka seseorang tadi telah memiliki hak. Tidak selamanya hak selalu mengambil manfaat keatas harta orang lain, hal ini dicontohkan kepada hak perwalian seorang ayah keatas anak kandungnya. Imam Ibn Taimiyyah dari fuqaha‟ Hanabilah berkata bahwa ketika kita membahas hukum-hukum dan hak Allah SWT, berarti manusia berhukum pada Allah SWT, dalam hal menegakkan hak-hak mereka. Al-Qaadi Husin dari fuqaha‟ Syafi‟iyyah mendefinisikan hak sebagai suatu kuasa yang mewujudkan apa yang dimaksud oleh syara‟ Menurut ulama usul Hanafiyyah bahwa hak adalah sesuatu yang wujud dari segala aspek yang tidak boleh diragukan kewujudannya. Sedangkan al-Shaatibii ulama usul Malikiyyah mengatakan bahwa setiap hukum syara‟ tidak terlepas daripada hak Allah SWT, yaitu dari aspek pengabdian. Dan sesungguhnya hak Allah SWT terhadap hamba-Nya ialah untuk pengabdian kepada-Nya dan tidak mensekutukan-Nya dengan yang lain. Mengabdikan diri kepadaNya adalah dengan melaksanakan perintah-Nya dengan mutlak. Pendapat ini lebih condong kepada penjelasan hak bukan definisi daripada hak. Disamping itu ulama semasa juga memberikan definisi tentang hak yang salah satunya adalah Dr.M.Yusuf Musa mengatakan hak sebagai sebuah kepentingan yang ditetapkan untuk individu atau masyarakat dari hal yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Selain itu Fahmi Abu Sunnah bahwa hak adalah sesuatu yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syara‟ untuk manusia atau untuk Allah SWT, keatas orang lain.
    Tengku Muhammad Hasbi ash-Siddieqhy membagi pengartian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan secara umum. Secara khusus didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai orang maupun harta. Secara umum hak diartikan sebagai suatu ketentuan yang dengannya syara‟ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum. Sumber hak itu sendiri menurut ulama fiqh ada lima (5), pertama syara‟ seperti berbagai ibadah yang diperintahkan, kedua akad, seperti akat jual beli, ketiga kehendak pribadi seperti janji dan nazar, keempat perbuatan yang bermanfaat seperti melunasi utang dan kelima perbuatan yang menimbulkan kemudharatan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaian dalam menggunakan barang milik orang lain. Selanjutnya ada baiknya kita lihat definisi dari milik.milik menurut bahasa adalah sebuah kemampuan untuk membawa sesuatu. Manakala menurut syara‟ para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang mengatakan bahwa milik kuasa atau pemberian untuk mengurus pada tempatnya sesuai dengan ketentuan syara‟. Hal ini diungkapkan oleh Ibn al-Humaam. Beliau juga mengatakan bahwa kuasa adalah hubungan individu dengan individu atau sesuatu. Sedangkan menurut Imam al-Qaraafi mengatakan bahwa milik adalah hukum syara‟ yang ada pada barang berwujud, atau manfaat yang disandarkan kepada seorang manusia untuk memanfaatkan atau melakukan pertukaran dengannya. Disini dikatakan bahwa hukum syara‟ bermaksud firman Tuhan yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf, baik yang mengandung perintah, membolehkan dan lain sebagainya. Imam Ibn Abidiin mengatakan bahwa apa saja yang boleh digunakan, segala sesuatu yang ada pada dirinya. Orang yang memiliki itu boleh mengurus barang atau sesuatu tadi kecuali ada larangan syara‟.

    IV.  KESIMPULAN DAN PENUTUP
               Islam mengakui adanya hak milik pribadi (individu) dan memperbolehkan usaha-usaha serta inisiatif individu di dalam menggunakan dan mengelola harta pribadinya.  Islam juga telah memberikan batasan-batasan tertentu yang sesuai syariat sehingga seseorang dapat menggunakan harta pribadinya tanpa merugikan kepentingan umum. 
                Sebenarnya kerangka sistem islam secara keseluruhan ini dibentuk berdasarkan kebebasan individu di dalam mencari dan memiliki harta benda dan campur tangan pemerintah (intervensi) yang sangat terbatas hanya terhadap harta yang sangat diperlukan oleh masyarakat, selain itu tidak.
                Namun, ada beberapa kepentingan umum yang tidak bisa di kelola dan dimiliki secara perorangan (KA, pos, listrik, air, dsb), tapi semua itu menjadi milik dan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum.
                Kemudian terdapat perbedaan sifat hak milik, baik itu pribadi maupun umum, yang terdapat dalam Islam dengan kapitalis dan komunis.  Di dalam kapitalis, hak milik individu adalah mutlak tak terbatas.  Dalam komunis, hak milik diabaikan sama sekali.  Sedangkan di dalam islam, hak individu itu berada dalam keadaan norma, bukan tak terbatas seperti yang terdapat dalam kapitalis, ataupun ditekan sama sekali seperti yang terdapat dalam komunis.  Inilah sisi kemoderatan islam dalam memandang hak milik.


    V.  DAFTAR PUSTAKA

    1.      Afzalur Rahman, “Doktrin Ekonomi Islam I”, Dana Bakti Wakat, 1997, Yogyakarta.
    2.      Dr. A.A. Islahi, “Konsepsi Ekonomi Ibn Taimiyah”, PT. Bina Ilmu, 1997.
    3.      DR. Yusuf Qardhawi, “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, GIP, 1997, JKT.
    4.      DR. Yusuf Qardhawi,”Peran, Nilai dan moral dalam Perekonomian Islam”, JKT.
    5.      Kitab suci Alquran.

    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger