TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

    DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

    Pengantar Studi Komparasi antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
    1.1 Pendahuluan
    Mengutip Naqvi (1994:71), bahwa komparasi Sistem Ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah bertujuan untuk menggambarkan karakter dasar sistem Ekonomi Islam. Dalam konteks ini, lanjutnya, perlu ditekankan empat hal: (1) alasan untuk membedakan Ekonomi Islam dari Kapitalisme, Sosialisme dan Konsep Negara Kesejahteraan (the Welfare State) dengan merujuk pada nilai-nilai etik Islam adalah bermaksud untuk menyusun superioritas Islam atas rival-rivalnya berdasarkan kacamata seorang muslim yang refresentatif, yaitu orang yang memiliki kecenderungan untuk lebih menyukai sebuah sistem ekonomi yang serasi dengan keyakinan etiknya; (2) hal itu hanya ilustrasi lain yang menunjukkan bahwa sebuah sistem teoritis yang mengkombinasikan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan nilai-nilai moral mungkin sekali lebih superior ketimbang sistem yang hanya membanggakan positivisme sempit; (3) membuat suatu komparasi bukan berarti pengutukan besar-besaran terhadap Sosialisme atau Kapitalisme [Konvensional]. Kedua system ini juga telah bekerja dengan 'kesuksesan' yang harus dipelajari oleh sistem ekonomi Islam saat ini—misalnya dari visi mereka yang tajam mengenai perkembangan ekonomi dan sosial; dari sosialisme mengenai penekanan terhadap keadilan social dan distribusi; dari kapitalisme tentang penekanan terhadap akumulasi dan pertumbuhan dalam kerangka kebebasan individu; dari sistem Negara Kesejahteraan mengenai pengkombinasiannya atas pertumbuhan ekonomi, keadilan, kebebasan individu dan tanggungjawab sosial; dan (4) dengan absennya kenyataan sistem ekonomi Islam dalam waktu yang relatif panjang komparasi tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.[1]        
    Dengan berpijak pada beberapa catatan penting Naqvi di atas, dalam makalah ini akan sedikit diungkap beberapa perbedaan fundamental konsep keadilan distribusi antara sistem ekonomi konvensional, didahului dengan uraian singkat pengertian distribusi, pendapatan dan kekayaan, dan diakhiri dengan kesimpulan dan penutup.

    1.2 Pengertian Distribusi
    Distribusi atau pembagian adalah klasifikasi pembayaran-pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tanah, tenaga kerja, modal dan pengusaha-pengusaha. Ia adalah proses penentuan harga yang dipandang dari sudut si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya. Distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran (marketing). Kadang-kadang ia dinamakan sebagai functional distribution.[2]
    Namun demikian, fikih klasik nampaknya hanya menerminologikan tauzii dalam kerangka pengertian etimologis saja. Secara ad hoc, belum ada pengertian tauzii yang cukup relevan dengan terma distribusi dalam ekonomi teoritika modern.[3]
    Hingga kemudian, sebagian ekonom muslim juga menulis tentang ekonomi islami dan melakukan "adaptasi" terhadap terminologi-terminologi ekonomi konvensional, seperti yang dilakukan Abdul Hamid Ghazali (1989 : 79)[4], Muhammad Afar (1996: 32)[5], Umer Chapra (2000: 99)[6], dan lain-lain. Barangkali inilah pandangan mainstream ekonom muslim pada umumnya karena bagi mereka konsentrasi teoritis ilmu ekonomi manapun pasti akan membahas aspek alokasi dan distribusi sumber-sumber daya. Belakangan terminologi redistribusi (I’âdat at Tauzii’) juga digunakan oleh sebagian ekonom muslim dengan berkaca pada adanya mekanisme zakat, sedekah, kafarat, belanja wajib yang diterapkan dalam Islam.

    1.3 Pengertian Pendapatan dan Kekayaan
    Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia.[7] Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.[8]
    Sementara kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.[9]
    Dalam khazanah fikih Islam, padanan yang cukup relevan dengan terma kekayaan dalam ekonomi adalah harta/mâl atau tsaurah. Dalam mendefinisikannya, ada dua kecenderungan pakar fikih; (1) sesuatu yang bermanfaat dan bisa diukur; (2) sesuatu yang berharga dan mesti dijamin/diganti oleh perusaknya.[10] Pengertian kedua yang merupakan pendapat mainstream pakar hukum Islam, kiranya sesuai dengan defenisi kekayaan dalam ekonomi konvensional. Dengan kata lain, dalam perspektif syariah, defenisi kekayaan dalam ekonomi konvensional secara umum tidak problematis.

    1.4 Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam dan Sistem Ekonomi Lain
    Al Jarhi dan Zarqa (2004) berpendapat bahwa ilmu ekonomi memberikan perhatian yang besar terhadap ranah distribusi dalam pengertian tujuan penentuan bagian setiap faktor produksi (determining the share of each factor of production) melalui proses yang terjadi dalam market exchange. Namun kurang memperhatikan ranah redistribusi dalam pengertian penggapaian level tertentu dari keadilan sosial dan equitas. [11]
    Dalam ekonomi kapitalis, misalnya, kepemilikan harta pribadi diakui juga tidak ada kebebasan yang sempurna, sebagian dapat memperoleh kebebasan lebih dari yang lain. Di samping itu adanya trade-off antara equality dan efisiensi[12] dalam alokasi sumber daya guna memaksimalkan output dan kesejahteraan sosial mengakibatkan adanya distribusi yang tidak merata.[13] Efesiensi alokasi dalam ekonomi konvensional hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efisien tercapai, namun tidak mengatakan apapun perihal apakah alokasi tersebut adil.
    Anggaplah bahwa tingkat produksi gandum sebesar OW* dan produksi beras sebesar OR*. Segi empat OW*OR* adalah Edgeworth Box.[14] Titik O adalah titik origin bagi A, oleh karenanya A akan memaksimalkan utility-nya dengan mendorong Ua sejauh mungkin dari titik O mendekati titik L. Sedangkan bagi B, titik originnya adalah L, oleh karenanya B akan memaksimalkan utility-nya dengan mendorong Ub sejauh mungkin dari titik L mendekati titik O. Pareto optimal[15] terjadi pada saat persinggungan Ua dan Ub. Pada saat itu MRSa= MRSb, yang digambarkan dengan priceline LKLK. Priceline ini adalah juga budget line A digabung dengan budget line B. Budget line A adalah KK, dan budget line B adalah LL. Oleh karenanya slope MLM pada kurva production possibility frontier[16] sama dengan slope kurva LKLK.  
    Pada titik Pareto optimal jumlah barang yang diproduksi sama dengan jumlah konsumsi. Jumlah beras yang diproduksi adalah sejumlah OR* dan jumlah gandum yang diproduksi adalah sebesar OW*. Jumlah beras yang dikonsumsi oleh A adalah ORa sedangkan jumlah beras yang dikonsumsi oleh B adalah RaR*, sehingga total konsumsi beras adalah OR*. Jumlahh gandum yang dikonsumsi A adalah OWa dan jumlah gandum yang dikonsumsi B adalah WaW*, sehingga total konsumsi gandum adalah OW*. Gambar berikut ini menunjukkan kondisi optimal solution pada sistem ekonomi kapitalis.


    Sementara itu, pada ekonomi sosialisme (klasik), sentralisasi yang digabungkan dengan kebijakan redistribusi oleh perencana sosialis akan menimbulkan masalah inefisiensi, produktivitas yang rendah dan tidak adanya insentif untuk bekerja, yang disebabkan mengecilnya utilitas dan PPF. Dengan asumsi kasus di atas, kita ilustrasikan hal ini dengan kurva berikut.

    Apabila perencana sosialis mempertahankan harga produk tetap, peningkatan endowment B melalui kebijakan centralization–cum-redistribution membuat kenaikan tingkat kepuasan B dengan menambah jumlah output dengan tingkat kenaikan yang semakin menurun.
    Pada harga tetap, penurunan endowment A akan menyebabkan menurunnya tingkat kepuasan A dengan tingkat penurunan yang semakin bertambah.
    Dalam sistem sosialis klasik anggaplah initial endowment diubah oleh pemerintah dengan melakukan land-reform. Lahan A diambil sebagian untuk dibagikan kepada B, sehingga lahan yang dimiliki oleh A dan B sama besarnya. Secara grafis keadaan ini digambarkan pada kurva di atas (lihat gambar 1.2.).[17] 
    Melakukan analisis perbandingan trade off efficiency dan equity antara sistem ekonomi kapitalis, sosialis, dan Islami, Awan (1983) dengan pisau analisis utility possibility frontier (UPF) dan production possibility frontier (PPF) seperti diilustrasikan di atas menyimpulkan bahwa isowelfare dan tingkat produksi dalam ekonomi Islam lebih tinggi, hal ini setidaknya dikarenakan:
    1.                  Dalam sistem Kapitalis Klasik, ada initial endowment gap dalam memanfaatkan sumber daya yang ada, petani A yang kaya mendapat marginal satisfaction yang lebih kecil dibandingkan petani B yang miskin;
    2.                  Dalam sistem sosialis klasik UPF dan PPF berada pada tingkat yang lebih rendah karena masalah inefisiensi, rendahnya produktivitas dan berkurangnya insentif;
    3.                  Dalam sistem Islami nilai turunnya satisfaction (ar-ridhâ) lebih kecil dibandingkan naiknya satisfaction.[18]
     Di samping itu, untuk sebagian besar ekonom konvensional, keadilan dan efisiensi tidak bisa dikombinasikan, bila keadilan (equity) dilakukan maka efisiensi akan tergerus. Setidaknya hal ini telah kadung diterima sejak akhir tahun 1960. Namun belakangan ada penelitian-penelitian sebagian ekonom yang mengakui bahwa keadilan --dalam batas tertentu— tidak mengganggu efisiensi, seperti yang dilakukan Rebbeca Blank (2002).[19]

    1.5 Konsepsi umum Fikih Islam mengenai distribusi dan redistribusi
    Diskursus distribusi sangat menyangkut hak-hak indidivu dalam masyarakat. Hak-hak inilah, baik pada individu atau properti, yang menyediakan aturan dasar bagi karakter sebuah ekonomi dan selanjutnya menentukan bagaimana distribusi atas pendapatan dan kekayaan dilakukan. Sehingga konsepsi hak kepemilikan dan hak kebebasan sangat mendasar untuk menentukan dan mencapai pola distribusi yang diinginkan.
    Pada dasarnya distribusi pendapatan dan kekayaan berdasarkan maslahat dan batas waktu (al hafz), sementara distribusi pendapatan dilandasi oleh produksi, barter, dan pertimbangan-pertimbangan pasar. Sedangkan redistribusi berlandaskan pada pertimbangan keagamaan, moral, keluarga dan sosial (atau biasanya disebut transformasi sosial)[20]. Zarqa dan Al Jarhi (2005) lebih jauh menjelaskan bahwa redistribusi dilandasi oleh prinsip utilitarian islam, penebusan doa (atonement for sins), sebagai sebuah konsesi kemunduran, dan pergantian (exchange) abadi antara Tuhan dan hambanya.
    Melalui analisis induktif terhadap hukum Islam, Qal’aji (2000:80) memaparkan bahwa Sumber Daya Alam yang merupakan sumber kekayaan sesungguhnya milik Allah. Namun kepemilikan Tuhan ini diamanahkan kepada manusia dengan mekanisme kerja. SDA ini pada kenyataannya ada yang telah dimiliki manusia dan ada yang belum bertuan. SDA yang telah bertuan dianggap sebagai aset. Qalaji menskemakan hal ini sebagai berikut.

    Secara garis besar, redistribusi kekayaan dan pendapatan dalam Islam dikenal melalui tujuh cara: (1) Zakat; (2) Sedekah; (3) Belanja wajib; (4) Kafarat (5) Nadzar; (6) Sembelihan; dan (7) Insentif Negara.  
    Yang pertama, zakat yang diwajibkan hanya atas orang-orang kaya dengan ketentuan telah mencapai nisab. Adapun target redistribusinya setidaknya meliputi tiga pihak;  (1) mereka yang memerlukan materi yaitu orang-orang fakir, miskin dan yang berhutang; (2) otoritas syariah Islam, melalui para pejuang di jalan Allah; dan (3) Pegawai pada lembaga zakat. Yang kedua, sedekah atau kegiatan filantrofi yang dianjurkan oleh Islam. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Mâ naqasha mâlun min shadaqatin”[21] yang menyiratkan bahwa setidaknya nilai harta tidak akan berkurang bila disedekahkan, di samping itu fungsi sedekah juga dianggap sebagai tindak pencegahan terhadap instabilitas/bala bencana berdasakan pada sabda beliau yang lain, “Bâdirû bi as shadaqati fa inna al balâ lâ yatakhathâhâ”.[22] Yang Ketiga, belanja halal yang wajib baik dikarenakan perkawinan seperti belanja untuk isteri atau dikarenakan kebutuhan seperti belanja yang dikeluarkan untuk keluarga/kerabat faqir yang diwarisi atau untuk orang yang tidak/kehabisan bekal dalam perjalanan.[23] Yang keempat, kafarat atau denda yang bentuknya bisa pembebasan hamba sahaya (untuk denda membunuh, zhihar, dan membatalkan sumpah); dalam bentuk memberikan makanan bagi orang fakir (untuk denda membatalkan sumpah, zihar bila tak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan denda melanggar larangan Ihram); dan dalam bentuk pemberian pakaian yang laik bagi orang fakir (denda pembatalan sumpah). Yang kelima, nadzar yaitu dalam kasus seseorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan perbuatan mubah karena mengagungkan Allah misalnya dengan nadzar (‘komitmen’) untuk bersedekah, dll. Yang keenam, daging sembelihan pada hari idul Adha. Yang ketujuh, insentif Negara yang diberikan oleh pemerintah pada saat distribusi pendapatan dan kekayaan tidak adil dan adanya disparitas yang sangat besar antara yang kaya dan yang miskin.[24]
    Lebih spesifik, Al Masri (1999) menggambarkan pembahasan distribusi beberapa potensi alam dan asset yang lain:
    1.         Tanah. Macam kepemilikan atas tanah tergantung kondisi tanah, setidaknya ada enam: (a) tanah yang diserahkan secara rida dan sukarela. Hukumnya adalah milik bagi yang dipermilikkan/diserahi, (b) tanah yang diserahkan karena perdamaian dari sengketa. Dalam konteks ini berlaku akad (transaksi) as Sulh (rekonsiliasi); (c) tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Menurut mainstream ulama, tanah ini menjadi tanah waqaf untuk komunitas muslim, sedangkan ahli hukum aliran Hanbali berpendapat bahwa keputusan diserahkan kepada penguasa; (d) tanah yang hijau dan subur secara alami seperti rimba belantara. Tanah ini adalah milik seluruh komunitas muslim; (e) tanah tak bertuan. Hukumnya boleh dimiliki secara khusus bagi yang kemudian membuka/mengelolanya; (f) tanah musuh yang dibuka dengan kekerasan. Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama[25]: yang pertama pemerintah wajib membaginya laksana harta rampasan tidak bisa dipindah (unremoveable/ ghar manqûlah), yang kedua, status tanah adalah harta wakaf bagi komunitas muslim.
    2.         Ghanimah/Rampasan perang. Adapun rampasan yang bisa dipindah maka dibagi lima sebagaimana di atur dalam ayat.
    3.    Tambang, baik tambang atau hasilnya. Apabila terletak di tanah negara maka ia milik negara, sementara bila berada di tanah khusus/privat maka ada perbedaan pendapat ulama dalam hukum kepemilikannya. Sedangkan jika tambang itu berada di tanah terbuka-belum terjamah (open land/mubâh), maka juga terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini.
    4.       Air. Menurut ahli hukum Islam, air terbagi pada dasarnya terbagi tiga: (1) air yang ditampung/dikemas. Air ini boleh dimiliki dan diperjualbelikan. (2) Air alami seperti sumur dan mata air (sumber alam yang tersembunyi). Air ini bersifat terbuka untuk digunakan namun pemilik tanahnya lebih berhak untuk menggunakannya, meskipun sebenarnya ia wajib memberikan kelebihan keperluannya untuk orang yang  membutuhkan tanpa pamrih[26]; (3) Air laut, sungai, danau, dan yang dialirkan (sumber alam yang jelas). Menurut kesepakatan pakar hukum Islam, air jenis milik umum dan terbuka.[27]
    5.         Air internasional.[28]
    6.         Tumbuhan jenis rumput yang tumbuh alami. Bila ia berada di tanah umum, maka menjadi milik umum. Bila berada di tanah pemerintah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Jika berada di tanah khusus/privat, maka terdapat perbedaan pendapat ulama.
    7.         Api/penerangan dan semacamnya.Ada beberapa pengertian ulama mengenai an nâr dalam hal ini. Bagi yang menganggapnya api penerangan atau sejenis briket, maka tak ada satupun yang menolak bahwa ia bisa dimiliki oleh siapapun.
    8.         Area khusus,[29] Bila yang dijadikan area khusus ini adalah tempat yang sebenarnya terbuka/mubah, maka hal itu dilarang karena sama artinya menutup akses orang lain untuk menggunakan area tersebut.
    9.         Pembagian tanah.[30]. Atu satu bentuk dari mekanisme produksi, dalam istilah Muhammad Baqir As Sadr. Pembagian ini bisa berupa manfaat atau kepemilikan, baik dari tanah pemerintah atau bukan. Baik temporal atau selamanya.
    10.     Hadiah dari pertandingan/perlombaan tertentu. Al Masri membaginya kepada tiga macam: (a) Lomba yang boleh dan hadiahnya diperbolehkan seperti untuk tujuan perjuangan perang sabilillah; (b) lomba yang boleh dan tidak ada hadiahnya seperti gulat (3) lomba yang murni tidak diperbolehkan seperti main dadu (narid).
         
    Dilihat dari sisi unsur-unsur revenue produksi, distribusi fungsional setidaknya meliputi: (1) hasil keuntungan tanah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum mengambilnya. Ada yang membolehkannya dengan mekanisme muzâraah atau musâqâh, ada yang menganggapnya makruh, ada pula yang tidak memperbolehkannya sama sekali.; (2) upah/gaji. Ia ditentukan dari mekanisme transaksinya dan implikasinya: misalnya upah pekerja di tanah tertentu. ; (3) margin dari keuntungan, baik berupa pajak (Al Kharâj).
    Sementara redistribusi (distribusi pribadi) dalam Islam bisa merupakan implikasi kebijakan ekonomi-sosial pemerintah atau merupakan inisiasi pilantropik. Dengan bahasa lain, ia bisa bersifat imperatif atau tidak. Yang bersifat imperative misalnya, zakat, belanja keluarga, warisan, kafarat dan nadzar. Terkadang yang imperative ini diobligasikan oleh pemerintah seperti untuk zakat harta yang terlihat. Yang bersifat pilantropik semisal sedekah sunat, hibah, dan wasiat.[31]
    Redistribusi, ujar Zarqa dan Al Jarhi (2005) setidaknya bertujuan untuk: (1) melawan kemiskinan, mengingat adanya ajaran penghormatan kepada anak Adam (QS. 17:70). Ini merupakan tujuan utama; (2) purifikasi bagi penderma.; dan (3)mereduksi ketidakadilan. Ini merupakan tujuan kedua dari redistribusi. Islamlah satu-satunya agama yang mengklaim tujuan ini dan menregulasi instrumen pendukung melalui zakat/direct redistribution (QS: 59:7).[32]        


    1.6 Penutup
    Dengan demikian, dalam Islam keadilan distribusi dan redistribusi diatur dalam khazanah fiqih/hukum Islam yang sebenarnya cukup luarbiasa. Namun sayangnya kadangkala akses ke sana sulit dan komitmen dan political will untuk mengejewantahkannya masih belum kuat. Di sisi lain, distribusi dan redistribusi dalam ekonomi konvensional masih umum digunakan dan tampaknya akan berevolusi menuju titik tertentu, barangkali adalah instabilitas. Ujar sebagian ekonom konvensional sendiri seperti Olson and Scully (1982/1988) “income inequality fuels social discontent and creates political instability.” Wallahu ‘alam.



    [1]Naqvi, Syed Nawab Haider, Islam, Economics, and Society, (London: Kegan Paul International Ltd, 1994), h. 71-71.
    [2]Winardi, Kamus Ekonomi, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1989), h. 171.   
    [3] Lihat misalnya : as Syarbâshî, Ahmad, al Mu'jam al Iqtishâdî al Islâmî, (Cairo : Dar al Geil, 1981); al Mausû'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, (Kuwait: Wazaarat al Awqaaf wa as Syu'uun al Islaamiyyah, 1997); az Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al Islâmi wa Adillatuhû, (Damaskus, Dar al Fikr, 1985).
    [4]Lihat misalnya bukunya, Hawla al Manhaj al Islâmy fi at Tanmiyah al Iqtishâdiyyah, (Cairo: Dar al Wafaa, 1989), h. 79.
    [5]Lihat misalnya tulisannya tentang at Tauzii' (Cairo: Daar al Fath lil Ilaam al Araby, 1996), h. 302
    [6] Lihat klaimnya tentang ini dalam buku the Future of Economics: An Islamic Persfective, terjemahan Indonesia Masa Depan Ilmu Ekonomi; SebuahTinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 99.
    [7] Campbell R. MacConnel and Stanley R. Brue, Economics Principles, Problems, and Policies, (New York: McGraw-Hill Higher Education, 2002), h. G-12.
    [8]Winardi, Kamus Ekonomi, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1989), h. 245.  
    [9]Lebih jauh lihat: Winardi, Kamus Ekonomi, (Bandung: CV. Mandar Maju), 1989, h. 503.
    [10]Az Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al Islâmi wa Adillatuhû, (Damaskus, Dar al Fikr, 1985), vol. 4, h. 399.
    [11] Mabid Ali al Jarhi and Muhammad Anas Zarqa, Redistributive Justice in a Developed Economy: An Islamic Perspective, paper presented at 6th International Conference on Islamic Economics and Finance,  (Jakarta: Bank Indonesia, 2005).
    [12]Secara tradisional, ekonomi memperlakukan efisiensi dan equity secara terpisah. Landasan teoritisnya adalah the Second Fundamental Theorem of Welfare Economics yang mempertahankan bahwa outcome Pareto yang efisien dapat diterapkan sebagai ekuilibrium kompetitif yang memberikan transfer dan pajak dengan harga borongan yang tepat (Furman dan Stiglitz, 1998).
    [13] Lihat: Adiwarman A. Karim. Ekonomi Mikro Islami. Edisi Ketiga. (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 225.
    [14] Kotak dari ruang konsumsi untuk menganalisa pertukaran dua komoditi dari setidaknya dua individu.
    [15]Hukum Pareto adalah suatu pemukulrataan mengenai distribusi pendapatan oleh besarnya jumlah penduduk. Pemukulrataan tersebut adalah bahwa suatu frekuensi distribusi pendapatan-pendapatan pada saat dan tempat berbeda akan menunjukkan stabilitas tinggi. Pareto diambil dari nama penggagasnya yaitu Vilfredo Pareto (1848-1923). 
    [16] Production possibility frontier adalah batas kemampuan produksi yang mengungkapkan batas-batas peluang produksi, biasanya disingkat PPF.
    [17] Lebih lanjut ihat misalnya, Akhtar Awan, Equality, Efficiency and Property Ownership in the Islamic Economics System, (New York: University Press of America, 1983) dalam Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 225-237.
    [18] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta, Rajawali Press, 2007), h. 234.
    [19] Mabid Ali al Jarhi and Muhammad Anas Zarqa, Redistributive Justice in a Developed Economy: An Islamic Perspective, paper presented at 6th International Conference on Islamic Economics and Finance,  (Jakarta: Bank Indonesia, 2005) h. 36.

    [20] Al Masry, Rafeq Younes, Ushûl Al Iqtishâd Al Islâmy, (Beirut: Al Daar As Syaamiyah, 1999), h. 226.
    [21] HR. Muslim pada Pembahasan Kebaikan dan Silaturrahmi, Bab Anjuran untuk Memaafkan.
    [22] Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 87; Al Jazri, Mubarak Ibnu al Atsir, Jâmi al Ushûl, no. 3645 (Kuwait: Maktbah al Mallah, 1392)
    [23] Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 87
    [24] Lebih lanjut lihat, Qal’aji, Mabâhist fi al Iqtishâd al Islâmy min Ushûlihî al Fiqhiyyah, (Beirut: Dar an Nafaes, 2000), h. 88.
    [25] Lihat perdebatan klasik antara dua kelompok  sahabat tentang pembagian tanah Syam dan Irak (Al Kharaj, Abu Yusuf, h.24-26).
    [26] Ini merupakan pendapat mainstream ulama. Sumber hukum tentang ini bisa dirujuk pada Fath Al Bâry, komentar atas Sahih Al Bukhâry, pada pembahasan mengenai penggelapan dalam jual beli (Bâb Al ihtiyâl fî Al Buyû’) vol. 5, h. 35; Sahih Muslim dengan komentar Imam Nawawi, vol. 4, h. 73; Zâd Al Ma’âd  karya Ibnu Al Qayyim, vol. 5, h. 797-807. 
    [27] Al Muslimun syurakâ fi tsalâts: Al Mâ’u wa Al Kala’ wa An Nâr (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al Baihaqi, As Suyuthi)
    [28] Disesuaikan dengan UU dan kesepakatan tentang regulasi Air dan Kelautan Internasional.
    [29] Tradisi arealisasi khusus (al hima) dilakukan oleh masyarakat jahiliyah untuk mengamankan privasi mereka seperti member makan ternak dari rumput-rumputan dan air di daerah tertentu. Inilah yang sebenarnya yang dilarang sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadist, lâ himâ illâ li Allâh wa rasûlih.i (lihat misalnya uraian Imam Syafii dalam Al Umm 3/270)
    [30] Otoritas yang diberikan pemerintah untuk mengelola tanah tertentu. (Lihat misalnya Abu ‘Aubyd, Al Amwâl) h. 347.
    [31] Lihat lebih jauh tentang distribusi dan distribusi dalam Islam, Al Masry, Rafeq Younes, Ushûl Al Iqtishâd Al Islâmy, (Beirut: Al Daar As Syaamiyah, 1999), h. 226.
    [32] Mabid Ali al Jarhi and Muhammad Anas Zarqa, Redistributive Justice in a Developed Economy: An Islamic Perspective, paper presented at 6th International Conference on Islamic Economics and Finance,  (Jakarta: Bank Indonesia, 2005) h. 43.

    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger