I. Pendahuluan
Kemunculan
bank-bank dan lembaga keuangan Islam sebagai organisasi yang relatif baru
menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus
mencari dasar bagi penerap-an dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda
dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah
dikenal selama ini.
Standar
akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank Islam dalam melayani masyarakat di
sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang
cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam
konteks syariah Islam.
Penyajian
informasi semacam itu penting bagi proses pem-buatan keputusan ekonomi oleh
pihak-pihak yang berhubungan dengan bank Islam. Lebih dari itu, akan memiliki
dampak positif terhadap distribusi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan
masyarakat. Hal ini karena prinsip-prinsip syariah Islam memberi-kan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat.
Investasi
merupakan dasar aktivitas ekonomi pada suatu masyarakat. Tetapi tidak setiap
individu mampu menginvestasikan tabungannya secara langsung. Karenanya, bank
Islam memainkan peran penting dengan bertindak sebagai sarana untuk menarik
tabungan para individu dan menginvestasikan tabungan-tabungan ini untuk
kepentingan individu dan masyarakat.
Islam secara
jelas mendorong investasi dan perputaran dana. Ketika Islam mewajibkan zakat,
ia mengharuskan bahwa harta harus diinvestasikan. Jika tidak, akan habis oleh
zakat pada periode tertentu. Diriwayatkan bahwa Nabi berkata:
"Perdagangkanlah
harta anak yatim itu jika tidak ingin habis termakan zakat." (H.R.
Thabrani).[1]
Hadits ini
menjelaskan, bahwa sekalipun anak yatim itu masih kecil, tetapi kalau harta
warisannya memenuhi nishab, maka wajib dipenuhi zakatnya. Untuk itu, wali yatim
wajib mengeluarkan atas nama si Yatim (kaya) yang berada dalam perwaliannya.
Bila si wali mendiamkan saja harta tersebut, maka setiap tahun akan terpotong
zakat. Oleh karena itu, Rasulullah menghimbau untuk memutarkan-nya dengan baik
dan feasible, sehingga diharapkan ada keuntungan. Jika terdapat keuntungan,
maka zakatnya tidak lagi dari asal pokok tetapi dari penambahan keuntungan.
Dengan demikian, harta anak yatim bertambah dan tidak berkurang.
Tetapi, untuk
mendorong individu menginvestasikan dananya melalui bank Islam, perlu disadari
bahwa individu-individu itu harus terlebih dahulu percaya bahwa bank Islam
mampu merealisasikan tujuan-tujuan investasinya. Ketiadaan kepercayaan pada
ke-mampuan bank Islam untuk berinvestasi secara efisien dan penuh kepatuhan
kepada syariah Islam, menyebabkan banyak individu yang menahan diri untuk
berinvestasi melalui bank Islam.
Salah satu
prasyarat pengembangan kepercayaan itu adalah ketersediaan informasi yang
meyakinkan nasabah terhadap kemam-puan bank Islam dalam mencapai tujuannya. Di
antara sumber-sumber informasi yang penting adalah laporan keuangan dari bank
Islam yang disiapkan sesuai dengan standar yang dapat diterapkan pada bank
Islam.
Untuk
mengembangkan standar tersebut, penting untuk mendefinisikan tujuan dan konsep
akuntansi keuangan bank Islam terlebih dahulu. Dalam hal, ini tidak ada
salahnya untuk mulai mengembangkannya dari standar akuntansi keuangan bank yang
ada, tentu saja dengan berbagai perubahan dan modifikasi. Syaratnya, standar
yang telah ada tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah
Islam.[2]
Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution
Langkah
pengembangan standar akuntansi keuangan bank Islam dimulai pada tahun 1987.
Sedikitnya lima volume telah terkumpul dan tersimpan di perpustakaan Islamic
Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IDB). Studi itu
telah mendorong pembentukan Acounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions (Organisasi Akuntansi Keuangan untuk Bank dan Lembaga
Keuangan Islam) yang didaftarkan sebagai organisasi nirlaba di Bahrain pada
tahun 1411 H (1991). Sejak didirikan, organisasi ini terus mengembangkan
standar keuangan melalui pertemuan periodik Komite Pelaksana untuk Perencanaan
dan Tindak Lanjut.
II. Pendekatan
dan Fungsi
1.
Pendekatan
yang digunakan:
a.
Mengidentifikasi
konsep akuntansi yang telah dikembang-kan sebelumnya dengan prinsip Islam
tentang ketepatan dan keadilan. Sangat dimungkinkan seseorang akan menentang
penerapan konsep-konsep itu, misalnya yang berkaitan dengan definisi
karakteristik informasi akuntansi yang bermanfaat seperti relevansi dan realibilitas.
b.
Mengidentifikasi
konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional tetapi tidak sesuai
dengan syariah Islam. Konsep semacam itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya
untuk mematuhi syariah supaya membuatnya bermanfaat. Contoh dari konsep ini
adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
c.
Mengembangkan
konsep-konsep yang mendefinisikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk
bank Islam yang tersendiri (unik) kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya,
konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinisikan risiko dan
balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan
perolehan keuntungan.
2.
Fungsi
Bank-bank Islam
Bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak
membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (keduniaan) dan keagamaan.
Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua
aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi
tran-saksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Sebagai contoh dalam
hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah,
yaitu pelarangan riba dan persepsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan
kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak memiliki nilai
waktu, kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan
syariah.
Sebagai konsekuensi dari prinsip ini maka bank Islam dioperasikan
atas dasar konsep bagi untung dan bagi risiko yang sesuai dengan salah satu
kaidah Islam, yaitu "Keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung
risiko." Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang
dan pinjaman sebagai alat investasi.
Dalam melaksanakan investasinya, bank Islam memberi keyakinan bahwa
dana mereka sendiri (equity), serta dana lain yang tersedia untuk
investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat
bagi masyarakat.
Bank Islam menerima dana berdasarkan kontrak mudharabah,
yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening
investasi) dan penyedia usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan
mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas
nama pemiliknya, membagi keuntungan berdasarkan per-sentase yang disepakati sebelumnya,
serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia
dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran
kontrak.
Dalam paradigma akuntansi Islam, bank syariah memiliki fungsi sebagai
berikut:
a.
Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak
mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan inves-tasi dana
dari pihak lain) menerima persentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam
hal terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko penyedia dana (shahibul maal),
sementara bank tidak ikut menanggungnya.
b.
Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia
usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan
alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. Di antara contohnya adalah
kontrak al murabahah, al mudharabah, al musyarakah, bai’ as salam, bai’ al
ishtisna’, al ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi dapat dibagi
menjadi tidak terbatas (unrestricted mudharabah) atau terbatas (restricted
mudharabah).
1)
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank Islam
untuk menginvestasikan dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan
feasible, tanpa menerapkan pembatasan jenis, waktu dan bidang usaha investasi.
Dalam skema ini bank Islam dapat mencampurkan dana pemegang
rekening investasi dengan dananya sendiri (modal) atau dengan dana lain yang
berhak dipakai oleh bank Islam (misalnya rekening koran). Pemegang rekening
investasi dan bank Islam umumnya berpartisipasi dalam keuntungan dari dana yang
diinvestasikan.
2)
Rekening
investasi terbatas (restricted investment)
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam
hal jenis, bidang, dan waktu bank meng-investasikan dananya. Lebih jauh lagi,
bank Islam dapat dibatasi dari mencampurkan dananya sendiri dengan dana
rekening investasi terbatas untuk tujuan investasi. Bahkan bisa saja ada
pembatasan lain yang diterapkan pemegang rekening investasi.
Sebagai contoh, pemegang rekening investasi dapat meminta bank
Islam untuk tidak menginvestasikan dananya dalam bidang pertanian dan
peternakan. Bisa juga pe-megang rekening investasi meminta bank Islam itu
sendiri yang melaksanakan investasi, bukan melalui pihak ketiga.[3]
c.
Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya
berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
Contohnya garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
d.
Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksana-kan jasa
sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial
yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga
mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani
dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
III. Definisi Pernyataan Keuangan
Secara umum, pernyataan keuangan untuk bank Islam dapat digambarkan
sebagai berikut:
1.
Pernyataan
keuangan yang menggambarkan fungsi bank Islam sebagai investor, hak dan
kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank Islam itu dari masalah
investasinya, apakah ekonomi atau sosial. Mekanisme investasi yang diguna-kan
terbatas hanya kepada beberapa cara yang dibolehkan syariah. Karenanya,
pernyataan keuangan meliputi:
a.
Pernyataan
posisi keuangan
b.
Pernyataan
pendapatan
c.
Pernyataan
aliran kas
d.
Pernyataan
laba ditahan atau pernyataan perubahan pada saham pemilik
2.
Sebuah
pernyataan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang
dikelola oleh bank Islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak
mudharabah atau kontrak perwakilan. Pernyataan semacam ini akan dirujuk sebagai
"Pernyataan Perubahan dalam Investasi Terbatas".
3.
Pernyataan
keuangan yang menggambarkan peran bank Islam sebagai fiduciary dari dana yang
tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana
terpisah.
a.
Pernyataan
sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sosial.
b.
Pernyataan
sumber dan penggunaan dana qardh
IV. Definisi Unsur-Unsur Dasar Pernyataan Keuangan
1.
Pernyataan
Posisi Keuangan
a.
Asset
Asset adalah segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah dari
waktu ke waktu.[4]
Asset juga merupakan sesuatu yang mampu menimbulkan aliran kas positif atau
manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan asset yang
lain, yang haknya didapat oleh bank Islam sebagai hasil dari transaksi atau
peristiwa di masa lalu. Untuk bisa digambarkan sebagai sebuah asset pada
pernyataan posisi keuangan bank Islam, asset itu harus memiliki karakter
tambahan berikut:
1)
Dapat
diukur secara keuangan dengan tingkat reliabilitas yang wajar
2)
Tidak
boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak
lain.
3)
Bank
Islam harus mendapatkan hak untuk menahan, menggunakan, atau mengelola aset
itu.
b.
Liabilitas
Liabilitas adalah kewajiban yang berjalan untuk memindahkan aset,
meneruskan penggunaannya, atau menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan
sebagai hasil dari transaksi atau peristiwa di masa lalu. Untuk bisa
digambarkan sebagai sebuah liabilitas pada pernyataan posisi keuangan bank
Islam, liabilitas itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1)
Bank
Islam harus memiliki kewajiban kepada pihak lain dan kewajiban bank Islam tidak
boleh saling bergantung (reciprocal) dengan kewajiban pihak lain kepada bank.
2)
Kewajiban
bank Islam harus bisa diukur secara keuangan dengan tingkat reliabilitas yang
wajar.
3)
Kewajiban
bank Islam harus bisa dipenuhi melalui pemindahan satu atau lebih aset bank
Islam kepada pihak lain, meneruskan kepada pihak lain akan penggunaan aset bank
Islam untuk suatu periode, atau menyediakan jasa pihak lain.
c.
Porsi
Pemegang Rekening Investasi Tak Terbatas
Rekening investasi tak terbatas merujuk kepada dana-dana yang
diterima bank Islam dari individu-individu atau lainnya dengan dasar bahwa bank
Islam akan memiliki hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana itu
tanpa pembatasan. Bank Islam dengan demikian juga berhak mencampurkan dana yang
diinvestasikan itu dengan modalnya sendiri. Keuntungan atau kerugian suatu
investasi usaha dibagi secara proporsional setelah bank Islam menerima bagian
keuntungan/kerugiannya sebagai mudharib.
d.
Saham
Pemilik
Saham pemilik merujuk kepada jumlah yang tersisa pa-da tanggal
pernyataan posisi keuangan dari aset bank Islam sesudah dikurangi kewajiban,
porsi pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya, serta
pendapatan yang dilarang (non halal), jika ada. Itu sebabnya saham pemilik
terkadang dirujuk sebagai "the owner residual interest".
2. Pernyataan Pendapatan
a.
Pendapatan
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam
liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh
pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan,
memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan, seperti
manajemen rekening investasi terbatas.
b.
Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam
liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh
pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan,
atau aktivitas, termasuk pemberian jasa.
c.
Keuntungan
Keuntungan adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat
dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih
oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan
saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali
transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang
pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya.
d.
Kerugian
Kerugian adalah penurunan bersih dari aset bersih seba-gai akibat
dari memegang aset yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih
oleh pernyataan pen-dapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan
saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali
transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang
rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya.
3. Pernyataan Perubahan dalam Saham Pemilik atau Pernyataan Laba
Ditahan
a.
Pernyataan
perubahan dalam saham pemilik
b.
Pernyataan
laba ditahan
4. Pernyataan Aliran Kas
a.
Kas
dan setara kas
b.
Aliran
kas dari transaksi
c.
Aliran
kas dari aktivitas investasi
d.
Aliran
kas dari aktivitas pembiayaan
5. Pernyataan Perubahan dalam Investasi Terbatas dan Setaranya
a.
Investasi
terbatas
b.
Simpanan
dan penarikan oleh pemegang rekening investasi terbatas dan ekuivalensinya
c.
Keuntungan
(kerugian) investasi sebelum bagian ke-untungan manajer investasi sebagai
seorang mudharib, atau kompensasi sebagai wakil (agen) investasi.
d.
Bagian
manajer investasi dalam keuntungan investasi terbatas sebagai seorang mudharib
atau kompensasi sebagai manajer investasi
6. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Social
a.
Sumber
dana zakat dan dana social
b.
Penggunaan
dana zakat dan dana social
c.
Saldo
dana zakat dan dana social
7. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana Dalam Qardh
a.
Qardh
b.
Sumber
dana dalam qardh
c.
Penggunaan
dana dalam qardh
d.
Saldo
dana dalam qardh
V. Asumsi-Asumsi Akuntansi
1.
Konsep
satuan akuntansi
2.
Konsep
keberlanjutan (going concern)
3.
Konsep
periode
4.
Stabilitas
daya beli satuan uang
5.
VI. Konsep Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi
1.
Definisi
Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi
2. Pengakuan Akuntansi
a.
Pengakuan
pendapatan
b.
Pengakuan
biaya
c.
Pengakuan
laba dan rugi
d.
Pengakuan
laba dan rugi investasi terbatas
3. Konsep Pengukuran Akuntansi
a.
Konsep
kesesuaian (matching)
b.
Sifat-sifat
pengukuran
c.
Sifat-sifat
yang harus diukur
d.
Nilai
setara kas yang diperkirakan akan direalisasi atau dibayar
e.
Revaluasi
aset, liabilitas, dan investasi terbatas pada akhir periode akuntansi
f.
Penerapan
aset, liabilitas, dan investasi terbatas
g.
Sifat
pengukuran alternatif kepada nilai setara kas
VII. Karakteristik Kualitatif serta Penyiapan dan Penyajian
Informasi Akuntansi
1. Karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi
a.
Arti
Karakteristik Kualitatif informasi akuntansi
b.
Relevansi
c.
Reliabilitas
1)
Representasi
keyakinan
2)
Objektivitas
3)
Netralitas
d.
Dapat
dibandingkan
e.
Konsistensi
f.
Dapat
dimengerti
2. Penyiapan dan Penyajian Informasi Akuntansi
a.
Materialitas
b.
Biaya
informasi
c.
Pembukaan
(disclosure) yang cukup
Referensi
Ø
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/477/ZAKAT_DAN_INSTRUMEN_STABILISATOR_PEREKONOMIAN_UMAT
Ø
http://shinta0.tripod.com/id6.html
Ø
http://1001artikel.wordpress.com/2008/02/13/aspek-akuntansi-dalam-perbankan-islam/
Ø
http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/asset-politik-da-wah.htm
[1]http://zanikhan.multiply.com/journal/item/477/ZAKAT_DAN_INSTRUMEN_STABILISATOR_PEREKONOMIAN_UMAT
[2] http://shinta0.tripod.com/id6.html
[3] http://1001artikel.wordpress.com/2008/02/13/aspek-akuntansi-dalam-perbankan-islam/
[4] http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/asset-politik-da-wah.htm
0 komentar:
Posting Komentar