Prinsip Kehati-hatian
a. Kebijakan pokok pembiayaan
-
studi kelayakan untuk
menghindari kredit macet
-
pengawasan
yang ketat bagi pembiayaan yang bersifat sosial agar dana tidak disalah gunakan
-
Untuk
menghindari pembiayaan yang bermasalah, hendaknya bank melakukan identifikasi
keluarga, tetangga nasabah, rekening
listrik, rekenung telpon rumah guna mengetahui keberadaan nasabah tersebut
ketika terjadi masalah dalam pembiayaan.
b. Kebijakan dalam pemberian pembiayaan
kepada pihak terkait/customer besar
-
Jumlah
pembiayaan yang diberikan bagi nasabah tidak boleh melebihi setengah dari modal
bank sendiri
-
Bagi
semua jenis pembiayaan nasabah harus menyerahkan berbagai dokumen penting
seperti photo copy KTP, surat nikah, persetujuan suami/istri dan surat
keterangan kerja.
c. Pencantuman sektor ekonomi, pasar,
dan customer yang dinilai bank terlalu beresiko tinggi
-
Pembiayaan
diusahakan tidak terkait dengan usaha usaha perniagaan
d. Pencantuman pembiayaan yang perlu
dihindari
-
Diusahakan
dihindari bagi pembiayaan yang masih ghoror dan yang masih syubhat
e. Penjabaran mengenai tata cara
penilaian kualitas pembiayaan
f. Pencantuman pernyataan bahwa pejabat
pembiayaan harus jujur, profesional, objektif, dan cermat
-
Mengadakan
sosialisasi dan pelatihan supaya pejabat pembiayaan paham betul tentang
pembiayaan yang ada di bank syariah
2. Organisasi dan Manajemen
Pembiayaan
-
Direksi
atau Komisaris menunjuk beberapa orang yang berpengaruh dalam bank guna menjadi komite kebijakan pembiayaan dan
komite pembiayaan
-
Komite
kebijakan pembiayaan bertugas dalam menyusun sebuah kebijakan khususnya dalam
pembiayaan
-
Mengawasi
pelaksanaan kebijakan pembiayaan
-
Menjadikan
kebijakan tersebut sebagai peraturan bagi kegiatan pembiayaan
-
Memberikan
wewenang kepada komite kebijakan pembiayaan dalam memberikan saran bagi
pimpinan
-
Menetapkan
jangka waktu kepengurusan komite kebijakan pembiayaan
-
Menentukan
pedoman pedoman sebagai standar bagi kebijakan pembiayaan
3. Kebijakan Persetujuan Pembiayaan
-
Pihak
surveyer menyampaikan hasil survei kepada rapat komite pembiayaan
-
Pejabat
pembiayaan memberikan masukan dan penilain terhadap hasil survei
-
Prinsip
yang telah dibuat dijadikan sebagai batasan atau peraturan bagi pejabat pembiayaan
-
Melakukan
pengawasan yang ketat agar pemberian pembiayaan tidak salah sasaran
-
Persetujuan
dilakukan setelah melakukan survei langsung ke lapangan
4. Dokumen dan Administrasi
Pembiayaan
-
Memberikan
tugas khusus kepada pejabat pembiayaan dalam menyusun dokumentasi pembiayaan
-
Pencatatan
dilakukan dari awal calon debitur mengajukan pembiayaan yaitu dengan mutasi
data ke sistem
5. Pengawasan Pembiayaan
-
Pengawasan
khusus bagi pembiayaan musyarokah, mudhorobah, dan qardh
-
Pengawasan
dilakukan tidak menurut kesepakatan, melainkan sesuai keinginan pejabat
pembiayaan
-
Mewajibkan
kepada seluruh pejabat pembiayaan untuk melaporkan secara tertulis atas
pengawasan yang telah dilakukan
-
Pelanggaran
yang dilakukan oleh nasabah harus dilakukan tindakan dini
6. Penyeleseian Pembiayaan
Bermasalah
-
Tidak
ada dispensasi khusus bagi setiap pembiayaan yang bermasalah
-
Mengadakan
evaluasi terhadap pembiayaan bermasalah, yaitu dengan melihat persentasi
pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan setiap bulannya
-
Membuat
catatan khusus bagi pembiayaan bermasalah
-
Membuat
tim penyeleseian pembiayaan bermasalah
0 komentar:
Posting Komentar