TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » HARGA YANG ADIL

    HARGA YANG ADIL

    Pengertian Harga
    Dalam teori ekonomi harga, nilai, dan faedah merupakan istilah-istilah yang saling berhubungan. Faedah adalah atribut suatu barang yang dapat memuaskan kebutuhan. Sedangkan nilai adalah ungkapan secara kuantitatif tentang kekuatan barang untuk dapat menarik barang lain dalam pertukaran. Tetapi perekonomian kita bukan sistem barter, maka untuk mengadakan pertukaran atau untuk mengukur nilai suatu barang kita menggunakan uang, dan istilah yang dipakai adalah harga. Jadi harga adalah nilai yang dinyatakan dalam rupiah.
    Biasanya seorang penjual menetapkan harga berdasarkan suatu kombinasi barang secara fisik ditambah beberapa jasa lain serta keuntungan yang memuaskan. Dalam keadaaan yang lain harga dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh pembeli. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa : Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.
    Dalam hal ini harga merupakan suatu cara bagi seorang penjual untuk membedakan penawarannya dari para pesaing. Sehingga penetapan harga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari fungsi diferensiasi barang dalam pemasaran.
    Pada umumnya penjual mempunyai beberapa tujuan dalam penetapan harga produknya. Tujuan tersebut antara lain :
    1.      Mendapatkan laba maksimum
                Dalam praktek, terjadinya harga memang ditentukan oleh penjual dan pembeli. Makin besar daya beli konsumen, semakin besar pula kemungkinan bagi penjual untuk menetapkan tingkat harga yang lebih tinggi. Dengan demikian penjual mempunyai harapan untuk mendapatkan keuntungan maksimum sesuai dengan kondisi yang ada.
    2.      Mendapatkan pengembalian investasi yang ditargetkan atau pengembalian pada penjualan bersih
    Harga yang dapat dicapai dalam penjualan dimaksudkan pula untuk menutup investasi secara berangsur-angsur. Dana yang dipakai untuk mengembalikan investasi hanya bisa diambilkan dari laba perusahaan, dan laba hanya bisa diperoleh bilamana harga jual lebih besar dari jumlah biaya seluruhnya.
    3.      Mencegah atau mengurangi persaingan
    Tujuan mencegah atau mengurangi persaingan dapat dilakukan melalui kebijaksanaan harga. Hal ini dapat diketahui bilamana para penjual menawarkan barang dengan harga yang sama. Oleh karena itu persaingan hanya mungkin dilakukan tanpa melalui kebijaksanaan harga, tetapi dengan servis lain. Persaingan seperti itu disebut persaingan bukan harga (non-price competition).
    4.      Mempertahankan atau memperbaiki market share
    Memperbaiki market share hanya mungkin dilaksanakan bilamana kemampuan dan kapasitas produksi perusahaan masih cukup longgar, disamping juga kemampuan di bidang lain seperti bidang pemasaran, keuangan, dan sebagainya. Dalam hal ini harga merupakan faktor yang penting. Bagi perusahaan kecil yang mempunyai kemampuan sangat terbatas, biasanya penentuan harga ditujukan untuk sekedar mempertahankan market share. Perbaikan market share kurang diutamakan, lebih-lebih apabila persaingan sangat ketat.[1]

    Pengaruh dan Pentingnya Harga
    “Pada harga berapakah tepatnya, barang-barang atau jasa itu harus dijual?”. Pertanyaan ini akan terus diulang-ulang beberapa kali sehari di toko di seluruh dunia. Hal ini memperlihatkan bahwa konsumen dan organisasi akan membeli sesuatu dalam jumlah banyak jika harganya tepat atau layak.
    Untuk menetapkan tingkat harga tersebut biasanya dilakukan dengan mengadakan percobaan untuk menguji pasarnya, apakah menerima atau menolak. Apabila konsumen menerima penawaran tersebut, berarti harga yang ditetapkan sudah layak. Tetapi jika mereka menolak, biasanya harga itu akan diubah dengan cepat. Keputusan tentang penetapan harga tersebut perlu diintegrasikan dengan keputusan tentang barang. Hal ini disebabkan karena harga merupakan bagian dari penawaran suatu barang, seperti juga pada kemasan dan merek.
    Suatu tingkat harga dapat memberikan pengaruh baik di dalam perekonomian maupun dalam perusahaan.
    1.      Dalam Perekonomian
    Harga pasar sebuah barang dapat mempengaruhi tingkat upah, sewa, bunga, dan laba atas pembayaran faktor-faktor produksi (tenaga kerja, tanah, capital dan kewiraswastaan). Dalam cara tersebut harga menjadi suatu pengatur dasar pada sistem perekonomian secara keseluruhan karena mempengaruhi alokasi sumber-sumber yang ada. Suatu tingkat upah yang tinggi dapat menarik tenaga kerja lebih banyak. Begitu pula pada tingkat bunga yang tinggi, akan menarik kapital lebih besar.

    2.      Dalam Perusahaan
    Harga suatu barang atau jasa merupakan penentu bagi permintaan pasarnya. Harga dapat mempengaruhi posisi persaingan perusahaan dan juga mempengaruhi market sharenya. Bagi perusahaan, harga tersebut akan memberikan hasil dengan menciptakan sejumlah pendapatan dan keuntungan bersih. Harga suatu barang juga dapat mempengaruhi program pemasaran perusahaan. Dalam perencanaan barang misalnya, manajemen ingin selalu meningkatkan kualitas barang yang dihasilkannya. Keputusan ini dapat dibenarkan hanya apabila pasarnya dapat menerima suatu tingkat harga yang cukup tinggi untuk menutup biaya-biaya dalam meningkatkan kualitasnya.[2]

    Harga Yang Adil Dalam Islam
    Seperti kita ketahui bahwa harga adalah nilai suatu produk yang diukur dengan uang, dimana berdasarkan nilai tersebut, penjual atau produsen bersedia melepaskan barang/jasa yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh keuntunga tertentu.
    Kebijaksanaan harga menjadi penting karena harga sering dijadikan dasar untuk melakukan tindakan, baik oleh pembeli maupun oleh penjual. Hal ini mudah dimengerti, karena transaksi terjadi pada saat kesepakatan harga antara penjual dan pembeli diadakan.
    Ajaran Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanime pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat masal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna akan menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.
    Para ulama terdahulu secara umum, mereka berfikir, bahwa harga sesuatu yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan. Mereka juga sering menggunakan istilah thaman al-mith (harga yang setara)  atau equivalen price.
    Meskipun istilah-istilah diatas telah digunakan sejak masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, tetapi sarjana muslim pertama yang memberikan perhatian secara khusus adalah Ibn Taimiyah. Ibn Taimiyah sering menggunakan dua terminologi dalam pembahasan harga ini, yaitu kompensasi yang setara dan harga yang setara. Dalam al-Hisbahnya Ia mengatakan : “Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi keadilan. Dimanapun ia membedakan antara dua jenis harga, yaitu harga yang tidak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai”. Dia mempertimbangkan harga yang setara ini sebagai harga yang adil.
    Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang islami. Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum, harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan  salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan penjualnya secara adil, yaitu penjual memperoleh keuntungan yang normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkannya.[3]

    Dasar Teori Harga Islam
    Didalam Negara Islam terdapat perbedaan dasar yang timbul dari kenyataan, bahwasanya pengawasan atau peraturan datang dari “dalam” masyarakat sendiri, masyarakat yang sudah di pengaruhi oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan di Negara kapitalis dan sosialis, peraturaan dipaksakan kepada masyarakat, dan masyarakat mau tidak mau harus menerima dan menaatinya.
    Dengan kata lain Islam tidak membenarkan “konsep marjinal” dalam menentukan harga-harga dibawah ekonomi kapitalis, tetapi dalam teori Islam kita cenderung menerima konsep “rata-rata” daripada “marjin”. Karena tidak mungkin untuk memindahkan bermacam-macam kecakapan, maka tuntutan keadilan yang kembali harus dihubungkan dengan usaha. Dalam Al-quran dikatakan: “Seseorang tiada memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya”(An Najm 53:39).
    Nyatanya bahwa dalam susunan masyarakat Islam harga yang wajar bukanlah suatu konsesi, tetapi hak fundamental yang dikuatkan oleh hukum Negara. Sekali reorentasi dari sikap Negara itu dilakukan, penentuan harga yang aktual akan menjadi soal penentuan yang benar, karena asas dasar teori Islam adalah koperasi dan persaingan sehat, bukannya persaingan monopoli seperti dibawah ekonomi kapitalis. Persaingan sehat disini tidak berarti persaingan sempurna dalam arti modern istilah ini, tetapi suatu persaingan yang bebas dari spekulasi, penimbunan, penyelundupan, dan lain-lain. Namun bagaimanapun harga wajar ditentukan melalui consensus pendapat dari pertanyaan pengawasan Negara yang timbul hanya dalam hubungan dengan “kaidah itu”.[4]

    Intervensi Pasar
    Dalam  konsep Ekonomi Islam cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui Intervensi Pasar. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap permintaan dan penawaran, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilang distorsi termasuk penentuan harga untuk mengendalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
    Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang ke     butuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan kebutuhan barang pokok, pemerintah dapat membuat aturan supaya pedagang yang menahan barangnya untuk dijual ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah pemerintah dapat membuat kebijakan supaya produsen meningkatkan output  produksi guna meningkatkan jumlah barang kebutuhan pokok  di pasar, dalam hal ini pemerintah juga dapat membentuk lembaga logistis guna menjaga supaya produsen dan konsumen tidak dirugikan oleh naik turunya harga. Pemerintah dapat menggunakan dana dari Baitul Mal untuk melakukan intervensi ini. Bila harga yang ada di Baitul Mal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta atau menarik pajak dari orang-orang yang mampu untuk menambah dana Baitul Mal.
    Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditetukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan suatu kota yang lebih banyak barang daripada yang dibutuhkan akan menjadikan harga barang tersebut menjadi murah, demikian sebaliknya harga suatu barang dapat saja dinaikkan, namun bila tidak terjangkau harganya oleh masyarakat, harga barang tersebut akan turun kembali. Ibnu Khaldun mengungkapkan bahwa ketika barang-barang yang disediakan sedikit maka harga-harga akan naik.
    Ibnu khaldun juga mengidentifikasikan tiga faktor yang menyebabkan harga tinggi pada masyarakat yang makmur,
        Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja juga mahal ditepat yang makmur karena tiga hal; pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah dalam tempat yang demikian, dan padatnya penduduuk. Kedua, gampangnya orang mencari penghidupan, dan banyaknya bahan makanan dikota-kota menyebabkan tukang-tukang (buruh) kurang mau menerima bayaran rendah bagi pekerjaan dan pelayananya, ketiga, karena banyaknya orang kaya yang kebutuhanya akan tenaga  buruh dan tukang juga besar, yang berakibat dengan timbulnya persaingan dalam mendapatkan jasa pelayanan dan pekerja dan berani membayar mereka lebih dari nilai pekerjaanya.ini menguatkan kedudukan para tukang, pekerja dan orang yang mempunyai keakhlian dan membawa peningkatan nilai pekerjaan mereka. Untuk itu pembelanjaan orang kota makin meningkat.
    Intervensi pasar tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar daerah; antara kota dengan kota, kota dengan desa atau desa dengan desa.

    Ta’sir (Penetapan Harga)
    Sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan ihtikar dari kehidupan ekonomi adalah seperti apa yang dituliskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “al-Turuq al-Hukumiyyah”: Bagi seorang pemimpin berhak untuk memaksa kepada orang yang melakukan monopoli untuk menjual apa yang ada pada mereka dengan harga yang berlaku dalam pasar ketika masyarakat sangat membutuhkan komoditas tersebut, dan barang siapa yang membutuhkan barang yang ada pada orang lain, maka ia boleh mengambilnya dengan memberikan harga yang normal, walaupun mereka menolak untuk menjualnya. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan kemadlaratan bagi pihak lain. Tidak boleh ada orang yang menerima dlarar dan berbuat dlarar. Barang siapa sangat membutuhkan barang dari orang lain, sementara ia hanya mau dengan adanya riba, maka orang itu harus tetap mengambilnya, namun ketika membayar cukup hanya harta pokoknya saja, dan hal ini di perbolehkan. Jika orang-orang yang menguasai komoditas tidak mau untuk menjual barangnya, sementara masyarakat sangat membutuhkan dan harganya sangat mahal, maka Negara berhak untuk menentukan harga, mewajibkan kepada penjual untuk menawarkan dengan harga yang normal, memerintahkan kepada produsen, pedagang dan orang yang ahli didalamnya untuk melakukan produksi dengan memberikan upah sebagaimana layaknya. (al Tijrah fi Dauli Qur’an wa ai Sunnah, Abdul Ghani al Rajihi).[5]
    Nilai-nilai syariat mengajak seorang muslim untuk menerapkan konsep ta’sir dalam kehidupan ekonomi, menetapkan harga sesuai dengan nilai yang terkandung dalam komoditas yang dijadikan objek transaksi, serta dapat di jangkau oleh masyarakat. Seyogyanya, konsep ini diterapkan dalam setiap kondisi ekonomi, bukan hanya karena dipaksa dalam suatu kondisi ekonomi yang sedang mengalami krisis ataupun paceklik. Dengan adanya ta’sir, maka akan menghilangkan beban ekonomi yang mungkin tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, menghilangkan praktik penipuan, serta memungkinkan ekonomi dapat berjalan dengan mudah dan penuh dengan kerelaan hati.
    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, Rasulullah melarang seseorang melakukan penipuan atas transaksi jual beli yang dilakukan. Dalam menetapkan harga sebuah barang, harus disesuaikan dengan nilai yang terkandung didalamnya. Suatu hari, Rasulullah pernah didatangi seorang pedagang perempuan, ia menceritakan praktik jual beli yang dilakukan, ketika ia membeli barang, maka ia menginginkan harga yang lebih murah, dari harga normal. Namun ketika ia menjual barang tersebut, ia menginginkan harga yang lebih mahal, kemudian Nabi melarang atas praktik jual beli yang dilakukan, Nabi menghimbau agar dalam penetapan harga disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran.[6]
    Penetapan harga jual dapat ditentukan berdasarkan biaya, tingkat marjin keuntungan, dan faktor lain yang mempengaruhinya. Penetapan harga tersebut ditentukan oleh beberapa faktor tertentu, yakni sebagai berikut.
    a)      Penetapan harga jual didasarkan atas biaya produksi, biaya administrasi, dan biaya pemasaran.
    Hal itu ditentukansebagai berikut.
    -        Mark up pricing, yaitu harga jual yang ditetapkan dengan cara menambah presentase tertentu pada biaya per unit.
    -        Cost plus pricing, yaitu penetapan yang mirip dengan mark up pricing, hanya saja digunakan untuk menetapkan harga berdasarkan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat rutin, seperti pekerjaan borongan bangunan.
    -        Target pricing, yaitu perusahaan yang menggunakan cara penetapan harga jual berdasarkan penjualan target rate of return tertentu di atas biaya totalnya pada standar volume yang diperkirakan.
    b)      Penetapan harga jual didasarkan atas saingan.
    Dalam hal ini, meskipun biasanya satuan harga adalah sama, namun harga yang ditetapkan rendah bila permintaan lemah. Sebaliknya, harga tinggi bila permintaan kuat.
    c)      Penetapan harga jual didasarkan permintaan.
    Adalah diskriminasi (membedakan) harga pada barang-barang yang sama, tetapi dijual dengan bermacam-macam harga.[7]

    Dalam konsep Ekonomi Islam harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini tidak terjadi bila diantara penjual dan pembeli tidak bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankaan kepentinganya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarrkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual.
    Dalam Ekonomi Islam siapapun boleh berbisnis. Namun demikian, dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengabil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual dengan lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Bersumber dari hadist dari Muslim, Ahmad Abu daud dari Said bin al Musyyab dari Ma’mar bin Abdullah Al-Adawi bahwa Rasullah saw bersabda, tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa “Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya”. Islam membolehkan, bahkan mewajibkan pemerintah melakukan intervasi harga, bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap permintaan dan penawaran. Kebolehan intervensi harga antara lain karena:
    1.      Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal penambahan keuntungan (provit margin) sekaligus melindungi pembeli dari penurunan daya beli.
    2.      Bila kondisi menyebabkan perlunya intervensi harga, karena jika tidak dilakukan intervensi harga, penjual menaikkan harga dengan cara ikhtikar  atau ghaban faa hisy. Oleh karenanya pemerintah dituntut proaktif dalam mengawasi harga guna menghindariadanya kezaliman produsen terhadap konsumen.
    1. Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Artinya intervensi harga harus dilakukan secara proporsional dengan melihat kenyataan tersebut.

    Dalam salah satu bagian dalam bukunya fatawa, Ibnu Taimiyah mencatat berapa faktor yang berpengaruh terhadap permintaan dan konsekuensinya terhadap harga;
    1. Keinginan masyarakat (al-raghbah) atas suatu jenis barang berbeda beda. Keadaan ini sesuai dengan banyak dan sedikitnya barang yang diminta (al-matlub)masyarakat tersebut. Suatu barang sangat diinginkan jika persedianya sangat sedikit daripada jika ketersedianya berlimpah.
    2. Perubahan jumlah barang tergantung pada jumlah para peminta (tullab). Jika jumlah suatu jenis barang yang diminta masyarakat meningkat, harga akan naik dan terjadi sebaliknya, jika jumlah permintaanya menurun.
    3. Itu juga akan berpengaruh atas menguatnya dan melemahnya tingkat kebutuhsan atas barang karena meluasnya jumlah dan ukuran dari kebutuhan. Jika kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi daripada peningkatan kebutuhan itu kecil atau lemah.
    4. Disebabkan oleh kebutuhan dari kontrak adanya (timbal balik) pemilikan oleh kedua pihak yang melakukan transaksi. Jika si pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu bisa diwujudkan dengannya. Sebaliknya, bila dalam kasus ini dia tak sepenuhnya mampu menjamin melaksanakan janjinya maka tingkat jaminan dan kemampuan itu berbeda.
    5. Aplikasi yang sama juga berlaku bagi seseorang yang meminjam atau menyewa. Namun hal ini kurang berlaku bila barang yang disewakan dalam kondisi yang tidak aman, misalnya tanah yang disewakan disuatu wilayah yang banyak perampoknya, atau diduduki oleh binatang buas.  Harga sewa dari tanah dalam kondisi demikian tak sama dengan tanah yang aman.

    Harga Dalam Pandangan Islam
    Intinya pengaturan harga diperlukan bila kondisi pasar tidak menjamin adanya keuntungan disalah satu pihak. Pemerintah harus mengatur harga, misalnya bila ada kenaikan harga barang diatas kemampuan masyarakat maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan, bila harga terlalu turun sehingga merugikan produsen, pemerintah meningkatkan pembelian atas produk produsen tersebut dari pasar. Peran pemerintah tersebut berlaku disaat ada masalah-masalah yang ekstrem sehingga pemerintah perlu memantau kondisi pasar setiap saat guna melihat kemunngkinan diperlukanya pengaturan harga.

    1.    Regulasi Harga
    Berbagai pandangan muncul mengenai pengaturan harga ini: pendapat pertama, harga sepenuhnya ditentukan pasar, sedangkan pendapat kedua, menyatakan harga bisa ditentukan oleh pemerintah. Masing–masing mengutarakan alasan yang jelas untuk mengambil pandangan tersebut.
    a.    Pandangan Harga ditentukan Pasar
    Dalam sejarah Islam masalah pengawasan atas harga muncul pada masa Rasullulah sendiri. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas mengatakan, “Harga pada masa Rasullulah saw membumbung”. Lalu mereka lapor, “Wahai Rasullulah saw, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini)”, beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap kehadirat Allah, sementara tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harga dan darah”                 
    Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Bahwa ada seorang laki laki yang datang lalu berkata,”Wahai Rasullulah saw tetapkanlah harga ini, beliau menjawab (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”. Dua dari empat mazhab terkenal,  Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab hambali menulis, bahwa imam (pemimpin pemerintah) tak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk. Penduduk boleh menjual barang barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Ibnu Qudamah mengutip hadist  diatas dan memberikan dua alasan tidak diperkenakanya mengatur harga:
    1. Rasullulah saw tidak pernah menetapkan harga, meskipun penduduk menginginkanya. Bila itu dibolehkan, pastilah Rasullulah akan melaksanakanya.
    2. Menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Ini melibatkan hak milik seseorang didalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun; asal ia sepakat dengan pembelinya.

    Ibnu Qudamah menganalisis penetapan harga dari pandangan ekonomis juga mengindikasikan tak menguntungkan bentuk pengawasan atas harga. Ia berkata;
    Ini sangat nyata bahwa penetapan harga akan mendorongnya menjadi lebih mahal, sebab jika para pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga mereka tak akan mau membawa barang dagangannya kesuatu wilayah dimana dipaksa menjual dagangannya diluar harga yang ia inginkan, Dan para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan akan menyembunyikan barang daganganya. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangan dan membuat permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga akan meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari penjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasanya, kenapa hal itu dilarang.
    Argumentasi itu merupakan kesimpulan sederhana bila harga ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunya penawaran. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang rendah akan mendorong permitaan baru atau meningkatkan permintaan, juga akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama akan mendorong produksi dalam negeri mencari pasar luar negeri atau menahan produksinya, sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya,  akan terjadi kekurangan penawaran. Jadi, tuan rumah akan dirugikan akibat  kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
    Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fikq Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini.

    b.    Pandangan Harga yang Diatur
    Menurutr Ibnu Taimiyah kontroversi antara para ulama tentang masalah harga berkisar dua poin. Pertama, jika terjadi harga yang tinggi dipasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan, tetapi bila para penjual mau menjual dibawah harga semestinya, perbuatan mereka dibiarkan saja. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hambal  seperti Abu hafz Al-Akbari, Qadi abu Ya’la dan  lainya mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu, demikian juga yang dinyatakan oleh M Nejatullah Siddqi, bahwa Islam memberikan kepercayaan sangat besar kepada mekanisme pasar.
    Poin kedua, dari perbedaan pendapat antara ulama adalah penetapan harga maksimum bagi penyalur barang dagangan, ketika mereka telah memenuhi kewajibanya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama bahkan Maliki sendiri, tetapi, beberapa ahli seperti Sa’id bin Musyyaib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id dilaporkan menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata hahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, dimana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya.
    Abu Zahra membahas benda-benda yang menjadi milik Allah sebagai landasan bagi pemilikan mineral oleh pemerintah, sehingga nilai produk tersebut tidak dapat dikaitkan dengan pekerja yang dipekerjakan disitu. Dia juga menekankan bahwa individu-individu tidak diperbolehkan memiliki sumber-sumber ini dan pemerintah tidak dibenarkan member izin memiliki atas sumber-sumber tersebut.
    Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Malik dalam Al-Muwatha bahwa Umar ra pernah lewat  didepan Hathib bin  Abi bin Abi talta’ah yang sedang berada dipasar Al-mushalla. Didepan pedagang ini terdapat dua karung anggur kering. Umar berkata: “Bagaimana engkau menjualnya wahai Hathib?” Hathib menjawab, “Dua mudnya seharga satu dirham”. Lalu umar berbicara, “Sesungguhnya telah tiba serombongan unta yang datang dari Thaif dengan  membawa anggur kering. Anda telah mematok  harga standar dan mereka mengikutinya. Kalian (para pedagang) telah membeli dari rumah-rumah penduduk kami, kalian menghancurkan kami, kemudian kalian menjualnya? Jualah satu sha’nya (empat mud ) dengan harga satu dirham, kalau tidak, maka janganlah berdagang dipasar kami. Berjalanlah dimuka bumi ini dengan mengais barang dagangan sebagai tengkulak (Al-jalib) yang tidak punya kios dipasar, kemudian juallah sesuai cara kalian sendiri”. Sedangkan dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan kepadaku, dari Malik dari Yunus ibn Yusuf dari Said ibn al-Musyayyab bahwa Umar ibn Khatab melawati Hatab ibn Abi baltha’a yang sedang mengobral anggur keringnya dipasar. Umar ibn al Khatab berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”, pada masa  umar bin Khatab pernah  terjadi masa paceklik yang disebut dengan amur ramadah yang terjadi hanya di Hijaz, sebagai akibat langkanya makanan dan pada tahun tersebut membumbung tinggi. Namun beliau tidak mematok harga tertentu untuk makanan tersebut, bahkan sebaliknya. Beliau mengirim makanan dari mesir dan syam ke Hijaz. Sehingga berakhirlah krisis tersebut tanpa harus mematok harga.

    2.    Penetapan Harga Oleh Rasulullah SAW
    Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasullulah saw yang menolak penetapan harga meskipun pengikutnya memintanya. Katanya, ini adalah sebuah kasus khusus dan bukan merupakan  aturan umum. Itu bukan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang  wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi kompensasi yang ekuivalen (‘iwad ai- mithl ). Menurut Ibnu Taimiyah harga naik karena kekutan pasar dan tidak karena ketidaksempurnaan dari pasar itu. Dalam kasus terjadinya kekurangan, misalnya menurunya penawaran berkaitan dengan menurunya produksi, bukan kasus penjual menimbun atau menyembunyikan penawaran.
    Ibnu Taimiyah membuktikan bahwa Rasullulah saw sendiri menetapkan harga yang adil jika terjadi perselisihan antara dua orang, hal tersebut dapat diketauhi dari kondisi berikut.
    1.      Bila dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, dia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl)dari budak itu harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la  shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan.
    2.      Setelah menceritakan dua kasus yang berbeda dalam bukunya Al-Hisbah, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa Rasullulah saw pernah melakukan penetapan harga. Dalam dua kasus tersebut ia melanjutkan penjelasanya, jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau  hal itu ditetapkan untuk mmemenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan Karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting ketimbang kebutuhan seorang individu.

    Salah satu alasan lagi kenapa Rasullulah saw menolak menetapkan harga adalah, pada waktu itu tak ada kelompok yang secxara khusus hanya menjadi pedagang, di Madinah. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun dapat dipaksakan untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak dapat didentifikasi secara khusus. Jika harga ditetapkan kepada siapa penetapan harga itu akan dipaksakan? Itulah sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketauhi secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis yang manipulatif sehingga berakibat menaikkan harga. Dengan kondisi ini tak ada alasan yang bisa dikenakan kepada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplayer sebab tak berarti apa-apa atau tidak adil.
    Menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kontrol apapun yang dilakukan barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan penawaran dan memperburuk situasi ekonomi dalam negeri. Jadi, Rasullulah saw menghargai kegiatan impor, dengan menyatakan, seseorang yang membawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari siapapun yang menghalangi sangat dilarang, nyatanya saat itu penduduk Madinah tak membutuhkan penetapan harga.


    Pengaruh Mekanisme Pasar Dalam Menentukan Harga
    Keberadaan pasar yang terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam menetukan harga, sehingga harga ditentukan oleh kemampuan riil masyarakat dalam mengoptimalisasikan faktor produksi yang ada di dalamnya. Dalam konsep Islam wujud suatu pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain. Oleh karena keterlibatan produsen, konsumen dan pemerintah di pasar diperlukan guna menyamakan persepsinya tentang keberadaan suatu harga. Bila hal ini tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syariah Islam akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Pengaruh lain dari mekanisme pasar yang Islami, adalah:
    1.      Harga lebih ditentukan oleh mekanisme pasar, dimana mekanisme ini dibentuk oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Bila masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dan bukan keinginan semata maka harga pasar cenderung stabil. Karena intervensi di luar kebutuhan akan meningkatkan harga, sehingga akan menimbulkan kenaikan harag barang secara umu atau inflasi.
    2.      Bila pasar tidak bisa menjamin kestabilan harga dan harga yang terjadi merugikan salah satu pihak dalam pasar tersebut (produsen atau konsumen) maka pemerintah harus ikut turut campur tangan dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan langsung yang mempengaruhi pasar dengan motif bahwa hal itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan perniagaan dalam kehidupan masyarakat.
    3.      Pemerintah bertanggung jawab dalam menindak pelaku pasar yang cenderung merusak, dengan menghapus praktek penimbunan barang, pembajakan, pasar gelap dan sejenisnya. Bila penimbunan bisa dihapuskan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang dengan tingkat harga yang stabil. Bila pembajakan bisa dihapuskan maka produsen akan memperoleh kenyamanan dalam berproduksi, masyarakat juga akan menikmati barang yang bermutu. Dan apabila pasar gelap dapat dihapuskan maka produsen dalam negeri tidak dirugikan.
    4.      Dengan dasar bahwa pasar merupakan representasi  masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, maka dalam Islam tidak mengambil posisi kaku dalam menggunakan sistem ekonomi seperti pemahaman bahwa sistem ekonomi Islam harus beda dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sebab, aktualisasi keimanan seorang muslim akan terlihat di pasar. Rasulullah SAW pernah menggunakan sistem ekonomi pasar bebas dan pasar terkendali. Karena pada dasarnya setiap masyarakat akan dapat menginterprestasikan sistem ekonomi yang mampu mensejahterakannya.[8]

    Pendapat Para ulama Islam Tentang Harga Yang Adil[9]
    Harith bin Asad Al-Muhasibi
    Harith bin Asad Al-Muhasibi menulis buku berjudul Al-Makasib yang membahas cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui perbagangan, industri dan kegiatan ekonomi lainnya. Pendapatan ini harus di peroleh secara baik dan tidak melampaui batas atau berlebihan. Laba dan upah tidak boleh dipungut atau dibayarkan secara zalim. Sementara menarik diri dari kegiatan ekonomi bukanlah sikap muslim yang benar-benar islami. Harith menganjurkan agar masyarakat harus saling bekerjasama dan mengutuk sikap pedagang yang melanggar hukum (demi mencari keuntungan).
    Ibn Miskwaih
    Ibn Miskwaih dalam bukunya, Tahdib al-Akhlak, ia banyak membahas tentang pertukaran barang dan jasa serta peranan uang menurutnya, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama  lainnya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa karenanya, manusia akan melakukan pertukaran barang dan jasa dengan kompensasi yang pas.
    Mawardi
    Pemikiran Mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul Al-ahkam al-Sulthoniah dan Adab al Din wal Dunya. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan administrasi, berisi tentang: kewajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran negara, tanah (negara dan masyarakat), hak prerogatif negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara untuk mengawasi pasar, menjamin ketepatan timbangan dan berbagai ukuran lainnya, serta mencegah penyimpangan transaksi dagang dan pengrajin dari ketentuan syariah.
    Al-Ghazali
    Al-Ghazali juga banyak menyoroti kegiatan-kegiatan bisnis yang dilarang atau diperbolehkan dalam pandangan islam. Riba merupakan praktik penyalahgunaan fungsi uang dan berbahaya, sebagaimana juga penimbunan barabg-barang pokok untuk kepentingan-kepentingan individual. Ia juga menganggap bahwa korupsi dan penindasan merupakan faktor yang dapat menyebabkan penurunan ekonomi, karenanya pemerintah harus memberantasnya.

    Ibn Taimiyah
    Ibn Taimiyah telah membahas pentingnya persaingan dalam pasar yang bebas, peranan “market supervisor” dan linkup dari peranan negara. Negara harus mengimplementasikan aturan main yang islami sehingga produsen, pedagang, dan para agen ekonomi lainnya dapat melakukan transaksi secara jujur dan fair. Negara juga harus menjamin pasar berjalan secara bebas dan terhindar dari praktik-praktik pemaksaan, manipulasi dan eksploitasi yang memanfaatkan kelemahan pasar sehingga persaingan dapat berjalan secara sehat, Selain itu, Negara bertanggung jawab atas pemenuhan dasar dari rakyatnya.
    Banyak aspek mikro ekonomi yang dikaji oleh Ibn Taimiyah misalnya tentang beban pajak tidak langsung yang dapat digeser oleh penjual kepada pembeli dalam bentuk harga beli yang lebih tinggi. Dalam hal uang ia telah mengingatkan resiko yang dimungkinkan timbul jika menggunakan standar logam ganda. Hal lain yang dibahas adalah peranan demand dan supply terhadap penentuan harga serta konsep harga ekuivalen yang menjadi dasar penentuan keuntungan yang wajar. Siddiqi mencatat bahwa Ibn Taimiyah telah menekankan pentingnya harga ekuivalen ini dalam pasar yang kompetitif dan adanya ketidak sempurnaan pasar, misalnya karena monopoli, akan mengganggu terciptanya harga ini.[10]

    Referensi

    Ø  Al-Mishri, Abdul sami’, Pilar-PilarEkonomi Islam, cet 1 2006, Pustaka Pelajar,
    (Yogyakarta ).
    Ø  Mannan, Abdul, Prof. M.A., Ph.D, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dhana Bhakti,
    (Yogyakarta : 1997).  
    Ø  Prawirisentono, Suyadi, Drs. MBA, Manajemen Mutu Terpadu, Bumi Aksara, (Jakarta :
    2002).
    Ø  Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, PT Raja Grafindo
    Persada, (Jakarta : 2008).
    Ø  Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, Ekonisia, (Yogyakarta : 2007).
    Ø  Swastha, Bayu, Drs. Dh., M.B.A., Azaz-Azaz Marketing, Liberty, (Yogyakarta : 1999).


    [1]  Drs.Bayu Swastha, Dh., M.B.A., Azaz-Azaz Marketing, Liberty, (Yogyakarta : 1999). Hal.147-148
    [2]  Ibid, Swastha, Bayu, Hal.146-147
    [3]  Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, PT Raja Grafindo Persada, (Jakarta : 2008). hal 330-331
    [4]  Prof.Abdul Mannan, M.A., Ph.D, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dhana Bhakti, (Yogyakarta : 1997).   Hal. 149-150
    [5]  Abdul sami’Al-Mishri, Pilar-PilarEkonomi Islam, cet 1 2006, Pustaka Pelajar, (Yogyakarta ). Hal. 49-50

    [6]  Ibid, Abdul sami’ Al-Mishri. Hal. 49-50

    [7]  Drs.Suyadi Prawirisentono, MBA, Manajemen Mutu Terpadu, Bumi Aksara, (Jakarta : 2002). Hal.157-158
    [8]  Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, Ekonisia, (Yogyakarta : 2007). Hal. 229-230
    [9]  Log cit. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Hal. 108-112

    [10] Ibid. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. Hal. 108-112

    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger