TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Jual Beli di Dunia Maya Menurut Hukum Islam

    Jual Beli di Dunia Maya Menurut Hukum Islam

    Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti persoalan.
    Diantara jual beli yang di diperselisihkan hukumnya yaitu jual beli di dunia maya atau melalui internet. Jual beli melalui internet adalah transaksi electronic money (uang elektronik). Transaksi ini tidak nyata tetapi memiliki sifat dan ukuran tertentu, sehingga dengan sifat dan ukuran itu seolaholah nampak atau nyata karena pada akhirnya pembeli pun dapat mewujudkannya dalam nilai yang riil, yaitu disaat transaksi pembeli akan memperoleh barang dalam bentuk yang nyata. Hukum mengenai transaksi seperti ini ada dua pendapat yaitu:

    A.      PENDAPAT PERTAMA (yang menghalalkan)

    1.      Imam Malik
    Imam Malik berpendapat boleh melakukan transaksi jual beli barang yang tidak nyata dengan syarat diterangkan sifat dan ukurannya
    .
    عَلَى الصِّفَةِإِذَا آَانَتْ غَيْبَتُهُ مِمَّايَؤْمَنُ إِنْ تَتَغَيَّرَفِيْهِ قَبْلَ الْقَبْضِ(بِدَايَةُ الْمُجْتَهِدْ . ج : 2. ص : 154

    Imam Malik dan mayoritas penduduk Madinah berpendapat bahwa boleh melakukan transaksi jual beli barang yang tidak nyata berdasar atas sifatsifatnya, apabila barang tersebut tidak akan terjadi perubahan sebelum diterima (Qobdu).[1]

    2.      Syekh Abu Ishaq Ibrohim bin Ali berkata :

    ( لاَيَجُوْزُبَيْعُ الْعَيْنِ الغَائِبَةِ إِذَاجَهِلَ جِنْسُهَا اَوْنَوْعُهَا (اَلْمُهَذَبْ : ج : 2ص: 12

    Tidak boleh menjual barang yang tidak nyata apabila tidak diketahui jenis dan macamnya.[2]

    B.       PENDAPAT KEDUA (yang mengharamkan)

    1.      Imam Syafi’i
    Menurut Imam Syafi’i tidak boleh jual beli barang yang tidak nyata, beliau berkata:

    بَيْعُ الْغَائِبِ لاَيَجُوْزُبِحَالٍ مِنَ الأَحْوَالِ لاَمَا وُصِفَ وَلاَمَالمَ يُوْصَفْ (بداية المجتهد. ج : 2. ص: 154)

    Tidak boleh menjual barang yang tidak nyata dalam keadaan bagaimana pun, baik disifati ataupun tidak.[3] Hal ini, diantaranya karena ada hadits Rosululloh SAW:

    (اَلَ النَِبيُّ صلعم : لاَتَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الحكيم بن حزام

    Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu (HR Alhakim bin Hizam)

    Selanjutnya, sehubungan dengan barang yang tidak nyata itu sulit untuk diterima, sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam AtsSauri penerimaan barang merupakan syarat dalam setiap transaksi jual beli. Dan Rosulullah SAW pun telah bersabda:
    اذَا اشْتَرَيْتَ شَيْأً فَلاَ تبَعْهُ حَتَّىتَقْبِضُهُ (رواه البخاري ومسلم)

    Apabila kamu membeli sesuatu barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu
    menerimanya terlebih dahulu (HR.Muslim dan Bukhori)

    Maka dalam hal ini, kita perlu menelaah kajian qobdu menurut pendapat Sayid Sabiq yang menyatakan bahwa qobdu itu bisa digunakan dalam tiga pengertian :

     بِاسْتِفَاءِ الْقَدْرِآَيْلاً أَوْوَزْنًا إِنْكَانَ مُقَدَرًا

    1. Memenuhi ukuran, takaran atau timbangan apabila barang itu bisa di ukur.

    بِنَقْلِهِ مِنْ مَكَانِهِ إِذَاآَانَ جَزَافًا

    2. Memindahkan barang tersebut dari tempatnya apabila barang itu termasuk barang yang tidak dapat diukur dengan takaran atau timbangan.

    (يَرْجِعُ إِلَىالْعُرْفِ فِيْمَاعَدَاذَلِكَ (فقه السنه : ج : 3 ص : 157

    3. Dikembalikan kepada uruf (adat kebiasaan) [4]

    Kemudian apabila aqadnya dilakukan di internet maka ijab qobulnya dapat dilakukan melalui akad kitabah sebagai mana dinyatakan oleh:

    1. AsSayid Sabiq :

    آَمَايَنْعَقِدُالبَيْعُ بِالأِيْجَابِ وَالْقَبُوْلُ يَنْعَقِدُبِاالْكِتَابَةِبِشَرْطٍ أَنْ يَكُوْنَ آُلِّ مِنَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ بَعِيْدًاعَنِ الآخَرِ, أَوْيَكُوْنَ الْعَاقِدُبِااْلكِتَابَةِ أَخْرَسَ لاَيَسْتَطِيْعُ الْكَلاَمَ

    Sebagaimana transaksi jual beli biasa dinyatakan sah dengan ijab qobul maka demikian pula sah dengan kitabah (penulisan) apabila ke dua orang yang akadnya itu berjauhan tempatnya atau orang yang akidnya itu bisu.[5]

    2. AlImam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad AlQusaini.
    وَقَالَ مَالِكْ رَحِمَهُ الله وَوَسَّعَ عَلَيْهِ,يَنْعَقِدُالْبَيْعُ بِكُلِّ مَايَعُدُّهُ النَّاسُ بَيْعًاوَاسْتَحْسَنَهُ الأِمَامُ الْبَارِعُ إِبْنُ الصَبَاغْ. (كفاية الاحيار:الجزءالاول:ص: 233(
    Imam Malik ra. Memberi keleluasaan dalam pemahaman ijab qobul ; yakni jual beli itu bisa sah dengan setiap transaksi yang dianggap jual beli oleh uruf manusia. Dan pendapat ini dianggap baik oleh Imam Albarie’ bin AsSobag.[6]

    3. Ibnu Taimiyah :

    إِنَّهَاتَنْعَقِدُبِكُلِّ مَادَلَّ عَلَى مَقْصُوْدٍمِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ.فَكُلُّ مَاعَدَّهُ النَّاسُ بَيْعًا وَإِجَارَةً فَهُوَبَيْعُ وَإِجَارَةً (وَاِنِ لخْتَلَفَ اِصْطِلاَحُ النَّاسِ فِيالأَلْفَاظِ وَالأَفْعَالِ (الفتاوى الكبرى,ج: 4:ص: 5

    Trasaksi ijab qobul dianggap sah dengan setiap yang menunjukan maksud tersebut baik ucapan tau perbuatan. Oleh karena itu setiap yang dianggap jual beli atau sewa menyewa oleh uruf manusia maka boleh di anggap sah sebagai bae’ dan ijaroh meskipun berbeda istilah dalam ucapan dan perbuatan.

    Ijab qobul dalam internet artinya kita melakukan transaksi ijab qobul dengan system, dengan demikian salah satu aqidnya adalah system yang diprogram dalam internet, sedangkan Syekh Yusup Asyairozy dalam Madzhabnya mengatakan :

    وَيَصِحُ الْبَيْعُ مِنْ آُلِّ بَالِغٍ عَاقِلٍ مُخْتَارٍفَأَمَّاالصَبِيُّ وَالْمَجْنُوْنُ فَلاَ يَصِحُ لِقَوْلِهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلم: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنِ ثَلاَ ثَةٍ عَنِ الصَِبيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ (المهذب : ج 2.ص: 3 (

    Transaksi jual beli itu sah dari setiap orang yang balig, berakal dan tidak terpaksa. Maka tidak sah jual beli anakanak dan orang gila kerana Rosul SAW bersabda: Tuntutan hukum dihapuskan dari 3 orang berikut ini[7]:
    1.    Dari anak kecil sampai dia dewasa,
    2.    Dari orang yang tidur sampai dia bangun
    3.    Dari orang yang gila sampai ia sembuh.

    Berdasarkan pendapat Syekh Yusup AsSayairozy dan hadits di atas, maka apabila system itu repsentative untuk mewakili seorang aqid yang memenuhi ketiga syarat di atas boleh kita melakukan transaksi ijab qobul dengan system yang diprogram lewat internet. Dan system itu dapat dianggap sebagai utusan seorang aqid sesuai dengan pendapat Sayid Sabiq.

    آَمَايَنْعَقِدُالْعَقْدُبِاْلأَلْفَاظِ وَالْكِتَابَةِ بِوَاسِطَةِرَسُوْلٍ مِنْ أَحَدِالْمُتَعَاقِدَيْنِ إِلَى الأَخَرُبِشَرْطِ أَنْ يَقْبَلَ المُرْسَلُ إِلَيْهِ عُقُبَ الأِخْبَارِ ( فقه السنة : ج: ص : 128 3(
    Sebagaimana aqad itu bisa sah dengan ucapan dan tulisan lewat utusan dari salah satu dua orang yang aqad kepada yang lain dengan syarat orang yang diutus itu dapat menerima konsekuensi informasinya.[8]


    Referensi
    Bidayatul Mujtahid juz 2
    AlMuhadzab juz 2
    Fiqhu Sunnah juz 3
    Kifayatul Ahyar juz 1
    http://imamwardany.com


    [1] Bidayatul Mujtahid juz 2 hal. 154
    [2] Al‐Muhadzab juz 2, hal: 12
    [3] Bidayatul Mujtahid, juz 2 Op. Cit, hal : 154
    [4] Fiqhus Sunnah juz 3, hal : 157
    [5] Ibid. hal 148
    [6] Kifayatul Ahyar juz 1 hal : 233
    [7] Al‐Muhadzab, juz 2 Op. Cit.hal 3
    [8] Fiqhus Sunnah, juz 3 Op. Cit. hal. 128
    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    2 komentar:

    Anonim mengatakan...

    Assalamualaikum,
    saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika menjual suatu akun id game
    apakah halal?

    Anonim mengatakan...

    bagaimana kalau jual item tetapi hasil dari hack / cheat, dan sang pembelipun mengetahui hal tersebut ?

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger