TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Keuangan Publik Islam

    Keuangan Publik Islam


    Pendahuluan
    Untuk mencapai falah yang maksimum, tidak seluruh aktifitas ekonomi bisa diserahkan pada mekanisme pasar. Ada kalanya mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun mekanisme pasar tidak bekerja secara fair dan adil; fair dalam arti berprinsipkan saling ridho dan adil dalam arti tidak berbuat zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam menyediakan barang atau jasa tersebut.
    Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah barang atau jasa apakah yang perlu disediakan masyarakat atau pemerintah, dari mana sumber dana yang digunakan untuk penyediaan barang atau jasa tersebut, bagaimana alokasi dan distribusi barang atau jasa yang disediakan oleh masyarakat atau pemerintah tersebut, apakah kriteria untuk memutuskan bahwa barang atau jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan sebagainya.
    Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dikaji bagaimana keuangan public ini dipraktikkan oleh Rosulullah Saw. dan para sahabatnya, prinsip-prinsip apakah yang bisa disarikan dari sunnah Rosulullah Saw. dan sahabatnya, dan bagaimana implementasi keuangan public Islam dalam masa kekinian. Diantara instrument keuangan public Islam yang terbentuk sejak awal yaitu: zakat, infaq waqf dan sebagainya.[1]

    Pembahasan
    A.  Sejarah Keuangan Publik Islam
    1.     Keuangan Publik pada Masa Rosulullah
    Negara Islam pertama yang dibangun di dunia adalah negara yang dibangun Rasulullah di Madinah yang dikenal dengan nama Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berlandaskan semangat keislaman yang tercermin dari Al qur’an dan kepemimpinan Rasulullah. Modal utama yang dipergunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang melainkan semangat ketauhidan yang ditanamkan Rusulullah kepada masyarakat Madinah. Pada waktu itu kaum muhajirin yang mengungsi dari Mekkah dan datang ke Madinah tanpa membawa bekal yang cukup. Sementara di Madinah belum ada pemerintahan yang terorganisir dengan baik.
    Beberapa kebijakan diambil oleh Rasulullah untuk mengukuhkan pemerintahan yang ada. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, Rosulullah bersabda, “kemiskinan membawa orang pada kekafiran.” Maka upaya untuk mengentaskan kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan sosial yang dikeluarkan Rosulullah Saw.[2] Diantara kebijakan ekonomi Rasulullah, guna memacu pertumbuhan kegiatan perekonomian yang ada di Madinah ketika itu adalah:
    Membangun masjid sebagai Islamic Center yang digunakan selain untuk beribadah juga untuk kegiatan kegiatan lain seperti tempat pertemuan parlemen, kesekretariatan, mahkamah agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, tempat pelatihan bagi para penyebar luas agama, asrama, baitul maal, tempat para dewan dan utusan.
    Mempersaudarakan antara kaum mujahirin dengan kaum anshar. Kelompok anshar memberikan sebagian dari harta mereka kepada kaum muhajirin untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi sampai kaum muhajirin dapat melangsungkan kehidupannya.[3]
    Kebijakan lainnya yang diambil Rosulullah diantaranya merehabilitasi muhajirin dari Makkah di Madinah, menciptakan kedamaian dalam negara, mengeluarkan hak dan kewajiban kepada warga negaranya, membuat konstitusi negara, menyusun sistem pertahanan Madinah, dan meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.[4]
    Dua perubahan besar yang dilakukan oleh Rosulullah pada masa itu adalah: Pertama, Islam telah membuang sebagian besar tradisi, ritual, norma, nilai simbul-simbul dari masa lampau dan mengganti dengan yang baru sesuai Al quran dan sunnah Rosul. Kedua, negara baru dibentuk tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena tidak diwarisi harta ataupun persediaan dari masa lampau.

    a.    Sumber Utama Keuangan Negara
    Pada masa Rosulullah hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah. Tidak ada tentara formal, semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi diperbolehkan mendapat bagian rampasan perang. Pada masa perang Badar mulai diaturlah pembagian harta rampasan perang dengan turunnya surat al Anfaal ayat 41 yang artinya;
    (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ
    Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, [5] Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil,[6] jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[7] yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, [8] yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
    Pada tahun kedua Hijrah mulai diwajibkan zakat fitrah setiap bulan Romadhon. Sedangkan zakat mal mulai diwajibkan pada tahun kesembilan Hijrah. Adapun harta kekayaan yang dikenai pajak adalah sebagai berikut:
    a.    Emas
    b.    Perak
    c.    Binatang ternak seperti unta, sapi, dan kambing
    d.   Barang dagangan
    e.    Hasil pertanian
    f.     Luqta, barang yang ditinggalkan musuh.
    g.    Luqothoh (barang temuan)
    Dengan adanya perintah wajib ini, Rosulullah mulai metentukan pegawai pengelolanya yang kebanyakan dari Bani Umayah, [9] yang mana mereka tidak digaji secara resmi tetapi mereka mendapat bayaran tertentu dari dana zakat.
    Kekayaan pertama diperoleh pada tahun keempat Hijrah dari Bani Nadir yang berupa tanah dan barang yang ditinggalkan ketika dideportasi dari tempat tinggalnya karena melanggar Pakta Madinah.[10] Sedangkan wakaf pertama diberikan oleh Mukhoirik, seorang robbi Bani Nadir yang telah masuk Islam berupa tujuh kebun. Sumber pendapatan negara lainnya diantaranya berasal dari:
    Ø Jizyah yaitu pajak yang dibayar oleh non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, harta, ibadah dan tidak wajib militer.
    Ø Kharaj yaitu pajak tanah dari non-muslim ketika Khoibar ditaklukkan.
    Ø Ushr adalah bea impor barang yang dikenakan kepada semua pedagang yang dibayar sekali dalam setahun yang hanya dikenakan pada barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
    b.    Sumber Sekunder Keuangan Negara
    Diantara sumber pendapatan sekunder yang dapat memberikan hasil adalah:
    ·      Uang tebusan tawanan perang.pinjaman-pinjaman untuk pembebasan kaum muslimin dari Judhaima.
    ·      Khumus atau rikaz, harta karun temuan pada periode sebelum Islam.
    ·      Amwal Fadla, barang seorang muslim yang meninggal tanpa waris.
    ·      Wakaf, harta banda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya didepositokan di Baitul Maal.
    ·      Nawaib, pajak yang sangat besar yang dibebankan kepada kaum muslim yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat.
    ·      Hadiah
    ·      Zakat fitrah
    ·      Bentuk lain sedekah seperti kaffarat[11] dan qurban.
    c.    Lembaga Keuangan Negara
    Sumber pemasukan keuangan negara ada banyak, tetapi untuk pendistribusiannya harus ditangani oleh satu institusi. Rosulullah membentuk Baitul Maal sebagai institusi yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan kekayaan negara. Pada perkembangan selanjutnya institusi ini memegang peran penting dalam bidang keuangan dan administrasi pada awal periode Islam terutama pada masa kepemimpinan Khulafaurrasyidin.

    2.    Keuangan Publik pada Masa Khulafaurrasyidin
    a.    Kholifah Abu Bakar Siddiq
    Pada masa kepemimpinan Abu Bakar Siddiq pengelolaan kas Negara dijalankan sebagaimana rosulullah menjalankannya. Baitul Maal tetap menjadi sentral pengumpulan dan pendistribusian kekayaan negara. Abu Bakar Siddiq sangat memperhatiakan keakuratan perhitungan zakat. Zakat yang telah terkumpul di Baitul Maal selalu didistribusikan setiap periode dengan tanpa sisa. Sumber kekayaan negara yang semakin menipis menjelang wafatnya menyebabkan harta kekayaan pribadinya digunakan untuk pembiayaan negara.
    b.   Kholifah Umar Bin Khottob
    Pada masa kekholifahannya ada beberapa kebijakan baru yang diambil, diantaranya adalah masalah: Baitul Maal, kepemilikan tanah, zakat dan ushr, sedekah untuk non muslim, mata uang, klasifikasi pendapatan negara dan pengeluaran.
    c.    Kholifah Usman
    Untuk meningkatkan hasil sumber daya alam maka pada masa kekholifahannya digali banyak aliran air, digalakkan menanam pohon buah-buahan dan pembentukan organisasi kepolisian tetap untuk mendukung keamanan perdagangan. Beliau tidak mengambil upah dari kantornya. Beberapa kebijakan baru yang diambil diantaranya: meningkatkan dana pensiun, meningkatkan keamanan dan pertahanan laut, pembangunan wilayah taklukan baru, meningkatkan khoroj dan jizyah.
    d.   Kholifah Ali Bin Abi Tholib
    Perbedaan Kholifah Ali dengan tiga kholifah sebelumnya adalah: kepemimpinannya yang sangat sederhana, ketat dan melakukan pendistribusian harta Baitul Maal dari pusat ke provinsi-provinsi setiap pekan sekali.

    B. Karakteristik Keuangan Publik yang Berlandaskan Keadilan
    Dalam problematika makanan pokok, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan.
    Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa “manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas.
    Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna; ikhtikar[12] dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi menuai hasil atas usaha masing-masing.
    Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik mereka para petani yang telah berkeringat.
    Ketiga, upaya untuk ''mensyariahkan'' sektor pertanian. Dalam hal ini lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horisontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.

    C. Instrumen Pembiyaan Publik
    Pada masa awal Pemerintahan Negara Islam, keuangan publik Islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian. Kebijakan fiskal belum dijalankan sebagaimana dilakukan pada analisis kebijakan fiskal dewasa ini, karena memang belum ada pemasukan negara saat itu. Rasulullah SAW dan stafnya tidak mendapat gaji sebagaimana lazimnya suatu pemerintahan. Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat belum diwajibkan pada awal Pemerintah Islam tersebut. Kalau Rasulullah membutuhkan dana untuk membantu fakir miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.
    Sumber penerimaan lainnya pada awal tahun pemerintahan tersebut adalah harta yang diperoleh dari rampasan perang ( Ghonimah ), dan ini baru diizinkan untuk menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan tersebut setelah turunnya surah al-Anfal (QS 8:41) pada tahun kedua Hijriah. Selanjutnya pada tahun kedua Hijriah tersebut zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap muslim dan ini kemudian menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan[13].
    Sumber keuangan lainnya berasal dari Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh kelompok nonmuslim, khususnya ahli kitab, yang memperoleh jaminan perlindungan kehidupan dalam pemerintahan Islam. Sumber-sumber lainnya adalah Kharaj (pajak tanah yang dipungut dari nonmuslim), Ushr (bea impor) yang dikenakan kepada setiap pedagang dan dibayarkan hanya sekali selama setahun dan hanya berlaku kalau nilai perdagangannya melebihi Islam 200 dirham.
    Dengan berjalannya waktu dan mulai terkumpulnya sumber-sumber keuangan, pemerintahan mulai dapat membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Misalnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan, pembayaran utang negara, bantuan untuk musafir, pembayaran gaji untuk wali, guru, dan pejabat negara lainnya.
    Baru setelah itu, turun ayat yang menyangkut ketentuan pengeluaran dana zakat kepada delapan golongan, sebagaimana tercantum dalam surat QS at-Taubah ayat 60. Dengan turunnya ayat ini maka tampak kebijakan fiskal dengan tegas menetapkan jenis-jenis pengeluaran yang dapat digunakan atas dana zakat yang ada. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan yang ditetapkan oleh ayat tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan Alquran. Di situ tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat peduli pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak.
    Ditinjau sisi keuangan publik maka pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih merata. Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam dalam tangan seseorang. Apabila harta tersebut telah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian di sini tampak adanya usaha untuk mendorong orang memutarkan hartanya ke dalam sistem perekonomian, sehingga bisa menghasilkan growth.
    Dengan semakin berkembangnya Islam yang tercermin dengan semakin luasnya daerah kekuasaan pemerintahan Islam, maka peran dari kegiatan keuangan publik semakin penting. Pengumpulan zakat melalui lembaga amil merupakan model pengumpulan dana zakat yang ada pada waktu itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan’ atau Lembaga Penyimpanan Kas Pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai penerima pendapatan dan membelanjakannya.[14]
    Selain lembaga lembaga tersebut, dalam pemerintahan Islam juga terdapat lembaga lain yang cukup berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu lembaga yang berkaitan dengan kegiatan wakaf. Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa lembaga wakaf ini sedemikian besar peranannya dalam sistem perekonomian.

    D. Lembaga Keuangan Islam Bank dan Non-Bank
    Untuk mewujudkan system keuangan yang adil dan efisien, maka setiap lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginannya. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut maka didentuklah lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan.

    1.                  Lembaga Keuangan Bank
    Bank Syariah
    Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.[15]
    a.       Produk
    i.    Penyaluran Dana
                      a)   Ba’I (jual beli)
                            1)   Murabahah
                                              Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli.
    2)   Salam
    Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
                            3)   Istishna
                      Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran.
                      b) Ijarah (sewa)
    Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)
    c) Syirkah
                            1)   Musyarakah
    Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
                            2)   Mudarabah
    Mudharabah adalah salah satu bentuk spesifik dari Musyarakah. Dalam Mudarabah, salah satu pihak berfungsi sebagai Shahibul Mal (pemilik modal) dan pihak yang lain berperan sebagai Mudharib (pengelola).
                      d) Akad Pelengkap
                            1).  Hiwalah
    Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
                            2).  Rahn
    Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
                            3).  Qardh
    Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.
                            4).  Wakalah
    Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
                            5).  Kafalah
    Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

                ii.   Penghimpun Dana
                      a).  Wadi’ah
    Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
                      b).  Mudharabah
                            1).  Mudarabah Mutlaqah
    Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
                            2).  Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
    Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.
                            3).  Mudarabah of Balance Sheet
    Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

                iii.        Jasa Perbankan
                      a).  Sharf (jual beli valuta asing)
    Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
                      b).  Ijarah (Sewa)
    Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

    2.    Lembaga Keuangan Non-Bank

    Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Diantara lembaga keuangan non bank adalah:
    Reksadana Syariah adalah pola pengelolaan dana investasi di mana investor dapat menanamkan modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam pasar modal, baik berupa saham, obligasi maupun pasar uang.

    Asuransi (Takaful)
    Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan  risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
    Diantara lembaga keuangan non bank yang lain adalah Pegadaian (Rohn) dan Baitul Maal wa Tamwil.[16]

    Penutup
    Pada masa awal Pemerintahan Negara Islam, keuangan publik Islami dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian. Rasulullah SAW dan stafnya tidak mendapat gaji sebagaimana lazimnya suatu pemerintahan. Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat belum diwajibkan pada awal Pemerintah Islam tersebut. Kalau Rasulullah membutuhkan dana untuk membantu fakir miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.
    Sumber penerimaan lainnya pada awal tahun pemerintahan tersebut adalah harta yang diperoleh dari rampasan perang ( Ghonimah ), Sumber keuangan lainnya berasal dari Jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh kelompok nonmuslim. Sumber-sumber lainnya adalah Kharaj (pajak tanah yang dipungut dari nonmuslim), Ushr (bea impor).
    Dengan berjalannya waktu dan mulai terkumpulnya sumber-sumber keuangan, pemerintahan mulai dapat membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Baru setelah itu, turun QS at-Taubah ayat 60 yang menyangkut ketentuan pengeluaran dana zakat kepada delapan golongan.
    Dengan semakin berkembangnya Islam yang tercermin dengan semakin luasnya daerah kekuasaan pemerintahan Islam, maka peran dari kegiatan keuangan publik semakin penting. Pengumpulan zakat melalui lembaga amil merupakan model pengumpulan dana zakat yang ada pada waktu itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan’ atau Lembaga Penyimpanan Kas Pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai penerima pendapatan dan membelanjakannya.



    Referensi
    §  Munrohim Misanan, M.A.Ec., Ph.D., Priyonggo Suseno, S.E., M.Sc. dan M. Bhekti mmmmHendrieanto, S.E., M.Sc., Ekonomi Islam (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, mmmm2008)
    §  Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam suatu pengantar, (Yogyakarta, Ekonisia, 2007)
    §  Dr. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, MANAJEMEN SYARI’AH sebuah kajian historis dan mmmmkontemporer, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008)
    §  http://kasei-unri.org
    §  Drs. Muhammad M,.Ag, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta, Unit Penerbit dan     mmmmPercetakan AMP YKPN, 2005)



    [1] Munrohim Misanan, M.A.Ec., Ph.D., Priyonggo Suseno, S.E., M.Sc. dan M. Bhekti Hendrieanto, S.E., M.Sc., Ekonomi Islam (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008), Hal. 485
    [2] Heri Sudarsono, Konsep Ekonoki Islam suatu pengantar, (Yogyakarta, Ekonisia,2007), hal 117
    [3] www.ekonomi161.blogspot.com
    [4] Munrohim Misanan, M.A.Ec., Ph.D., Priyonggo Suseno, S.E., M.Sc. dan M. Bhekti Hendrieanto, S.E., M.Sc., Ekonomi Islam (2008), Ibid, hal. 486
    [5]yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat Ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
    [6] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak Yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
    [7] yang dimaksud dengan apa ialah: ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan.
    [8] Furqaan ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian Mufassirin berpendapat bahwa ayat Ini mengisyaratkan kepada hari permulaan Turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
    [9]  Dr. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syari’ah sebuah kajian historis dan kontemporer, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008) hal. 35
    [10] Heri Sudarsono (2007), Op Cit, hal 120
    [11] Kaffarat: denda karena melanggar janji, bersetubuh pada waktu siang di bulan Romadhon dll.
    [12]Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normaldengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukandengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agaria menjadi pemain tunggal di pasar monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock (persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam di pasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan yang melimpah.
    [13] Ibid, hal.119
    [14] Drs. Muhammad M,.Ag, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta, Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005), hal. 23
    [15] Op. cit. Hal. 27
    [16] ekonomi161.blogspot.com
    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger