TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Pembagian Waris laki-laki dan perempuan Dalam Islam

    Pembagian Waris laki-laki dan perempuan Dalam Islam


    1. latar belakang
    Pada zaman sekarang banyak sekali perselisihan tentang hak waris sedangkan Qur'an dan hadits telah jelas menerangkan tentang pembagian waris secara hukum. Hukum islam khususnya hukum waris islam tentang dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang seejarah perkembangan hukum islam mengalami perselisishan diantara para ahli. Hukum islam sendiri tidak dapat dibuktikan secara berdasarkan pengalaman dan karenya hukum islam dianggap abadi. Seperti apa yang dipapakan oleh Munawir Sadzali dan Bilateralisme Hidzairin. Munawir Sadzali berpendapat bahwa bagian waris laki-laki dan perempuan itu harus sama karena pada saat kuat kecenderungan kesamaan dan peranan tanggung jawab antara laki-laki dan opermpuan. Sedangkan menurut Bilateralisme Hudzairin bahan keturunan dari pihak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak waris yang sama.
    Masih sedikit pengaruh pandangan pemikiran mengenai kewarisan islam, khususnya mengenai penyamaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan diantaranya karena  pemikiran madzhab syafi'i juga karena pengaruh hukum warisan adat. Menurut pemikiran keduanya bahwa bagian warisan laki-laki dan perempuan lebih besar dibandingkan dengan bagian perempuan
    Maka tidak heran lagi jka banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan dan berisi tudingan terhadap islam dan kaum muslimin. Untuk itulah kehadiran ulama' yang ber kompeten sangat diperlikan untuk menepis segala tudingan yang tak berdasarkan syari'at tersebut daj menjelaskan hakekat sebenarnya dan ajaran islam yang suci dan mulia.
    Dalam judul ini akan dikupas secara tuntas pesoalan-persoalan tentang kewarisan yang masih mengganjal di dalam benak umat  isalm. Sehingga judul ini  menjadi pencerahan bagi umat islam sekailigus sebagai konfirmasi atas tudingan miring terhadap islam dan kaum muslimin, sehingga misi islam sebagai rahmatan lil-'alamin benar-benar tercapai.

    11. Rumusan-Rumusan Masalah
    Dalam judul ini akan di bahas tentang bebeapa masalah waris menurut pandangan hukum islam diantaranya:
    - Bagaimana pembagian waris menurut pandangan hukum islam
    - Bagaimana bagian waris laki-laki dan perempuan dalam hukum islam.
    - Siapa sajakah yang berhak dan yang tidak berhak mendapatkan hak waris

    111. Tujuan Penelitian
    1. Untuk mengetahui pembagian waris menurut huikum islam
    2. Untuk mengetahui bagian waris laki-laki dan perempuan menurut syair'at islam
    3. Untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatka hak warisan dan yang tidak berhak mendapatkan hak warisan

    1V. Kegunaan Penelitian
    Adapun manfaat  kegunaan penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi umat islam yang masih mepunyai banyak yang mengganjal dalam masalah bagian waris.

    V. Merode Penelitian:
    1. Jenis Penelitian: library Research
    2. Pendekatan penelitian : secara kualitatif
    V1. Data Penelitian
    1. Data tentang beberapa madzhab-madzhab islam dalam pembagian waris secara hukum islam
    2. Data tentang beberapa pendapat suatu adat tentang pembagian waris
    V11. Tekhnik Pemgumpulan Data:
    1. Library Reserch
    2. Buku-buku tentang pusaka
    3. Dokumentasi

    V111. Tekhnik Penulisan Data
               Berdasarkan pengalaman dan realita permasalahan-permasalahan secara induktif yang sering terjadi di kalangan masyarakat kemudian diakhiri dengan kesimpulan.

    Tinjauan Pustaka
    1. Landasan Teori
    1. Definisi Waris
    Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
    "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
    "... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
    Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
    'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
                Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
    2. Pengertian Peninggalan
    Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).

    3. Syarat Waris
    Syarat-syarat waris juga ada tiga:
    1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
    2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
    3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-
    4. Bentuk-bentuk Waris
    A.   Hak waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
    B.  Hak waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
    C.  Hak waris secara tambahan.
    D.  Hak waris secara pertalian rahim.

    11. Penelitian Sebelumnya

    Dalam praktek kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Penyebab utamanya ternyata keserakahan dan ketamakan manusia, di samping karena kekurang-tahuan pihak-pihak yang terkait mengenai hukum pembagian waris. Padahal, Allah SWT di dalam Al-Qur'an mengatur pembagian waris secara lengkap. Sementara itu, di sisi lain, kita jumpai kenyataan bahwa beberapa kalangan --termasuk para pelajar di sekolah-sekolah Islam---menganggap faraid (ilmu yang mengatur pembagian harta pusaka) sebagai momok yang menakutkan.
               Berawal dari beberapa keprihatinan itulah buku ini diwujudkan, yang sebelumnya hanya merupakan kumpulan materi perkuliahan untuk mata kuliah waris pada Fakultas Syari'ah di Mekah al-Mukarramah. Muhammad Ali ash-Shabuni, penulis buku ini, berusaha menghilangkan kesan "seram" tentang disiplin ilmu ini dengan cara menyederhanakan berbagai istilah dan rumusan perhitungan yang selama ini dianggap sebagai kendala.
    Paparan Data
    1. Bagaimana pembagian waris menurut pandangan hukum Islam

                SYARIAT Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
               Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.
               Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat.

    2. Bagaimana bagian waris laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam.

    1. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
               Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.

    2. Ahli Waris dari Golongan Wanita
              Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek(ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak
    Salah satu perbedaan yang paling penting di antara Quran dan Alkitab adalah sikap mereka ke pada masalah warisan kaum wanita yang ditinggal oleh ayahnya.Menurut Bilangan 27:1-11, Janda dan saudara perempuan tidak mewarisi apapun. Anak perempuan bisa mewarisi hanya jika bapak almarhum mereka tidak mempunyai anak lelaki.Lain dengan anak lelaki, mereka menerima warisan seluruhnya. Di antara orang Arab penyembah berhala pra Islam, hak-hak warisan dibatasi secara eksklusif kepada keluarga pria. Al Quran menghapuskan semua adat-istiadat yang tak adil ini dan memberikan kepada kaum wanita bagian mereka (4:7,11,12,176).
    3. Siapa saja yang berhak mendapatka hak warisan dan yang tidak berhak mendapatkan hak warisan
    a. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
    Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
    1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
    2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
    3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

    b. Penggugur Hak Waris

    Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:

    1. Budak

                Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.

    2. Pembunuhan

               Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
    "Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. "
               Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
               Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.
              Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling adil. Wallahu a'lam.

    3. Perbedaan Agama

               Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
    "Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
               Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).
               Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam. Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
              Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
              Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan tepat) dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang tidak memiliki ahli waris itu harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.
    Analisa Data
              Dari uraian diatas maka Hukum waris islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris Arab pra-islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita dari kalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan. Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.
               Kekurangpedulian umat waris terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kita pungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraid.". Atas dasar itulah kami terpacu untuk menerbitkan buku Pembagian waris menurut waris Islam. Mudah-mudahan apa yang kami persembahkan kepada pembaca menjadi suatu amal kebajikan dan menjadi bukti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
    Penutup
    1. Kesimpulan
              Demikianlah masalah-masalah yang ada di dalam faraid yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama' karena perbedaan cara memahami ayat Al-quran dan pandangan tentang kedudukan ahli waris tertentu. Tetapi dalam masalah-maalah pokok tidak ada perbedaan.

    11. Daftar Pustaka
    1. M. Mizan Asrori Zaini Mohammad, pembagian pusaka dalam islam, Pt. Bima ilmu, Surabaya
    2. Drs. Moh. Anwar Bc. Hk, Faraidl Hukum Waris dalam Islam, al-Ihklas Surabaya
    3. Prof. DR.H. Mahmud Yunus, Hukum Waris Dalam Islam, Pt. Hidakarya Agung Jakarta
    4. Muhammad Ali ash-Shobuni, pembagian waris menurut islam, penerjemah gema insani press 1995
    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger