I. Manusia
sebagai Makhluk Sosial
Sudah menjadi suatu kodrat manusia dimanapun dan pada zaman apapun,
akan selalu hidup berkelompok. Setidak-tidaknya terdiri atas suami, istri, dan
anak-anaknya. Dalam sejarah perkembangan manusia, tak seorang pun hidup
menyendiri, kecuali dengan terpaksa dan hanyalah untuk waktu sementara.
Hasrat untuk hidup bersama sudah
merupakan bawaan manusia dalam rangka melangsungkan hidupnya. Persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama lazimnya disebut “Masyarakat”.
II. Tata
Hidup Masyarakat
Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang memungkinkan
antara satu dengan yang lainnya berbeda. Namun manusia itu, akan selalu
berhubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Seringkali kebutuhan hidup dan kepentingan antara manusia yang dengan yang
lainnya berbeda, oleh karena itulah mereka saling bekerjasama. Kepentingan-kepentingan
yang berkelainan itulah sering menimbulkan pertikaian yang bisa mengganggu
keserasian hidup bersama, yang akibatnya golongan yang kuat akan menindas
golongan yang lemah untuk menekan kehendaknya. Perselisihan ini kalau dibiarkan
bisa menimbulkan perpecahan dalam
masyarakat itu.
Masyarakat yang teratur akan selalu
memperhatikan aqidah, norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada dan hidup
dalam masyarakat itu. Tanpa disadari atau tidak, manusia sudah dipengaruhi oleh
peraturan-peraturan yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar
manusia. Peraturan yang hidup di masyarakat yang bermasyarakat yang bersifat
mengatur dan memaksa. Untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat dinamakan
“Peraturan Hukum”.
B.
Ilmu Hukum
I. Pengertian
Hukum
Adalah himpunan peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi yang berwajib yang
bersifat memaksa dan mendapatkan sangsi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut.
Unsur-unsur
Hukum:
1. Peraturan
pergaulan hidup bermasyarakat
2. Di legal
formal, dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwajib
3. Bersifat
memaksa
4. Ada sanksi
terhadap setiap pelanggar
II. Sifat Hukum
1. Mengatur
Hukum itu berisikan perturan tentang kaedah-kaedah yang harus
ditaati leh masyarakat.
2. Memaksa
Memaksa setiap orang agar tunduk dan mentaati peraturan itu
sertamemberi sanksi yang tegas terhadap
siapapun yang tiak patuh.
III.
Tujuan Hukum
1. Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
2. untuk menciptakan rasa keadilan
3. Mengatur pergaulan hidup manusia
IV.
Madzhab Hukum
Untuk mengetahui dari manakah hukum
itu dan mengapa hukum itu harus ditaati
serta mengapa kita harus tunduk dengan hukum, ada beberapa pendapat untuk
menjawab itu;
1. Madzhab Hukum
Alam
·
Aristotels: “Hukum itu adalah hukum yang oleh orang-orang yang
berfikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. “
·
Hugo de Groot: “Hukum alam itu merupakan pikiran manusia mengenai
persoalan apakah suatau perbuatan sesuai dengan kodrat manusia dank arena itu
apakah perbutan itu diterima atau ditolak.”
2. Teori Teokrasi
Teori
ini menjelaskan bahwa hukum itu berasak dari Tuhan Yang Maha Esa dan oleh
karena itu manusia diperintahkan untuk tunduk pada hukum.
3. Madzhab Sejarah
·
Van Safiqny: “merupakan penjelamaan dari jiwa suatau bangsa yang
tumbuh sendiri di tengah-tengah masyarakat dan bias berubah sesuai tempat dan
waktu.”
4. Teori
Kedaulatan Rakyat
Negara
berdasarkan atas kedaulatan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan
perundangan adalah jelmaan keamanan rakyat. Dengan demikian, hukum itu adalah
keamanan rakyat yang diserahkan dalam suatu organisasi (negara).
V.
Sumber Hukum
Pengertian:
segala apa saja yang bisa menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yaitu aturan yang kalau dilanggar dapat menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber
Hukum dapat ditinjau dari:
1. Sumber Hukum
Material
Sumber
Hukum yang ditinjau dari materi atau isi yang bisa berasal dari ekonomi,
sejarah, sosiologi dan lain sebagainya.
2. Sumber Hukum
Formal
Sumber
Hukum yang berasal dari bentuk atau wadah dari suatu aturan bisa berasal dari
UU, Kebiasaan, Pendapat Ahli Hukum (Doktrin), Keputusan MA (Yurisprudensi),
Perjanjian (Traktat).
VI.
Undang-Undang
Suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipelihara oleh Negara.
-Undang-undang memiliki dua arti:
a. Dalam arti
Formal: setiap keputusan pemerintah yang meningkatkan UU karena cara
pembutannya (eksekutif dan legeslatif).
b. Dalam arti
Material: setiap keputusan pemerintah yang mengikat langsung penduduk.
-Undang-Undang menurut berlakunya:
a. Cara berlaku UU
setelah dituangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris
Negara.
b. Lembaran Negara
(LN):
Lembaran atau kertas tempat mengumumkan suatu negara agar sah dan berlaku.
contoh: LN. 1959 no.37—berisi tentang peraturan pemerintah, ujian mahasiswa
untuk perguruan swasta.
c. Berita Negara
(BN):
Penerbitan resmi dari sekretaris Negara hal-hal yang berhubungan
dengan peraturan-peraturan. Menurut aturan tanggal berlakunya UU dimulai sejak
tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri (apabila tanggal tidak disebutkan
maka berlaku 30 hari untuk daerah Jawa dan Madura, dan 100 hari untuk luar
Jawa).
-Berakhirnya kekuatan berlakunya UU:
a. Jika waktu yang
sudah ditentukan UU itu sudah melampaui atau lewat
b. Jika
keadaan atau hal yang diadakan itu sudah
tidak ada lagi
c. Jika UU itu
dicabut oleh instansi yang lebih tinggi
d. Jika telah
diadakan peraturan yang baru dan isinya bertentangan dengan peraturan yang lama.
-Kebiasaan:
Adalah suatu
perbuatan yang dilakuakn berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat dan tidak adanya tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
VII.
Pendapat Ahli Hukum
Adalah pendapat para sarjana ahli
hukum yang ternama dan mempnyai kekuasaan serta pengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana
hukum mengenai soal yang akan diselesaikannya.
VIII.
Yurisprudensi
Adalah keputusan Mahakamah Agung yang
dijadikan rujukan oleh para hakim dalam
memeriksa, menyelesaikan, dan memutuskan perkara-perkara yang sama. Contohnya: keputusan MA: 1.10.2010 – Masalah
waris.
IX. Perjanjian
/ Traktat
Adalah perjanjian yang diadakan oleh
2 orang atau lebih atau dilakukan 2 negara atau lebih. Tentang sesuatu hal yang
akibatnya mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu.
X.
Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia
Sesuai dengan UU no.10/2004, Tata Urutan
Perundang-Undang di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang / Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Tata
Urutan Perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis hirarkhis yaitu
Tata Urutan yang menunjukkan susunan secara bertingkat. Undang-undang bersifat;
1. Renewal /
Mengganti
ex; - 1945,
- 1949 / konstitusi
RIS
- 1950 – Undang-undang
sementara
- 5/7/1959 – Dekrit
Presiden – UUD ‘45
2. Amandement /
Mengubah
ex; -1999 -2001
-2000 -2002
XI. Pembagian Hukum di Indonesia
A. Azas Kodifikasi Hukum
Pengertian
Kodifikasi
Adalah penulisan aturan-aturan hukum yang sejenis ke dalam suatu hukum
atau kitab yang tersusun secara sistematis, misalnya:
a. KUH Perdata -- 1 Mei 1848
b. KUH Dagang -- 1 Mei 1848
c. KUH Pidana -- 1 Januari 1918
d. KUH Acara
Pidana –31 Desember 1981
e. KUH Acara
Perdata
Kodifikasi
bersifat:
-mudah untuk dipelajari
-adanya kepastian hukum
B. Azas Plurarisme
Adalah berlakunya beberapa macam aturan hukum terhadap suatu hal
atau persoalan dalam suatu waktu. Contohnya:
-Masalah perkawinan dalam agama Islam menggunakan hukum agama Islam
- Masalah perkawinan dalam agama Budha menggunakan hukum agama Budha
C. Unifikasi Hukum
Adalah berlakunya satu macam hukum untuk satu persoalan dalam suatu
waktu atau waktu tertentu. Contohnya; Hukum Pidana.
XII. Pembagian Hukum
1. Menurut
bentuknya:
Tertulis:
a. Kodifikasi -- KUH Perdata_1.5.1848
b. Tidak
Kodifikasi -- UU 1.1974 >
perkawinan
Tidak Tertulis
a. Hukum Adat
2. Menurut tempat berlakunya:
·
Hukum Nasional adalah
hukum yang berlaku di seluruh Indonesia.
·
Hukum Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dalam dunia Internasional
3. Menurut waktu
berlakunya:
·
Ius Constitutum
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam daerah tertentu.
·
Ius Constituendum
adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
4. Menurut isinya:
·
Privat : hukum individu yang tidak ada campur
tangan dengan negara
·
Publik : aturan hukum yang mengatur atau
mewakili kepentingan umum / individu dengan Negara.
XIII. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Formal /
Hukum Acara
Adalah
aturan-aturan hukum cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
Contohnya:
-KUHP Acara Perdata
-KUHP Acara Pidana
2. Hukum Material
/ Hukum Pidana
Adalah
hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.
XIV. Penyajian Hukum di Indonesia Menurut Isinya
1. Hukum Privat
adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan,
contohnya; -Hukum Perdata
-Hukum Dagang
2. Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga, warga Negara dengan alat
pelengkapan Negara.
contohnya: -Hukum Tata Negara, -Hukum Internasional,
-Hukum Pidana, -Hukum Administrasi Negara
XV. Berlaku Undang-Undang yang ada di Indonesia
Berlaku
Undang-Undang yang ada di Indonesia, dikenal beberapa azas:
1. Undang-Undang
Tidak Berlaku Surut
Adalah suatu undang-undang itu dinyatakan berlaku dan tidak
mempunyai kekuatan berlaku mundur atau berlaku surut.
2. Undang-Undang
Yang Berlaku Kemudian (Undang-undang baru)
Adalah membatalkan undang-undang yang terdahulu (lex triore de
rogart lex priore). Apabila suatu masalah sudah diatur dalam suatu
undang-undang, kemudian diatur kemballi dalam undang-undang baru, meskipun
undang-undang baru itu tidak mencabut berlakunya undang-undang yang lama, maka
dengan sendirinya undang-undanng yang lama yang mengatur hal yang sama tidak
berlaku lagi.
3. Undang-undang
yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
pula.
Undang-undang yang lebih rendah isinya tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya.
Sedangkan undang-undang yang lebih tinggi tidak dapat dirubah
(dihapus) olleh undang-undang yang lebih rendah kedudukannya.
Tata Urutan Perundang-undangan (UU no.10 / 2004)
- UUD -- MPR, DPR, dan DPD
- UU Perpu -- DPR, Presiden
- Peraturan Pemerintah -- Presiden
- Keputusan Presiden --Presiden
- Peraturan Daerah -- DPRD, Gubernur
4. Undang-undang
yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex
specialist de rograt lex generalist)
Undang-undang yang khusus lebih diutamakan berlakunya daripada
undang-undanng yang umum:
“Jika sesuatu hal
yang sudah diatur dalam peraturan yang bersifat umum kemudian diatur lagi dalam
peraturan yang bersifat khusus, maka yang diutamakan peraturan khusus.”
XVI.
Subjek Hukum
Pengertiannya ialah sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban subjek hukum terdiri dari:
1. Orang
Setiap orang sebagai subjek hukum, sebagai pembawa hak dan
kewajiban, dan bisa melakukan suatu tindakan hukum.
Berlakunya subjek hukum ini mulai saat ia dilahirkan sampai dengan
ia meninggal dunia. Seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dianggap
sebagai pembawa hak (subjek hukum), jika kepentingannya memerlukannya.
Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat
memiliki hak, tetapi dalam hukum tidak diperbolehkan semuanya bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya itu, yang dikatakan tidak cakap hukum.
Adapun yang menyebabkan seseorang dikatakan tidak cakap hukum
karena;
1. Mereka belum
dewasa / dibawah umur
2. Karena sakit
ingatan (gila, mabuk, dll)
3. Orang dewasa
tapi lemah daya ingatnya.
Terhadap orang yang tidak cakap hukum, mereka tidak bisa bertindak
sendiri melakukan perbuatan hukum, tetapi harus diwakili.
2. Badan Hukum
Perdata
Adalah suatu kumpulan yang terdiri atas beberapa orang (yayasan, koperasi,
PT.) yang kumpulan itu didaftarkan kementrian kehakiman untuk menjadi badan hukum.
Setelah perkumpulan itu disahkan oleh kementrian kehakiman, maka
bisa bertindak sendiri untuk melakukan hubungan hukum.
XVII.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek hukum suatu hubungan hukum. ex;
benda.
XVIII.
Perbuatan Hukum
Pengertiannya adalah segala
perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan
kewajiban.
Perbuatan hukum terdiri dari:
1. Perbuatan Hukum
Sepihak, yaitu
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan
kewajiban pada pihak itu pula. contohnya; hadiah, wasiat.
2. Perbuatan Hukum
Dua Pihak, yaitu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi dua
pihak itu pula. contohnya; jual-beli.
XIX.
Peristiwa Hukum
Adalah peristiwa-peristiwa kemsyarakatan yang oleh hukum diberikan
akibat / kejadian. Peristiwa hukum dibedakan menjadi:
1. Peristiwa yang
bukan perbuatan hukum
Yaitu suatu kejadian dari perbuatan manusia tetapi bukan perbuatan hukum.
2. Peristiwa yang
merupakan perbuatan hukum
Contohnya; perbuatan hukm sepihak dan dua pihak.
XX.
Kaedah Hukum
Untuk memenuhi kebutuhan agar pergaulan
manusia dalam masyarakat terasa aman, damai tanpa gangguan, maka diperulukan
adanya suatu kaedah / norma / maklumat. Kaedah atau norma adalah aturan-aturan
yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
Tujuan norama ini adalah untuk
menjadi petunjuk kepada manusia bagaimana harus bertingkah laku dalam
bermasyarakat, dan perbuatan mana yang harus dijalankan dan harus dihindari.
Norma mempunyai2 macam isi:
1. Berisikan
Perintah, mengharuskan
seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik.
2. Berisikan
Larangan, mengharuskan
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.
Dalam pergaulan hidup di masyarakat, dibedakan 4 macam norma:
1. Norma Agama
Peraturan
hidup yang berisikan perintah dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Pelanggaran
terhadap norma inidiancam dengan hukuman yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Kesusilaan
Peraturan
hidup yang berasal dari hati nurani kita, yang ini sifatnya universal. Sanksi
bagi pelanggar norma kesusilaan ini, mengakibatkan perasaan kita merasa cemas /
tidak tenang.
3. Norma Kesopanan
Peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan antara sesame anggota masyarakat. Peraturan
itu diikuti dan ditaati untuk mengatur tingkah lau manusia dengan manusia
disekitarnya. Norma kesopanan ini belaku bagi segolongan masyarakat tertentu,
dan belum tentu bisa ditema oleh kelompok lain. Sanksi bagi pelanggarnya adalah
adanya cemoohan / pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma Hukum
Peraturan
yang dibuat oleh Negara melalui lembaga yang berwenang, isisnya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan adanya alat kelengkapan
Negara. Keistimewaan norma ini terletak pada sifatnya yang memaksa dengan
sanksinya yang berupa ancaman hukum. Paksaan terhadap norma ini jangan
diartikan sebagai kesewenang-wenangan, melainkan bersifat sebagai alat yang
dapat memberi suatu tekanan agar norma hulum itu dihormati dan dihargai.
XXI.
Politik Hukum di Indonesia
A. Pada
Masa Belanda
Pada
saat Belanda masuk di Indonesia, penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan;
- Golongan Bumi Putra (Indonesia Asli)
- Golongan Penduduk Eropa (Belanda dan Negara-negara dari Eropa)
- Golongan Penduduk Timur Tengah (China, Arab)
Pada
tahun 1848, secara tegas pemerintahan Belanda menyatakan berlakunya Hukum
Perdata (Bargerlijk Wetbock) dan Hukum Dagang (Wetbock van Koophandel),
dinyatakan berlaku di wilayah Indonesia, khusus untuk orang-orang Eropa.
Pada
tahun 1855, dilakukan penundukan hukum untuk beberapa hal, khususnya harta
kekayaan, hukum perjanjian, yang diatur dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang
untuk golongan penduduk Timur Asing.
Bagi
orang Bumi Putra, ada 2 aliran yang hendak dibentuk:
1. Menundukkan
orang Indonesia kepada hukum Eropa seperti Golongan Timur Asing
2. Menciptakan hukum
sendiri kitab Undang-undang yang baru
Sesuai
dengan pasal 131 IS (Indische Statsregeling) mengenai hukum di Indonesia,
menetapkan sebagai berikut;
1. Untuk Golongan
Eropa, berlaku peraturan yang berasal dari Belanda dengan azas kongkordansi
2. Untuk bangsa
Indonesia asli dan Timur Tengah, jika kebutuhan merekamenghendaki berlakunya
peraturan bangsa Eropa, baik seutuhnya atau dengan perubaan-perubahan
3. Orang Indonesia
Asli dan Timur Tengah sepanjang belum ditundukkan dibawah suatu peraturan
bersama dengan orang Eropa, boleh menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk Eropa baik sebagian maupun seluruhnya.
B. Sebelum Merdeka
1.
Golongan
Penduduk Bumi Putra -- Hukum Adat
2. Golongan
Penduduk Eropa --dengan
azas konkordasi
3. Golongan
Penduduk Timur Asing --Hukum Islam
C. Ketika Merdeka
17.8.1945 – 18.8.1945
Pasal 2 aturan Peralihan UUD 1945 –
semua peraturan dan hukum yang ada dinyatakan masih berlaku.
D. Setelah Merdeka
Disesuaikan dengan
kondisi bangsa
- KUH Perdata
- KUH Dagang
- KUH Pidana
Kelemahan Hukum
Adat:
- Tidak Tertulis
- Kurang Lengkap
- Kurang ada kepastian hukum
0 komentar:
Posting Komentar