TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Masyarakat Sebagai Hukum Di Indonesia

    Masyarakat Sebagai Hukum Di Indonesia


    I. Manusia sebagai Makhluk Sosial
                Sudah menjadi suatu kodrat manusia dimanapun dan pada zaman apapun, akan selalu hidup berkelompok. Setidak-tidaknya terdiri atas suami, istri, dan anak-anaknya. Dalam sejarah perkembangan manusia, tak seorang pun hidup menyendiri, kecuali dengan terpaksa dan hanyalah untuk waktu sementara.
                Hasrat untuk hidup bersama sudah merupakan bawaan manusia dalam rangka melangsungkan hidupnya. Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama lazimnya disebut “Masyarakat”.

    II. Tata Hidup Masyarakat
                Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang memungkinkan antara satu dengan yang lainnya berbeda. Namun manusia itu, akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seringkali kebutuhan hidup dan kepentingan antara manusia yang dengan yang lainnya berbeda, oleh karena itulah mereka saling bekerjasama. Kepentingan-kepentingan yang berkelainan itulah sering menimbulkan pertikaian yang bisa mengganggu keserasian hidup bersama, yang akibatnya golongan yang kuat akan menindas golongan yang lemah untuk menekan kehendaknya. Perselisihan ini kalau dibiarkan bisa menimbulkan perpecahan dalam  masyarakat itu.
                Masyarakat yang teratur akan selalu memperhatikan aqidah, norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada dan hidup dalam masyarakat itu. Tanpa disadari atau tidak, manusia sudah dipengaruhi oleh peraturan-peraturan yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan yang hidup di masyarakat yang bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa. Untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat dinamakan “Peraturan Hukum”.

    B. Ilmu Hukum
    I. Pengertian Hukum
                Adalah himpunan peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi yang berwajib yang bersifat memaksa dan mendapatkan sangsi terhadap pelanggaran peraturan tersebut.
    Unsur-unsur Hukum:
    1.      Peraturan pergaulan hidup bermasyarakat
    2.      Di legal formal, dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwajib
    3.      Bersifat memaksa
    4.      Ada sanksi terhadap setiap pelanggar

    II.  Sifat Hukum
    1.      Mengatur
    Hukum itu berisikan perturan tentang kaedah-kaedah yang harus ditaati leh masyarakat.
    2.      Memaksa
    Memaksa setiap orang agar tunduk dan mentaati peraturan itu sertamemberi sanksi yang  tegas terhadap siapapun yang tiak patuh.

    III. Tujuan Hukum
    1. Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
    2. untuk menciptakan rasa keadilan
    3. Mengatur pergaulan hidup manusia

    IV. Madzhab Hukum
                Untuk mengetahui dari manakah hukum itu dan  mengapa hukum itu harus ditaati serta mengapa kita harus tunduk dengan hukum, ada beberapa pendapat untuk menjawab itu;
    1.      Madzhab Hukum Alam
    ·         Aristotels: “Hukum itu adalah hukum yang oleh orang-orang yang berfikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. “
    ·         Hugo de Groot: “Hukum alam itu merupakan pikiran manusia mengenai persoalan apakah suatau perbuatan sesuai dengan kodrat manusia dank arena itu apakah perbutan itu diterima atau ditolak.”
    2.      Teori Teokrasi
    Teori ini menjelaskan bahwa hukum itu berasak dari Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karena itu manusia diperintahkan untuk tunduk pada hukum.
    3.      Madzhab Sejarah
    ·         Van Safiqny: “merupakan penjelamaan dari jiwa suatau bangsa yang tumbuh sendiri di tengah-tengah masyarakat dan bias berubah sesuai tempat dan waktu.”
    4.      Teori Kedaulatan Rakyat
    Negara berdasarkan atas kedaulatan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan perundangan adalah jelmaan keamanan rakyat. Dengan demikian, hukum itu adalah keamanan rakyat yang diserahkan dalam suatu organisasi (negara).

    V. Sumber Hukum
    Pengertian: segala apa saja yang bisa menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan yang kalau dilanggar dapat menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
    Sumber Hukum dapat ditinjau dari:
    1.      Sumber Hukum Material
    Sumber Hukum yang ditinjau dari materi atau isi yang bisa berasal dari ekonomi, sejarah, sosiologi dan lain sebagainya.
    2.      Sumber Hukum Formal
    Sumber Hukum yang berasal dari bentuk atau wadah dari suatu aturan bisa berasal dari UU, Kebiasaan, Pendapat Ahli Hukum (Doktrin), Keputusan MA (Yurisprudensi), Perjanjian (Traktat).

    VI. Undang-Undang
                Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipelihara oleh Negara.
    -Undang-undang memiliki dua arti:
    a.    Dalam arti Formal: setiap keputusan pemerintah yang meningkatkan UU karena cara pembutannya (eksekutif dan legeslatif).  
    b.     Dalam arti Material: setiap keputusan pemerintah yang mengikat langsung penduduk.
    -Undang-Undang menurut berlakunya:
    a.    Cara berlaku UU setelah dituangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri atau Sekretaris Negara.
    b.     Lembaran Negara (LN):
    Lembaran atau kertas tempat mengumumkan suatu negara agar sah dan berlaku. contoh: LN. 1959 no.37—berisi tentang peraturan pemerintah, ujian mahasiswa untuk perguruan swasta.
    c.     Berita Negara (BN):
    Penerbitan resmi dari sekretaris Negara hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan. Menurut aturan tanggal berlakunya UU dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri (apabila tanggal tidak disebutkan maka berlaku 30 hari untuk daerah Jawa dan Madura, dan 100 hari untuk luar Jawa).
    -Berakhirnya kekuatan berlakunya UU:
    a.    Jika waktu yang sudah ditentukan UU itu sudah melampaui atau lewat
    b.     Jika keadaan  atau hal yang diadakan itu sudah tidak ada lagi
    c.     Jika UU itu dicabut oleh instansi yang lebih tinggi
    d.    Jika telah diadakan peraturan yang baru dan isinya bertentangan dengan peraturan yang lama.
    -Kebiasaan:
          Adalah suatu perbuatan  yang dilakuakn berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat dan tidak adanya tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu, maka timbul kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.


    VII. Pendapat Ahli Hukum
                Adalah pendapat para sarjana ahli hukum yang ternama dan mempnyai kekuasaan serta pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai soal yang akan diselesaikannya.

    VIII. Yurisprudensi
                Adalah keputusan Mahakamah Agung yang dijadikan rujukan oleh para hakim dalam memeriksa, menyelesaikan, dan memutuskan perkara-perkara yang sama. Contohnya: keputusan MA: 1.10.2010 – Masalah waris.

    IX. Perjanjian / Traktat
                Adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 orang atau lebih atau dilakukan 2 negara atau lebih. Tentang sesuatu hal yang akibatnya mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu.

    X. Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia
                Sesuai dengan UU no.10/2004, Tata Urutan Perundang-Undang di Indonesia adalah:
    1. Undang-Undang Dasar
    2. Undang-Undang / Perpu
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan Presiden
    5. Peraturan Daerah
    Tata Urutan Perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis hirarkhis yaitu Tata Urutan yang menunjukkan susunan secara bertingkat. Undang-undang bersifat;
    1.      Renewal / Mengganti
    ex;  - 1945,
           - 1949 / konstitusi RIS
    - 1950 – Undang-undang sementara
     - 5/7/1959 – Dekrit Presiden – UUD ‘45
    2.      Amandement / Mengubah
    ex;  -1999                      -2001
                        -2000                      -2002
    XI. Pembagian Hukum di Indonesia
    A.    Azas Kodifikasi Hukum
    Pengertian Kodifikasi
    Adalah penulisan aturan-aturan hukum yang sejenis ke dalam suatu hukum atau kitab yang tersusun secara sistematis, misalnya:
    a.    KUH Perdata        -- 1 Mei 1848
    b.     KUH Dagang        -- 1 Mei 1848
    c.     KUH Pidana         -- 1 Januari 1918
    d.    KUH Acara Pidana –31 Desember 1981
    e.     KUH Acara Perdata
    Kodifikasi bersifat:
                -mudah untuk dipelajari
                -adanya kepastian hukum

    B.      Azas Plurarisme
    Adalah berlakunya beberapa macam aturan hukum terhadap suatu hal atau persoalan dalam suatu waktu. Contohnya:
    -Masalah perkawinan dalam agama Islam menggunakan hukum agama Islam
    - Masalah perkawinan dalam agama Budha menggunakan hukum agama Budha

    C.    Unifikasi Hukum
    Adalah berlakunya satu macam hukum untuk satu persoalan dalam suatu waktu atau waktu tertentu. Contohnya; Hukum Pidana.

    XII. Pembagian Hukum
    1.      Menurut bentuknya:
    Tertulis:
    a.    Kodifikasi                   -- KUH Perdata_1.5.1848
    b.     Tidak Kodifikasi         -- UU 1.1974 > perkawinan
    Tidak Tertulis
    a.    Hukum Adat
    2.      Menurut tempat berlakunya:
    ·         Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di seluruh Indonesia.
    ·         Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dalam dunia Internasional
    3.      Menurut waktu berlakunya:
    ·         Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam daerah tertentu.
    ·         Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    4.      Menurut isinya:
    ·         Privat        : hukum individu yang tidak ada campur tangan dengan negara
    ·         Publik        : aturan hukum yang mengatur atau mewakili kepentingan umum / individu dengan Negara.

    XIII. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    1.      Hukum Formal / Hukum Acara
    Adalah aturan-aturan hukum cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
    Contohnya: -KUHP Acara Perdata
                        -KUHP Acara Pidana
    2.      Hukum Material / Hukum Pidana
    Adalah hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.

    XIV. Penyajian Hukum di Indonesia Menurut Isinya
    1.      Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain menitik beratkan kepada kepentingan perorangan,
    contohnya; -Hukum Perdata
          -Hukum Dagang
    2.      Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga, warga Negara dengan alat pelengkapan Negara.
    contohnya: -Hukum Tata Negara,                           -Hukum Internasional,
            -Hukum Pidana,                                  -Hukum Administrasi Negara
    XV. Berlaku Undang-Undang yang ada di Indonesia
    Berlaku Undang-Undang yang ada di Indonesia, dikenal beberapa azas:
    1.    Undang-Undang Tidak Berlaku Surut
    Adalah suatu undang-undang itu dinyatakan berlaku dan tidak mempunyai kekuatan berlaku mundur atau berlaku surut.
    2.      Undang-Undang Yang Berlaku Kemudian (Undang-undang baru)
    Adalah membatalkan undang-undang yang terdahulu (lex triore de rogart lex priore). Apabila suatu masalah sudah diatur dalam suatu undang-undang, kemudian diatur kemballi dalam undang-undang baru, meskipun undang-undang baru itu tidak mencabut berlakunya undang-undang yang lama, maka dengan sendirinya undang-undanng yang lama yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi.
    3.      Undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
    Undang-undang yang lebih rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya.
    Sedangkan undang-undang yang lebih tinggi tidak dapat dirubah (dihapus) olleh undang-undang yang lebih rendah kedudukannya.
    Tata Urutan Perundang-undangan (UU no.10 / 2004)
    •             UUD                           -- MPR, DPR, dan DPD
    •             UU Perpu                    -- DPR, Presiden
    •             Peraturan Pemerintah -- Presiden
    • Keputusan Presiden    --Presiden
    • Peraturan Daerah        -- DPRD, Gubernur
    4.      Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialist de rograt lex generalist)
    Undang-undang yang khusus lebih diutamakan berlakunya daripada undang-undanng yang umum:
                “Jika sesuatu hal yang sudah diatur dalam peraturan yang bersifat umum kemudian diatur lagi dalam peraturan yang bersifat khusus, maka yang diutamakan peraturan khusus.”
    XVI. Subjek Hukum
                Pengertiannya ialah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban subjek hukum terdiri dari:
    1.      Orang
    Setiap orang sebagai subjek hukum, sebagai pembawa hak dan kewajiban, dan bisa melakukan suatu tindakan hukum.
    Berlakunya subjek hukum ini mulai saat ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dianggap sebagai pembawa hak (subjek hukum), jika kepentingannya memerlukannya.
    Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak, tetapi dalam hukum tidak diperbolehkan semuanya bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu, yang dikatakan tidak cakap hukum.
    Adapun yang menyebabkan seseorang dikatakan tidak cakap hukum karena;
    1.      Mereka belum dewasa / dibawah umur
    2.      Karena sakit ingatan (gila, mabuk, dll)
    3.      Orang dewasa tapi lemah daya ingatnya.
    Terhadap orang yang tidak cakap hukum, mereka tidak bisa bertindak sendiri melakukan perbuatan hukum, tetapi harus diwakili.

    2.      Badan Hukum Perdata
    Adalah suatu kumpulan yang terdiri atas beberapa orang (yayasan, koperasi, PT.) yang kumpulan itu didaftarkan kementrian kehakiman untuk menjadi badan hukum.
    Setelah perkumpulan itu disahkan oleh kementrian kehakiman, maka bisa bertindak sendiri untuk melakukan hubungan hukum.

    XVII. Objek Hukum
                Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek hukum suatu hubungan hukum. ex; benda.

    XVIII. Perbuatan Hukum
                Pengertiannya adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
                Perbuatan hukum terdiri dari:
    1.      Perbuatan Hukum Sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak itu pula. contohnya; hadiah, wasiat.
    2.      Perbuatan Hukum Dua Pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi dua pihak itu pula. contohnya; jual-beli.

    XIX. Peristiwa Hukum
                Adalah peristiwa-peristiwa kemsyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat / kejadian. Peristiwa hukum dibedakan menjadi:
    1.      Peristiwa yang bukan perbuatan hukum
    Yaitu suatu kejadian dari perbuatan manusia tetapi bukan perbuatan hukum.
    2.      Peristiwa yang merupakan perbuatan hukum
    Contohnya; perbuatan hukm sepihak dan dua pihak.

    XX. Kaedah Hukum
                Untuk memenuhi kebutuhan agar pergaulan manusia dalam masyarakat terasa aman, damai tanpa gangguan, maka diperulukan adanya suatu kaedah / norma / maklumat. Kaedah atau norma adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup.
                Tujuan norama ini adalah untuk menjadi petunjuk kepada manusia bagaimana harus bertingkah laku dalam bermasyarakat, dan perbuatan mana yang harus dijalankan dan harus dihindari.
                Norma mempunyai2 macam isi:
    1.      Berisikan Perintah, mengharuskan seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik.
    2.      Berisikan Larangan, mengharuskan seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.

    Dalam pergaulan hidup di masyarakat, dibedakan 4 macam norma:
    1.      Norma Agama
    Peraturan hidup yang berisikan perintah dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap norma inidiancam dengan hukuman yang berasal dari Tuhan.
    2.      Norma Kesusilaan
    Peraturan hidup yang berasal dari hati nurani kita, yang ini sifatnya universal. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan ini, mengakibatkan perasaan kita merasa cemas / tidak tenang.
    3.      Norma Kesopanan
    Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan antara sesame anggota masyarakat. Peraturan itu diikuti dan ditaati untuk mengatur tingkah lau manusia dengan manusia disekitarnya. Norma kesopanan ini belaku bagi segolongan masyarakat tertentu, dan belum tentu bisa ditema oleh kelompok lain. Sanksi bagi pelanggarnya adalah adanya cemoohan / pengasingan dari lingkungan masyarakat.

    4.      Norma Hukum
    Peraturan yang dibuat oleh Negara melalui lembaga yang berwenang, isisnya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan adanya alat kelengkapan Negara. Keistimewaan norma ini terletak pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukum. Paksaan terhadap norma ini jangan diartikan sebagai kesewenang-wenangan, melainkan bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma hulum itu dihormati dan dihargai.

    XXI. Politik Hukum di Indonesia
    A. Pada Masa Belanda
    Pada saat Belanda masuk di Indonesia, penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan;
    • Golongan Bumi Putra (Indonesia Asli)
    • Golongan Penduduk Eropa (Belanda dan Negara-negara dari Eropa)
    • Golongan Penduduk Timur Tengah (China, Arab)
    Pada tahun 1848, secara tegas pemerintahan Belanda menyatakan berlakunya Hukum Perdata (Bargerlijk Wetbock) dan Hukum Dagang (Wetbock van Koophandel), dinyatakan berlaku di wilayah Indonesia, khusus untuk orang-orang Eropa.
    Pada tahun 1855, dilakukan penundukan hukum untuk beberapa hal, khususnya harta kekayaan, hukum perjanjian, yang diatur dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk golongan penduduk Timur Asing.
    Bagi orang Bumi Putra, ada 2 aliran yang hendak dibentuk:
    1.      Menundukkan orang Indonesia kepada hukum Eropa seperti Golongan Timur Asing
    2.      Menciptakan hukum sendiri kitab Undang-undang yang baru
    Sesuai dengan pasal 131 IS (Indische Statsregeling) mengenai hukum di Indonesia, menetapkan sebagai berikut;
    1.      Untuk Golongan Eropa, berlaku peraturan yang berasal dari Belanda dengan azas kongkordansi
    2.      Untuk bangsa Indonesia asli dan Timur Tengah, jika kebutuhan merekamenghendaki berlakunya peraturan bangsa Eropa, baik seutuhnya atau dengan perubaan-perubahan
    3.      Orang Indonesia Asli dan Timur Tengah sepanjang belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan orang Eropa, boleh menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk Eropa baik sebagian maupun seluruhnya.

    B. Sebelum Merdeka
    1.      Golongan Penduduk Bumi Putra        -- Hukum Adat         

    2.      Golongan Penduduk Eropa                --dengan azas konkordasi    

    3.      Golongan Penduduk Timur Asing      --Hukum Islam        

    C. Ketika Merdeka
      17.8.1945 – 18.8.1945
      Pasal 2 aturan Peralihan UUD 1945 – semua peraturan dan hukum yang ada dinyatakan masih berlaku.

    D. Setelah Merdeka
    Disesuaikan dengan kondisi bangsa
    • KUH Perdata
    • KUH Dagang             
    • KUH Pidana

    Kelemahan Hukum Adat:
    • Tidak Tertulis
    • Kurang Lengkap
    • Kurang ada kepastian hukum


    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger