TUTORIAL KOMPUTER
  • 10 Virus Komputer Paling Mematikan Di Dunia
  • Kunci Mempercepat Acces Komputer
  • MENGENAL SISTEM KOMPUTER
  • Sejarah Perkembangan Komputer
  • Informasi computer terkini
  • Mengenal System Software
  • Mengupas Masalah Motherboard
  • Mengupas Detail Tentang CPU
  • Kode Mempercepat Editing Paragraf
  • Memproteksi Folder Dengan Password
  • Macam-Macam Perintah Pada Run Commands
  • Mempercepat Waktu Shutdown
  • Ubah Tampilan Windows
  • Kode Akses Siemens
  • Kode Akses Samsung
  • Kode Akses Sony Ericsson
  • Kode Akses Nokia
  • Seni Photoshop ( Angan Merokok )
  • Menyembunyikan Menu Help Pada Start Menu
  • Menyembunyikan Menu Document Pada Start Menu
  • Menyembunyikan menu Find pada Start Menu
  • Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang
  • Memproteksi File
  • Mengganti Icon Drive
  • Mengganti Alignment Pada Drop Down Menu
  • Disable Klik Kanan Pada Taskbar
  • Disable Klik Kanan Pada Dekstop & Explorer
  • Menyembunyikan Menu Start Menu
  • Persentasi Antara Flash Dan Power Point
  • Mengganti Screen Saver Lewat Registry
  • Menghilangkan Username Pada Start Menu
  • Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
  • Menyembunyikan My Recent Documents
  • TUTORIAL HACKER
  • Bad Unicode
  • Cara Skip Win Registrasi XP
  • Craking Dengan F.A.R.A.B.I
  • DoS, Serangan yang Belum Tertangkal
  • Hack Dan Prinsip Dasar Psikologis Hack
  • Hacking NT Server Melalui Remote Data Service
  • 95% Web Server Di Dunia has been dead
  • Hacking Web Site with cart32.exe installed
  • Konsep Lain Menjebol Server Webfroot Shutbox
  • Istilah Teknologi Informasi Bahasa Indonesia
  • Mendapatkan account ISP gratis!
  • Mendapatkan Serial Number WinZip 8.1
  • Menghilangkan Password Bios
  • Mengintip Password Linux
  • Menjebol Apache Web Server Melalui Test-Cgi
  • Menjebol Server Melalui Service FTP
  • Pembobolan 1000 Kredit Card di Step-up
  • Penjebolan Server Melalui FTP
  • Hati-hati DLM Mengetikkan Klikbca.Com
  • VIRUS M HEART
  • Bongkar Password Microsoft Acces
  • BUG TELKOMSEL & (FREE Phone ke-CYPRUS
  • Cara Efisien Mendapatkan Puluhan Ribu Email
  • Cara Sederhana membuat virus PHP
  • Cara Singkat Menginfeksi Openssh-3.4p1 Z
  • Cracking GateKeeperm
  • HACKING FOR BEGINNER
  • Hack Windows NT2000XP Admin Password
  • Melewati pembatasan hak akses warnet
  • Melindungi Data dari SQL Injection
  • memainkan fungsi tombol HP
  • Membedah Teknik SQL Injection
  • Bongkar key Windows Dengan @ stake LC4
  • Meminimalkan Biaya Saat menelpon Di Wartel
  • Menangani Virus Lohan
  • MENGACAK-ACAK REGISTRY WARNET
  • Mengelabui Pengejar Hacker
  • Meng-Hack Pesawat Telepon Yang Terkunci
  • Meng-hack PHP-BUg's
  • Kelemahan pasword & login yahoo pd Cgi
  • Trik Penjebolan Sites
  • Ragam Hacking Menggunakan Google
  • Rahasia Teknik Serangan SQL Injenction
  • Teknik Pembuatan Virus Makro Pd XP
  • Seni Internet, Googlingg
  • Situs Hacker Yang Ikut Bermasalah
  • Teknik Hacking Situs KPU Dr segla arah
  • Teknik Menyusup Ke TNP Center KPU
  • Tip N Trik Telephon Gratis Musso
  • Trik Mereset Password Windows 9x
  • TUTORIAL BLOG
  • Menuliskan Script di Blog
  • Membuat Artikel Terkait/Berhubungan
  • Membuat Feed di Blog Dengan Javascript
  • Membuat Navigasi Breadcrumb di Blog
  • Membuat Meta Deskripsi di Halaman Blog
  • Membuat Readmore Versi 1
  • Membuat Read More Otomatis di Blog
  • Membuat Read More Versi 2
  • Membuat Tabs Menu Horizontal
  • Membuat Menu Tab View
  • Membuat Menu Vertikal
  • Cara Memasang Musik Pada Blog
  • Membuat Template Blog Hasil Buatan Sendiri
  • Buat Threaded Comment dgn Intense Debate
  • Membuat Menu DTree
  • Membuat Tab Menu Dengan Banyak Style
  • Menambah Toolbar Baru di Blogspot
  • Cara Membuat Tabel di Blog
  • Cara Membuat Tulisan Berjalan
  • Melakukan Backup Website atau Blog
  • Mendapatkan Free Hosting
  • Membuat Widget Status Twitter pada Blog
  • Manampilkan Profil Facebook di Website (blog)
  • Membuat Avatar Komentar Pada Blogger
  • Membuat Halaman Contact Me pada Blogspot
  • Cara Membuat Status Yahoo Messenger di Blog
  • Mendapatkan Layanan Google Friend Connect
  • Membuat Nomor Page Posting Di Blog
  • Tips dan Trik Menambah Kolom Di Blog
  • Mengatasi "Invalid Widget ID" pada Blogger
  • Membuat Slide Show Album Foto di Blog
  • Membuat Kotak Komentar dibawah Posting
  • Cara Membuat Kotak Link Exchange
  • Membuat Link Download
  • Cara Membuat Dropdown Menu
  • Cara Membuat Buku Tamu
  • Trik Memproteksi Blog
  • Cara Membuat Search Engine
  • Membuat Kategori / Label di Blogger
  • Menghilangkan Navbar (Navigation Bar)
  • Memasang Emoticon di Kotak Komentar
  • Menambah Emoticon di Shoutbox
  • Pasang Jam di Sidebar
  • Memasang Pelacak IP Address
  • Mengganti Tulisan "Older Post / Newer Post"
  • Memasang Alexa Traffic Rank
  • Memasang Tombol Google Buzz
  • Cara Membuat Cursor Animasi
  • Menyembuyikan Buku Tamu
  • 5 Cara Terbaik Mendapatkan Uang Dari Blog
  • Blogging Cepat Dengan BlogThis!
  • 21 Posts Separator Images
  • Mengganti Link Read More Dgn Gambar
  • Cara Menampilkan 10 Artikel Di Recent Posts
  • Offline Blogging Dgn Windows Live Writer
  • Cara Memasang Jadwal Sholat
  • Cara Membuat Daftar Isi Blog Otomatis
  • Membuat Daftar Isi Blog Manual
  • Iklan Google Adsense Di Tengah Artikel
  • Membuat Link Warna - Warni
  • Meletakkan Widget Di Bawah Header
  • Membuat Kotak Scrollbar
  • Memasang Video Di Artikel
  • Kode Warna HTML
  • Home » » Istilah Dalam Ekonomi Islam

    Istilah Dalam Ekonomi Islam


    Definisi Musyarakah
    Pengertian secara bahasa
    Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar). Artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)

    Pengertian secara fiqih
    Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad/perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

    Bentuk Musyarakah
    Hukum Syirkah
    Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadits Nabi saw berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat baginda diutuskan oleh Allah SWT sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad saw membenarkannya. Sabda baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “Aku dan rekan kongsiku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan hutang.
    Lalu kami didatangi oleh Al Barra’ bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, ” Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan kerja sama usaha. Kemudian kami bertanya kepada Nabi saw. tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “Barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silakan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara hutang, silakan kalian bayar“.
    Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”

    Rukun Syirkah
    Rukun syirkah ada 3 perkara yaitu:
    1.      Akad (ijab-qabul) juga disebut sighah,
    2.      Dua pihak yang berakad (’aqidani), harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta,
    3.      Objek aqad juga disebut ma’qud alaihi (surat perjanjian), separti modal atau pekerjaan.
    Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah objek, objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

    Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah
    Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu)
    Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah.
    Mazhab Syafi’ezahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah.
    Mazhab Hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.       
    Ada pun penjesalan Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang secara syari’e sependapat dengan pandangan mazhab hanafi dan zaidiah.

    1.      Syirkah Inan
    Syirkah Inan adalah Kerjasama antara 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan usaha atau bisnis.
    Contoh bagi syirkah inan: Ibrahim dan Omar bekerjasama menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal 1 juta rupiah. Kerja sama ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’ sahabat. Disyaratkan bahwa modal yang dikongsi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda separti kereta/gerobak harus diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak memberi/berkongsi modal kepada rekan kerjanya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan usaha atau bisnisnya untuk dikelola.
    Keuntungan usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: “Kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”

    2.      Syirkah Abdan
    Syirkah Abdan adalah kerjasama 2 orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga(badan) mereka tanpa kerjasama modal.
    Sebagai contoh: Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
    Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata “Aku berkerjasama dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah saw dan membenarkannya.

    3.      Syirkah Mudharabah
    Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan. satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152).
    Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak 500 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
    Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah.
    Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja.
    Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja.
    Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

    4.      Syirkah Wujuh
    Disebut Syirkah Wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.
    Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
    Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154).
    Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.

    5.      Syirkah Mufawadhah
    Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh).
    Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
    Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahwa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan yaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja.
    Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

    Definisi Mudharabah
    Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
    Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
    Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
    Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
    “Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
    Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
    “Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
    Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah  karena  mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
    Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
    Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
    §  Adanya pemilik modal dan mudhorib,
    §  Adanya modal, kerja dan keuntungan,
    §  Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
    Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
    1.      Mudharabah  muthlaqoh          
    Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
    2.      Mudharabah  muqoyyadah.     
    Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

    B. PENGERTIAN WADIAH        
    Sebelum penulis melanjutkan pembahasan tentang pengertian wadi’ah, perlu disampaikan bahwa kegiatan penghimpunan dana bank syari’ah mempunyai beberapa produk, yakni: Wadi’ah dalam bentuk giro maupun tabungan, Qardh atau pinjaman kebajikan, dan Mudharabah atau bagi hasil dalam bentuk Deposito. Akan tetapi karena terbatasnya waktu, pada kesempatan ini penulis hanya mengulas tentang wadi’ah. 
    Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.          
                Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
    Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.

    C. DASAR HUKUM           
                Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :  
    Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :       
    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”   
    Kemudian dalam Suroh Al Baqarah : 283 :   
     “…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.      
    Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :  
    Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).         
    Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)     
    Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”           
    Dalam dasar hukum yang lain menerangkan yaitu IJMA` ialah para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan Ijma` (konsensus) terhadap legitimasi Al Wadi`ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini, seperti dikutip oleh:
    Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. 
    Demikian juga tabungan dengan produk Wadi’ah, dapat dibenarkan berdasarkan Fatwa DSN No: 02//DSN-MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsipMudharabah dan Wadi’ah

    D. BATASAN DAN JENIS WADI`AH    
    Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip). 
    Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu :
               
    1.  WADI`AH YAD AL AMANAH           
    Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor diluar batas kemampuannya.         
    Hadis Rasulullah :      
    “ Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa Wadi`ah adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
    ·         Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak menjamin”.
    ·         Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.
    ·         Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru)
    3.      WADI`AH TAD ADH-DHAMANAH        
    Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.
    Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:          
    “Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta.   Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM)         
    Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi.  Keduanya sama-sama akad tabarruyang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).

    E. JENIS BARANG YANG DI WADI`AHKAN
    Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya bank kompensional kita mungkin hanya mengenal tabungan/wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
    1. Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
    2. Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
    3. Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
    4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)

    F.  RUKUN WADI`AH       
    Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
    1. Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
    2. Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
    3. Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
    4. Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.
    Dalam perbankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak berjalan/terjadi/sah.

    G. BATASAN-BATASAN DALAM MENJAGA WADI`AH (TITIPAN)       
    Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri.  Al-wadi`ah bi `ajr(wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.
    Kecerobohan/kelalaian (tagshir) dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi.  Adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah  menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh mudi`.  Ini biasa terjadi pada wadi`ah bi `ajr, namun bila wadi` lalai dari yang diamanatkan maka wadi` harusbertangggung jawab terhadap segala kerusakan barang titipan tadi.  Kesalahan yang lain membawa barang titipan bepergian (safar) tanpa ada sebelumnya pembolehan dari mudi`, maka wadi` harus bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut, dalam hal ini wadi`sedang tidak bepergian.  Apabila wadi` menerima wadi`ah sedang ia dalam bepergian maka wadi` sudah bertanggung jawab terhadap barang tersebut selama ia dalam perjalanan sampai ia pulang.  Seterusnya kesalahan yang lain adalah menitipkan wadi`ah kepada orang lain yang bukan karena udzur, tidak melindungi barang titipan dari hal-hal yang merusak atau hilang maka penerima titipan harus mengganti dengan yang sejenis atau sama nilainya (qima)          

    Ta`adli hampir sama dengan taqshir bedanya ialah taqshir adalah kelalaian penerima titipan karena ia tidak mematuhi akad wadi`ah sedangkan ta`addli adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan penjagaan barang, diantara bentuk taqshir ialah menghilangkan barang dengan sengaja, memanfaatkan barang titipan (mengkonsumsi, menyewakan, meminjamkan dan menginvestasikan)
     H. APLIKASI DALAM PERBANKAN  
    Keynes mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang karena : Transaksi, Cadangan dan Investasi, sehingga perbankan menyesuaikannya dengan giro, deposito dan tabungan.  Sementara itu pada bank syariah dalam penghimpunan dananya selain bersumber dari modal dasar juga melalui produk tunggal yaitu wadi`ah (tabungan) namun dalam prakteknya setiap bank berbeda, ada yang seperti giro ada yang seperti deposito.   Dilihat dari sunber modal yang terbesar selain modal dasar tadi maka wadi`ah dapat dibagi kedalam, Wadi`ah Jariyah/Tahta Thalab dan Wadi`ah Iddikhariyah/Al-Taufir keduanya termasuk kedalamTITIPAN yang sifatnya biasa. 

    Menurut Antonio kedua simpanan ini mempunyai karakteristik yakni harta/uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan, pihak bank boleh memberikan imbalan berdasarkan kewenangan menajemennya tanpa ada perjanjian sebelumnya dan simpanan ini dalam perbankan dapat disamakan dengan giro dan tabungan
    Wadi`ah Istitsmariyah (TITIPAN INVESTASI), seperti halnya wadi`ah yang terbagi atas dua jenis, maka titipan investasi inipun terbagi atas dua bahagian juga yaitu : General Investment (investasi umum) dan Special Investment (investasi khusus).            

    Kedua jenis investasi ini mempunyai perbedaan yang terletak pada  Shahib Al-Malnya dalam praktek penginvestasiannya.
                Sesuai dengan pembagian wadi’ah di atas, maka wadi’ah yad al- amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh mengunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang ditipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Dengan demikian si penitip tidak akan mendapatkan keuntungan dari titipannya, bahkan dia dibebankan memberikan biaya penitipan, sebagai jasa bagi pihak perbankan. Sehingga skemanya sebagai berikut: 1
                Adapun wadi’ah dalam bentuk yad adh-dhamanah pihak bank dapat memanfaatkan danmenggunakan titipan tersebut, sehingga semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan bagi si penitip, ia akan mendapatkan jaminan keamanan terhadap titipannya. Tapi walaupun  demikian pihak si penerima titipan yang telah menggunakan barang titipan tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditettapkan dalam nominal persentase secara advance.
    Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa ketentuan umum Giro berdasarkan Wadi’ah ialah:    
    1. Bersifat titipan,      
    2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call), dan        
    3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian(‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
    Demikian juga dalam bentuk tabungan, bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah
    1.Bersifat simpanan,  
    2.Simpanan bias diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan, 
    3.Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian(‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.(lihat Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000.)           
                Tetapi dewasa ini, banyak bank Islam yang telah berhasil mengombinasikan prinsip al-wadi’ah dengan prinsip al-mudharabah. Akibatnya pihak bank dapat menetapkan besarnya bonus yang diterima oleh penitip dengan menetapkan persentase.         
                Aplikasinya dapat dilihat dalam skema berikut ini: 2
    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Tutorq Template | Template
    Copyright © 2011. FAROUQ'S - All Rights Reserved
    Template Modify by Creating Website
    Proudly powered by Blogger